TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • YULI AVRILIANA HARYATI NIM. A1011191061 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

Children are the asset of a country since they are the generation that will inherit the ideals of the country in the future. Economic exploitation is one of the crimes that often occurs against children. This research is focused on economically exploited children on the streets. The exploitation that occurred was a crime that violated Article 76I of UU No. 35/2014 concerning the Amendments to Law No.23/2002 concerning with Child Protection.

This research aims to analyze the factors of the vulnerability of children to be targeted as the victims of economic exploitation in Pontianak. The research method used is empirical research using an analytical descriptive approach to describe or give an overview of the research object through data or samples that have been collected.

This research concludes that what causes children to become the most vulnerable victims of economic exploitation is due to their weak psychological and physical condition, lack of parental supervision, and poor family economic conditions.

 

Keywords : Trawl, Children, Exploitation, Pontianak, Target, Psychology, Physical, Cause, Control, Economy.

 

ABSTRAK

 

Anak merupakan asset suatu negara karena anak merupakan generasi yang akan melanjutkan cita-cita dari negara dimasa yang akan datang. Eksploitasi secara ekonomi merupakan salah satu tindak kejahatan yang sering terjadi kepada anak-anak, dimana pada penelitian ini difokuskan kepada anak-anak yang berjualan makanan ringan di jalanan. Tindakan eksploitasi yang terjadi merupakan tindak kejahatan yang melanggar Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab mengapa anak bisa menjadi target yang tepat untuk dijadikan korban eksploitasi secara ekonomi di Kota Pontianak. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya.

    Pelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa yang menyebabkan anak bisa menjadi korban eksploitasi secara ekonomi adalah karena kondisi psikis (mental) dan fisik yang masih lemah, kurangnya pengawasan dari orang tua, dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu.

 

Kata Kunci : Anak, Eksploitasi, Kota Pontianak, Target, Psikis, Fisik, Lemah, Penyebab, pengawasan, ekonomi.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

A, Kusumayati. 2009. Materi Ajar Metodologi Penelitian. Kerangka Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis.Depok.Universitas Indonesia.

Arfatin Nurrahman dkk. 2021. Pengantar Statistika. Bandung: CV Media Sains Indonesia. hal. 36.

Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Penanggulangan Kejahatan.Jakarta. Kencana.

Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Penanggulangan Kejahatan. Kencana. Jakarta, h. 27.

Arief, Barda Nawawi.1982.Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana, di muat dalam Masalah-Masalah Hukum. Semarang. Fakultas Hukum UNDIP.

GomGom T.P Siregar dan Rudolf Silaban.2020. Hak-Hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana. Medan. CV Manhaji.

Indah, Maya. 2014. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi.

Kencana. Jakarta. Hal.45-47

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Alfabeta. Hal 35.

J.E. Sahetapy. 1987.Viktimologi Sebuah Bunga Rampai.Pustaka.Jakarta: Sinar Harapan.

Jahja, Yudrik. 2009. Psikologi Perkembangan. Kencana. 2009. Jakarta: Hal.30-32

Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. dan Galang Taufani, S.H., M.H., Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). cetakan ke-3, Rajawali Pers, Depok, h. 147- 148.

Ramdani, Dani. 2020. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Kencana. Hal 7-8

S, Laurensius Arliman. 2015. Komnas Ham dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Yogyakarta : Deepublish Grup CV Budi Utama. Yogyakarta. Hal. 122.

Soedarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni 1981.

Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenadamedia Group, Hal.128- 130

Suyuanto, Bagong. 2019. Sosiologi Anak, Kencana, Jakarta hlm.89

Waluyo,Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta : Sinar Grafika

Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan.

Yogyakarta: Graha Ilmu, Hal 43-45

JURNAL

Bunga,Dewi.Analisis Cyberbullying Dalam Perspektif Teori Viktimologi : Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum Vyavahara Duta , Vol 14 No.2 (2019): 50-51.

Fiat Justisia, ISSN 1978-5186: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1(2014) , 28

Kanyaka Anindhita, 4 Oktober 2022. Faktor yang memengaruhi nilai IQ dan cara untuk meningkatkannya. Jakarta. Diakses pada 26 Maret 2023.

Lismaida dan Ida Keumala Jempa.Tindak Pidana Melakukan Eksploitasi Anak Secara Ekonomi Sebagai Pengemis. Universitas Syiah Kuala. Banda Aceh, Vol.1 No.1 (2017) : 178.

TESIS

Ismadi dan Miranti Hanindya. Tinjauan Viktimologis Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi & Seksual ( Jakarta:Universitas Kristen Indonesia,2020 ), Hal 5-6.

ARTIKEL

Anton Wibosono. 2019. Memahami Metode Penelitian Kualitatif. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-

Penelitian-Kualitatif.html. Diakses pada 30 Maret 2023 Pukul 10.47 WIB

dr. Suparyanto, M.Kes, 2011, Data dan Teknik Pengambilan Sample, http://dr.suparyanto. blogspot. com/2011/09/data-dan-teknik-pengambilan- sample.html, diakses tanggal 10 Mei 2022

Garkah,“PekerjaAnakBolehKah?â€.https://dp3ap2kb.bandaacehkota.go.id/2016/08/18/pe kerja-anak-boleh-kah/. Diakses Pada Tanggal 16 Oktober 2022 Pukul 18.50 WIB

Hermawan,Rhondy.2019. Routine Activity Theory Untuk Menganalisa Kejahatan.

https://www.kompasiana.com/rhondyhermawan0966/5df64e06097f36040f6ae103

/routine-activity-theory-untuk-menganalisa-kejahatan. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2022 Pukul 20.58 WIB

https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pekerja-anak.

Diakses Pada Tanggal 16 Oktober 2022 Pukul 17.04 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/20/04000051/hukum-mempekerjakan-anak- di-bawah-umur. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2022 Pukul 17.04 WIB

https://www.selancarinfo.my.id/2021/05/teori-teori-viktimologi.html (Diakses Pada 5 Oktober 2022)

Putra, Yudithia Dian. 2021. Bentuk-Bentuk Eksploitasi Pada Anak dan UU yang Mengaturnya, http://yd.blog.um.ac.id/bentuk-bentuk-eksploitasi-pada-anak-dan- uu-yang-mengaturnya, diakses pada 4 Oktober 2022

Reni, Utari. 2021. Bukan Paru-Paru Basah, Inilah Bahaya Angin Malam untuk Kesehatan Anda.https://www.sehatq.com/artikel/bukan-paru-paru-basah-inilah-bahaya- angin-malam-untuk-kesehatan-anda. di akses pada 11 April 2023 Pukul 9.12

Sitoresmi, Ayu Fika.(2021). https://hot.liputan6.com/read/4712220/eksploitasi-adalah-

pemanfaatan-untuk-keuntungan-sendiri-pahami-definisi-dan-jenisnya.Diakses Pada 5 Oktober 2022 Pukul 13.46 WIB.

Upaya Penanggulangan Kejahatan. 2017. https://info-hukum.com/2017/03/02/upaya- penanggulangan/. Diakses Pada Tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 17.43 WIB.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kepmenakertrans No. Kep-115/Men/VII/1004 tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat.

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Downloads

Published

2023-09-12