ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT DI MAL AHMAD YANI KOTA PONTIANAK

Authors

  • CEVIN MAHAENDRA CAHYO WIBOWO NIM. A1012171136 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Research on "Judicial Analysis of Rental Agreements at Ahamd Yani Mall, Pontianak City", aims to determine the implementation of rental agreements at Ahmad Yani Mall, Pontianak City. To find out the factors causing the rental agreement not to be implemented at Ahmad Yani Mall, Pontianak City as it should be. To reveal the legal remedies that can be taken by the parties if the rental agreement for premises at Ahmad Yani Mall, Pontianak City has not been implemented properly.

This research was carried out using a sociological juridical method with a descriptive analytical approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.

Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the rental agreement for premises at Ahmad Yani Mall, Pontianak City has not been carried out as promised as stated in the rental agreement between PD. Mitra Celluler Group Pizza Cone Number: MGT.226/PSM/336 with PT Sentosa Mitra Kalindo where there are still problems between the tenant and the owner. One of the problems that arises is the tenant's delay in paying the rent for the place as agreed or the condition of the place rented. suffered damage that took a long time to repair. That the causal factor for not implementing the rental agreement for the premises at Ahmad Yani Mall, Pontianak City as it should be is that the tenant or consumer is experiencing financial problems due to the pandemic some time ago resulting in very reduced visitors so that the tenant's income is far from enough to pay the rental fees that have been paid. charged to the tenant in the agreement as stated in the agreement that the rental fee must be paid in the amount of Rp. 280 000 per square meter for 3 years rental period. That the legal action that can be taken by the parties if the rental agreement for premises at Ahmad Yani Mall, Pontianak City has not been implemented properly is by making efforts to request an extension of the payment time properly from the owner of the Ayani mall by giving an extension of the rental payment by means of deliberation and consensus so that the problem can be resolved well through deliberation and consensus.

Keywords: Agreement, Rental, Place

 

Abstrak

 

Penelitian tentang "Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Di Mal Ahamd Yani   Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tempat di Mal Ahmad Yani Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian sewa menyewa tempat di Mal Ahmad Yani Kota Pontianak sebagaimana harusnya. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika perjanjian sewa menyewa tempat di Mal Ahmad Yani Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penelitian ini   dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tempat di Mal Ahmad Yani Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan seperti yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa antara PD. Mitra Celluler Group Pizza Cone Nomor : MGT.226/PSM/336 dengan PT Sentosa Mitra Kalindo dimana masih terdapat persoalan diantara pihak penyewa dan pemilik salah satu persoalan yang muncul adalah keterlambatan pihak penyewa membayar biaya sewa tempat sesuai dengan yang diperjanjikan atau kondisi tempat yang disewa mengalami kerusakan yang lama diperbaiki. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian sewa menyewa tempat di Mal Ahmad Yani Kota Pontianak sebagaimana harusnya adalah pihak penyewa atau konsumen mengalami persoalan keuangan disebabkan akibat pandemi beberapa waktu yang lalu mengakibatkan pengunjung sangat jauh berkurang sehingga pendapatan penyewa sangat jauh dari cukup untuk membayar biaya sewa yang telah dibebankan kepada penyewa dalam perjanjian sebagaimana yang telah disebutkan dalam perjanjian bahwa biaya sewa yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 280 000 per meter persegi selama 3 tahun masa sewa. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika perjanjian sewa menyewa tempat di Mal Ahmad Yani Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan melakukan upaya meminta perpanjangan waktu pembayaran secara baik kepada pemilik mal ayani dengan memberi waktu perpanjangan pembayaran sewa dengan cara musyawarah dan mufakat sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Tempat

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Harahap M. Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Hasan Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

M. Ali Hasan, 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Moh. Rifa’i, H, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV. Toha Putra, Semarang

R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta

------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.

-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Sinaga Budiman N.P.D,. 2005. Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Prespektif Sekretaris. Raja Grafindo, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Downloads

Published

2023-10-17