KEDUDUKAN HUKUM ANAK AKIBAT HASIL PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN JERMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • AXELCIUS ODIE FIRMANTHO NIM. A1012191069 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

The position of children in mixed nationality marriages that occur in Indonesia is a marriage between an Indonesian woman and a foreign man. Between the two relations, they remain subject to two different sovereigns. Likewise when they have a child, based on the old law, when the child is born into the world he has followed the nationality of his father, without the right to choose his own nationality, and this creates a sense of injustice on the part of Indonesian women, because if one day something happens If there is a problem or divorce between the parents, the mother will feel very disadvantaged because she cannot have custody of her child and most of the cases that occur are the child being taken away by the father, and the mother cannot do anything about it. With so many cases that were detrimental to these Indonesian women, a new law was made, namely Law number 12 of 2006 which replaced Law number 62 of 1958 which was considered to lack the value of justice, and was no longer appropriate. again with the development of society which is closely related to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.

So the problem is "How is the legal protection of children resulting from mixed marriages if there is an annulment of marriages between Indonesian citizens and foreigners based on the Marriage Law?". The aim of this research is to find out and analyze legal protection, differences and judges' considerations in the legal status of children towards children due to the cancellation of mixed marriages between different nationalities. The method used by the authors in this research is normative legal research. Normative legal research is doctrinal legal research, also referred to as library research or document study.

The position of children resulting from mixed marriages carried out in Indonesia is implemented based on Indonesian Marriage Law, namely Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. In the old law, namely Law Number 62 of 1958, mixed marriages had an impact on the status of children. It is considered that it does not provide legal protection and freedom for the rights of children and Indonesian citizens who enter into mixed marriages, Law Number 62 of 1958 was amended and refined into Law Number 12 of 2006. Children are legal subjects who are not yet fit to carry out legal actions. themselves so they must be assisted by parents or guardians who have the skills. Based on Law Number 12 of 2006, Indonesia adheres to a dual citizenship system. Where children born from mixed marriages are given dual citizenship by the state until the child is 18 years old or married, after that the child is given the freedom to choose for himself which citizenship he will choose.

Keywords: Different Citizenships, Child Status, Marriage Law

 

Abstrak

 

                  Kedudukan anak dalam perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan antara perempuan WNI dengan pria WNA. Diantara hubungan keduanya, mereka tetap tunduk pada dua kedaulatan yang berbeda. Demikian juga ketika mereka memiliki seorang anak, berdasarkan Undang-undang yang lama, saat anak itu terlahir kedunia ia sudah mengikuti kewarganegaraan ayahnya, tanpa punya hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri, dan itu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak perempuan WNI, karena jika suatu saat terjadi suatu masalah ataupun perceraian diantara kedua orang tuanya, maka pihak Ibu akan merasa sangat dirugikan karena tidak dapat memiliki hak asuh atas anaknya dan kebanyakan kasus yang terjadi adalah anak tersebut dibawa pergi oleh Ayahnya,   dan pihak Ibu tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan banyak nya kasus yang merugikan para perempuan WNI tersebut, maka di buat lah Undang-undang yang baru, yaitu Undang-undang nomor 12 tahun 2006 yang menjadi pengganti Undang-undang nomor 62 tahun 1958 yang dianggap kurang memiliki nilai keadilan, dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang berkaita erat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

                  Maka yang menjadi permasalahan adalah "Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Campuran Jika Terjadi Pembatalan Perkawinan Antara WNI Dan WNA Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan ?". Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum, perbedaan dan  pertimbangan hakim dalam status hukum anak terhadap anak akibat pembatalan perkawinan campuran antara beda kewarganegaraan. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.

                  Kedudukan anak aibat hasil perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Undang- undang lama yaitu Undang-Undang Nomor Nomor 62 tahun 1958 perkawinan campuran menimbulkan dampak terhadap status anak. Di anggap tidak memberikan perlindungan hukum dan kebebasan terhadap Hak anak dan WNI yang melakukan perkawinan campuran maka Undang-Undang Nomor Nomor 62 Tahun 1958 di rubah dan disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor Nomor 12 tahun 2006. Anak adalah subjek hukum yang belum layak melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut sistem Kewarganegaraan ganda. Dimana anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran diberi dwi-kewarganegaraan oleh negara sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu anak diberi kebebasan untuk memilih sendiri kewarganegaraan mana yang akan dia pilih.

