WANPRESTASI SALES DALAM PERJANJIAN RETUR BARANG KEPADA TOKO DI DESA SUNGAI RINGIN KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • NAZLA AZZAHRA AULIA AMIN NIM. A1012191049 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

A shop is one of the businesses that always uses sales services in procuring all the goods it buys and sells, providing the basic daily necessities needed by the community. When a shop transacts with sales in ordering goods, of course it doesn't always run smoothly and problems arise. The problem is that the goods ordered by shops and sales sometimes do not match the order, whether regarding the brand, taste, quantity of goods, or whether the goods ordered are defective or damaged. In trade terms, this is called a return of goods. Return of goods is the return of a number of goods by the buyer to the seller because the goods do not match the order or are damaged. To overcome this problem, an agreement must be made between both parties that the goods can be returned if they are not as ordered and the goods ordered are defective or damaged, so that the problem is handled properly and does not harm both parties. The form of compensation is in the form of a return of money or goods and/or services that are similar or equivalent to the loss or treatment and/or providing compensation in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations. The problem studied is: "What factors cause sales not to fulfill agreed return agreements or defaults to shops in Sungai Ringin Village, Sekadau Regency?" This research uses qualitative research methods, with an "empirical legal research" approach, with a descriptive approach. Analysis is carried out qualitatively. That the agreement is made verbally and the selling party will be responsible to the buyer even if there is no delay in exchanging the returned goods; Factors that cause sales to default are delays in exchanging returned goods to shop owners due to the goods not being available/out of stock in the warehouse; The legal consequence for sales who are late in returning returned products is that the company provides compensation for returned products by providing bonuses due to delays in returning the product; and Efforts made by the shop owner to the company's sales through deliberation and kinship.

 

Keywords: Agreement, Buying and Selling, Returns.

 

Abstrak

Toko merupakan salah satu usaha yang selalu menggunakan jasa sales dalam pengadaan seluruh barang yang diperjual belikannya, menyediakan bahan-bahan kebutuhan pokok harian yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ketika Toko bertransaksi dengan sales dalam pemesanan barang, tentu tidak selalu berjalan mulus dan ada permasalahan yang timbul. Permasalahannya barang yang dipesan oleh toko kepada sales terkadang tidak sesuai pesanan baik menyangkut merek, rasa, jumlah barang, maupun barang yang dipesan kondisinya cacat atau rusak. Dalam istilah perdagangan hal ini dikatakan retur barang. Retur barang adalah pengembalian sejumlah barang oleh pembeli kepada penjual karena barang tidak sesuai dengan pesanan atau rusak. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka harus dibuat perjanjian antara kedua belah pihak bahwa barang dapat diretur jika tidak sesuai pesanan dan barang yang dipesan kondisinya cacat atau rusak, agar permasalahan tertangani dengan baik dan tidak merugikan kedua belah pihak. Bentuk ganti rugi berupa pengembalian uang atau barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan dan/atau pemberian santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang diteliti adalah: "Faktor Apa Yang Menyebabkan Sales Tidak Memenuhi Perjanjian Retur Barang Yang Telah Disepakati Atau Wanprestasi Kepada Toko Di Desa Sungai Ringin Kabupaten Sekadau?". Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan "penelitian hukum empiris", dengan pendekatan Deskriptif Analisis dilakukan secara kualitatif. Bahwa perjanjian di lakukan secara lisan dan pihak sales akan bertanggung jawab dengan pihak pembeli walaupun adanya keterlambatan dalam penukaran barang retur; Faktor yang menyebabkan pihak sales melakukan wanprestasi ialah keterlambatan dalam penukaran barang retur kepada pemilik toko yang dikarenakan barang tersebut tidak ada/habis di gudang ; Akibat hukum bagi sales yang terlambat mengembalikan produk yang di retur yaitu pihak perusahaan memberikan ganti rugi produk yang diretur dengan cara memberikan bonus yang dikarenakan keterlambatan dalam pengembalian produk; dan Upaya yang dilakukan pemilik toko kepada sales perusahaan tersebut dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Retur.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir, Muhamad, 1992, Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya.

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Jakarta : PT. Raja Grafindo Perjada.

Ahmadi Miru dan Saka Pati, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta : Rajawali Pers.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.

Bambang Sunggono, S.H., M.S., 2015, Metodologi Penelitian Hukum, cet ke XV, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Budiono, Herlien. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung : Nuansa Aulia.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Seri Hukum Perikatan “JUAL-BELIâ€. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Hardijan Rusli. 1992. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. cet II. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Komariah. 2008. Hukum Perdata, Malang, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2005

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2006.Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Edisi ke II. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Nawawi, Hadari. 1993. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Universitas Gajah Mada.

R. Subekti. 1993. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.

R. Subekti dan R. Tjitrosoebidio, 1996, Kamus Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita.

R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, cet. XXI, Jakarta : PT Intermasa.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet XLI, Jakarta : Balai Pustaka.

Rajagukguk, Erman. 1994. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Ronny Haditjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia

Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika.

Salim HS. 2006. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding /MoU. Jakarta: Sinar Grafika.

Saliman, A.R. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta : Kencana.

Sardjono, Agus dkk. 2014. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta : Rajawali Press.

Setiawan. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta.

Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES.

Soemitro, Ronny Haditjo. 2000. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sunggono Bambang. 2015. Metodologi Penelitian Hukum, cet ke XV. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Suryadiningrat, RM. 1992. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Bandung. Tarsito

Utama, Meria dan Arfiana Novera. 2014. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase. Malang: Tunggal Mandiri.

Yahman. 2014. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenamedia Group.

Zainudin Ali. 2014, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-10-18