ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERKAITAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ADHE MUTIARA HAIRUNISYA NIM. A1012191256 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Research on "Judicial Analysis of the Implementation of Financing Agreements Relating to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak", aims to determine the implementation of financing agreements relating to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak. To find out the factors causing the implementation of financing agreements related to Fiduciary Guarantees in Pontianak City that have not been implemented correctly. To find out the legal efforts that can be taken by the parties in implementing financing agreements related to Fiduciary Guarantees in Pontianak City

                      This research was carried out using the empirical legal method, which is a legal research method which functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.

                      Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of financing agreements relating to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak has not been fully implemented properly by financing institutions because there are still many debtors who experience problems related to goods used as fiduciary collateral which were taken incorrectly or carried out the recall of vehicles that were used as fiduciary collateral by the debtor or consumer so this is very unpleasant for the debtor/consumer. That the reason why the implementation of financing agreements related to Fiduciary Guarantees in Pontianak City has not been implemented correctly is because the financing institutions only think about profit issues so they do not think about the debtor who also experiences losses because they cannot carry out their obligations smoothly due to the debtor's financial difficulties. And the fiduciary guarantee agreement is not always known to the debtor/consumer and registered by the financing institution. That the legal action that can be taken by the parties in implementing financing agreements related to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak is to first carry out negotiation efforts between the parties, both by deliberation and consensus. If the problem cannot find a way to resolve it, the parties will ask for assistance from law enforcement agencies. whether it is the police or a civil lawsuit in district court due to one of the parties having neglected their obligations.

 

Keywords: Agreement, Financing, Fiduciary Guarantee

 

Abstrak

 

Penelitian tentang "Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan   Berkaitan   Dengan   Jaminan   Fidusia Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab pelaksanaan perjanjian pembiayaan   berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak belum dilaksanakan secara benar. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan   berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak

Penelitian ini   dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh Lembaga pembiayaan karena masih banyak debitur yang mengalami persoalan berkaitan dengan barang yang dijadikan jaminan fidusia yang diambil secara tidak benar atau dilakukannya penarikan kembali kendaraan yang dijadikan jaminan fidusia oleh debitur atau konsumen sehingga hal tersebut sangat tidak menyenangkan bagi debitur/konsumen. Bahwa penyebab pelaksanaan perjanjian pembiayaan   berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak belum dilaksanakan secara benar disebabkan karena pihak Lembaga pembiayaan hanya memikirkan persoalan keuntungan saja sehingga tidak memikirkan pihak debitur yang juga mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan kewajiban dengan lancar dikarenakan kondisi debitur yang kesulitan keuangan. Serta tidak selalu perjanjian jaminan fidusia diketahui oleh debitur/konsumen serta didaftarkan oleh pihak Lembaga pembiayaan. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan   berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu diantara para pihak baik secara musyawarah dan mufakat jika persoalan tidak dapat menemukan jalan penyelesaian maka para pihak akan meminta bantuan lembaga penegakan hukum baik itu kepolisian maupun gugatan secara perdata pada pengadilan negeri akibat salah satu pihak telah melalikan kewajibannya.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Pembiayaan, Jaminan Fidusia

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Gunawan Widjaja. (2000). Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Indonesia, UU tentang Jaminan Fidusia, UU No 42 tahun 1999 Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafika Persada

Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta

Harahap M. Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Nasution AZ, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Media, Jakarta

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Rahmadi Usman. (2000). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Indonesia. Indonesia, UU tentang Jaminan Fidusia, UU No 42 tahun 1999

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

.................. 2002. Hukum Perjanjian Cetakan XIX. Jakarta : PT Intermasa

.................. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa

-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung,

Widjaja,Gunawan, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran JaminanFidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2010 Pencabutan Perpres Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Makalah, Jurnal, Internet

Aria Suyudi Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi (di http///www.wikipedia.com)

Nur Hayati, Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lex Jurnalica, Volume 13 Nomor 2, Agustus 2016

Downloads

Published

2023-10-16