Kata Kunci : Beda Kewarganegaraan, Status Anak, Undang-Undang Perkawinan

References

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Abdul Kadir Muhammad, SH. 1993. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Adiya Bakti.

Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Raja Garafindo Persada.

C.S.T.Kansil, 2002, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia.Penerbit Sinar Grafika.Jakarta

Endang, Zaelani Sukaya, Achmad Zubaidi, dkk. 2002, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.

Hadikusuma Hilman, 2003. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung : Penerbit Mandar Maju

J. G. Starke, 2008, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatife, Malang: Bayumedia Publishing.

Koerniatmanto Soetoprawiro, 1996, Hukum Kewarganegaraan dan. Keimigrasian Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Komariah, 2001, Hukum Perdata, Malang : Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang

Miles, Mattew B. & Huberman. A. Michael, 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UI Press Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Moh. Kusnardi & Hermaily Ibrahim. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti. Jakarta Pusat.

Moleong, Lexy J, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

R. Subekti, 2004, Tjitrosudibio, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal (1), Jakarta : Pradnya Paramita.

Rahmadi Usman. (2006). Aspek-aspek Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.

Saleh Wantjik, 1980. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia

Salim, 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Penerbit Sinar Grafika

Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.

Sarjono Soekanto dan Srimamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cet. V, (Jakarta: IND-HILL-CO,2001),

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji,2006. Penelitian Hukum Bersifat Normatife atau Suatu tinjauan singkat, PT Raja Grafindi Pustaka, Jakarta.

Soimin Soedarya, 1992. Hukum Orang dan Keluarga Prespektif Hukum Perdata Barat/BW-Hukum Islam & Hukum Adat, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika

Srijanti Purwanto, 2006, Etika Berwarga Negara, Salemba Empat : Jakarta..

Subekti, 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Penerbit PT Intermasa

Subekti dan Tjiro Sudibio, 1998. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Pradya Paramita, Jakarta

Subekti. (1980). Pokok-pokok Hukum Perdata. Penerbit PT Intermasa. Bandung.

Sudargo Gautama(c), 1990, Aneka Masalah Dalam Praktek Pembaruan Hukum Di Indonesia, cet. 1. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Surini Ahlan Syarif, Percetakan Anak Hasil Perkawinan Campuran Pasca Berlakunya Undang-Undang NomorNo. 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan RI, (Makalah yang disampaikan padaSeminar tanggal 21 Desember 2006, Depok : Balai Sidang FHUI, 2006)

Syahrani, Riduan, 2006. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Penerbit PT Alumni

Sudarsono, 2005. Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.

Zain Badjeber, Tanya Jawab Masalah Hukum Perkawinan, Jakarta, Sinar Harapan, 1985.

Titik Triwulan Titik, 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, 2004, Hukum Perkawinan Dan Keluarga di Indonesia, Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta (Percetakan Anak Hasil Perkawinan Campuran Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 57 tentang Perkawinan Campuran

Undang-undang Nomor 1 tahun1974 tetang Perkawinan

Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraa

Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Website

Zulfanlaw.blogspot.com/2008/07/perlindunganhukumterhadapperkawinancampuran

http://www.hukumonline.com

http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/perkawinan-campuran- 2html.02/08/2014 10:00

http://Dephukham.com.id/berakhirnya-penderitaan-perempuan.html. 14/08/2014 16:07

http://majalah.depkumham.go.id/aboutus.php 14/08/2014 16:12

http://www.solusihukum.com/artikel.php?id=53. 14/08/2014 17:59 http://www.amb-indonesie.50cae6a7-ea15-43fb-a9fb-

http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/status-hukum-anak-hasil- perkawinan.html. 02/08/2014 14:30

Downloads

Published

2023-10-18