PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENYIDIK TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DI POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
The Health Protocol is a way to prevent people in the midst of a pandemic from being infected with the Covid 19 Virus. With this the government makes regulations regarding the implementation of the Health Protocol in the midst of a pandemic which is useful for reducing the death rate due to the Covid 19 Virus, especially in the Pontianak City area. Appropriate and accurate law enforcement is highly treated to provide a deterrent effect on very high health protocol violators in Pontianak City in order to reduce the death rate due to Covid 19.
In this study, the authors would like to describe law enforcement carried out by authorized investigators from both the Police and PPNS against perpetrators of criminal acts violating the Health Protocol that occurred in the Pontianak City area. The method used in this study is the Empirical Method which emphasizes obtaining legal knowledge by going directly to the object. The type of approach used is Descriptive Analysis. This is done by summarizing the secondary data and primary data, describing and analyzing it to get a complete answer to the matter being studied, then giving a link to the answer.
The results of the research by the authors on Health Protocol violators were negligent in carrying out law enforcement against Health Protocol crimes that occurred in Pontianak City.
Keywords: Health Protocol, Covid 19 and Law Enforcement.
Abstrak
Protokol Kesehatan menjadi suatu cara untuk mencengah masyarakat di tengah pandemi agar tidak terjangkit Virus Covid 19. Dengan ini pemerintah membuat peraturan tentang pemberlakuan penerapan Protokol Kesehatan di tengah pandemi yang berguna untuk menekan angka kematian akibat Virus Covid 19 terutama di wilayah Kota Pontianak. Penegakan Hukum yang tepat dan akurat sangat diperlakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang sangat tinggi di Kota Pontianak agar bisa mengurangi angka kematian akibat Covid 19.
Dalam Penelitian ini penulis ingin memaparkan penegakan hukun yang dilakukan penyidik yang berwenang baik dari Kepolisian maupun PPNS terhadap pelaku tindak pidana pelanggar Protokol Kesehatan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Empiris yang mana menekankan untuk memperoleh pengetahuan hukum dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hal demikian ditempuh dengan cara menyimpulkan data sekunder dan data primer, mendeskripsikan dan menganalisanya untuk mendapatkan jawaban yang lengkap terhadap hal yang diteliti, kemudian diberikan saran penghubung terhadap jawaban tersebut.
Hasil penelitian yang penulis terhadap pelanggar Protokol Kesehatan lalai dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana Protokol Kesehatan yang terjadi di Kota Pontianak.
Kata Kunci : Protokol Kesehatan, Covid 19 dan Penegakan Hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU:
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 2
Arif Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, 2001, Bandung: Citra Aditiya Bakti, hal. 21
Yusuf Randi, 2020, Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Perkerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020, Jurnal Yurisprudensi, Universitas Islam Malang, h. 120.
Darmin dan Tuwu, 2020,“Kebiasaan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19â€. Jurnal Publikuho ISSN 2621-1351. Vol. 3, No. 2. hlm. 50.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, cet 4, 2008),160.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop, 2007), hal 21.
Soerjono Soekanto, Teori yang Murni Tentang Hukum (Bandung: PT Alumni, 1985),hal 40.
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hal 202.
Pasal 44 dan 45 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 2005, hlm. 51.
Sri Handayani Sagala, Yesi Maifita, Armaita, Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Masyarakat Terhadap Covid-19: A Literature Review, Jurnal Menara Medika, Vol 3 No 1 September 2020,hlm. 51-52
Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Press, hal.19
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Cetakan ke-empat, Rajawali Pers, Jakarta, 1984, hal 219.
Satjipto Rahardjo, 2002, Perkembangan Sosiologi Hukum, Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah Press, hal. 173
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum Dalam Masyarakat, Perkembangan Dan Masalah. Sebuah Pengantar Ke Arah Kajian Sosiologi Hukum. Bayumedia, Malang, Cetakan ke-2, 2008, hal 149.
Purnadi Purbacaraka, 1977, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Bandung: Penerbit Alumni, hal.80
Sugion, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta Bandung, 2010 hal 31.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,(Bandung: Sinar Baru,1994), hal. 172.
E.Y. Kanter, 1992. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta, hlm. 18.
Frans Maramis, 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 58
Harun M.Husen, 1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hlm 58
Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Yogyakarta : Penerbit Deepublish, 2019, hal.1
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983, hal. 32.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Pidana di Indonesia, Bandung : Eresco, 1986, hal. 30
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: PT.Eresco, 1981, hal.12
Muladi dan Barda Nawawi A. 1984. “Teori – Teori dan Kebijakan Pidanaâ€, Alumni. Bandung. Hal.01.
M Najih SH ,2014, “Pengantar Hukum Indonesiaâ€, Setara Press, Malang, hl Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 62
Mahrus Ali, Dasar Dasar Hukum Pidana, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011,hlm. 102.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kanotr Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002, hal.155
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991, hal. 11
Moeljatno, Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafiinda, 1993, hal. 24m.177.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2000, hal.117
Zaleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2017, hal. 31
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020
Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 (Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19).
UU NO 6 Tahun 2018 (TENTANG. KEKARANTINAAN KESEHATAN)
UU NO 4 Tahun 1984 ( Tentang Wabah Penyakit Menular)
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 (Tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019)
Internet
DPR RI, Karantina Wilayah Diperlukan Agar Covid-19 Tidak Menyebar, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28209/t/Karantina+Wilayah+Diperlukan+Agar+Covid-19+Tidak+Menyebar (diakses pada 10 Maret 2022)
Leo Prima. 2022. “Pontianak PPKM Level 2, Warkop Dibatasi Hingga Pukul 21.00†(https://kumparan.com/hipontianak/pontianak-ppkm-level-2-warkop-dibatasi-hingga-pukul-21-00-wib-1xSvr9tCiH1/full, diakses pada tanggal 14 Maret 2022.
Margius,2022. Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pontianak, https://wartapontianak.pikiran-rakyat.com/kalbar/pr-117979135/pelanggar-protokol-kesehatan-di-kota-pontianak, diakses pada tanggal 14 Maret 2022.
https://patrolipolsekpontianakkota.blogspot.com/2020/09/ini-jumlah-personil-polsek-pontianak.html.
https://nasional.kompas.com/read/2017/02/21/16592601/polri.akui.jumlah.personel.polisi.belum.ideal.