ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PENYIMPANGAN ORIENTASI SEKSUAL BERDASARKAN PUTUSAN Nomor. 1012/Pdt.G/2018/PA.Ptk
Abstract
Abstract
An annulment of a marriage is the act of a court decision stating that the marriage being carried out is invalid. As a result, the marriage is considered to have never existed. Cancellation of marriage is regulated in Article 22 - Article 28 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and is further regulated in its implementing regulations, namely Article 37 and Article 38 of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The research aims to analyze the basis of the judge's legal considerations and the legal consequences in the annulment of marriage in decision Number 1012/Pdt.G/2018/PA.Ptk. Sexual orientation deviation is a complex and controversial issue in the context of marriage law. This decision is an important reference in examining marriage annulment cases involving individuals with deviant sexual orientation. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a case approach (Decision Number 1012/Pdt.G/2018/PA.Ptk). The data obtained was then processed, interpreted logically and analyzed qualitatively. The results of the research found that homosexuals who were only discovered after the marriage had taken place could be used as a reason for canceling the marriage, because it was a mistake or fraud. The legal consequences of an annulment of marriage in decision Number 1012/Pdt.G/2018/PA.Ptk. are that the husband and wife or the parties are deemed to have never had a marriage or never existed. So the use of article 27 of Law Number 1 of 1974 jo. Article 27 paragraph (2) KHI by the Panel of Judges is the right step. The marriage in this case is in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.
Keywords: Marriage Cancellation, Homosexual, Religious Court Decision.
Abstrak
Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak sah. Akibatnya, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 "“ Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, yakni Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim serta akibat hukumnya dalam pembatalan perkawinan pada putusan Nomor 1012/Pdt.G/2018/PA.Ptk. Penyimpangan orientasi seksual merupakan salah satu isu yang kompleks dan kontroversial dalam konteks hukum perkawinan. Putusan ini menjadi acuan penting dalam menelaah kasus-kasus pembatalan perkawinan yang melibatkan individu dengan penyimpangan orientasi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (Putusan Nomor 1012/Pdt.G/2018/PA.Ptk). Data-data yang diperoleh kemudian diolah, ditafsirkan secara logis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa homoseksual yang baru diketahui setelah pernikahan berlangsung dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan, karena termasuk dalam salah sangka atau penipuan. Akibat hukum dengan adanya pembatalan perkawinan pada putusan Nomor 1012/Pdt.G/2018/PA.Ptk., terhadap suami istri atau para pihak dianggap perkawinan tidak pernah dilangsungkan/tidak pernah ada. Sehingga penggunaan pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 27 ayat (2) KHI oleh Majelis Hakim adalah langkah yang tepat. perkawinan dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Homoseksual, Putusan Pengadilan Agama.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Manan, 1999, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Citra Islami Press, Jakarta.
Abdul Rachman Ghozali, 2003, Fiqh Munahakat, Prenada Media, Jakarta.
Abu Zakaria Muhyiddin Al-Nawawi, 1991, Raudhah Al-Thalibin Wa ‘Umdah al-Muftin, Maktabah al-Islami, Beirut.
Abu Zahroh, 1950, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Darul Fikr Al-Arabi, Beirut.
A. Dianawati, 2003, Pendidikan Seks untuk Remaja, Kawan Pustaka, Tangerang.
A. Fachri, 1986, Perkawinan Sek dan Hukum, Bahagia, Pekalongan.
Ahmad Ahzar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta.
Ahmad Ramli. K. St, Pamoentjak, 2000, Kamus Kedokteran, Djambatan, Jakarta.
Alan E. Kazdin, 2000, Encylopedia of Psychology, Oxford University Press, New York, Volume 8
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Edisi Pertama, Cet.5, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Anggito, Albi & Johan Setiawan, 2018, Metedologi Penelitian Kualitatif, CV Jejak, Sukabumi.
A. Supratikna, 1995, Mengenal Perilaku Abnormal, Kanisius, Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution, 1991, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Bandung.
Departermen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa.
Didi Junaedi, 2016, Penyimpangan Seksual yang Dilarang Al-Qur’an, Menikmati Seks Tidak Harus Menyimpang, PT. Alex Media Komputindo, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, CV Mandar Maju, Yogyakarta.
Ibnu Manzur, 1994, Lisan al-Arab, Juz III, Dar Al-Fikr, Qatar.
Joko Subagyo, 1994, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Kartono Kartini, 1989, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju, Bandung.
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
, Kompilasi Hukum Islam, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Prof. R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cet. 35, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rahmat Hakim, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung
, Kompilasi Hukum Islam, CV. Nuansa Aulia, Bandung..
MR. Martiman Prodjohamidjojo, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
Muhammad Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Neng Djubaedah, Sulaikun Lubis dan Farida Prihatini, 2005, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, PT.Hecca Mitra Utama, Jakarta.
R. Suparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurispundensi, Mandar Maju, Bandung.
Sayyid Sabiq. 1968, Fiqh al-Sunnah, Dar al-Fikr, Libanon.
Sarlinto Wirawan Sarwono, 2006, Psikologi Remaja, PT. Grafido Persada, Jakarta.
Sarlito Sarwono, 2002, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sigmund Freud, 2003, Teori Seks, Jendela, Yogyakarta.
Tim Penyusun Kamus, 1995, Pusat Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Wahbah Zuhaili, 2008, Al-Fiqihu asy-Syafi’i Al-Muyassar, Darul Fikr, Beirut.
Wirjono Projodikoro, 1960, Hukum Perkawinan di indonesia, Cetakan ke 4, Sumur Bandung, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek);
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Internet dan/atau E-Journal:
Ahmad Fauzan Hakim, 2019, Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Identitas.Dinamika Jurnal Ilmu Hukum, 25(2).
A. Holik 2013, Perkawinan Akibat Poligami. Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman, 1(2).
Amelia Haryanti, Amelia. 2017, Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pernikahan Karena Adanya Penipuan Status Istri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(2).
D. Rahmatillah. dan A. Khofifiy, 2018, Konsep Pembatalan Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 17(2).
Fajar Waidu, 2019, Perkawinan Sejenis dalam Konstruksi Teori Mashlahah. Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 1(1).
R.R.Y. Rangkuti, Homoseksual dalam Persepektif Hukum Islam. Asy-Syir-ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 46(1).
Tami Rusli, 2018, Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pranata Hukum, 8(2).