PENERTIBAN TERHADAP JASA ANGKUTAN TAKSI ANTAR DAERAH YANG TIDAK BERIZIN DI KALIMANTAN BARAT RUTE PONTIANAK-SANGGAU SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 117 TAHUN 2018
Abstract
Abstract
Transportation is the movement of people and goods from one place to another safely, comfortably, quickly, cheaply and in accordance with the environment to meet human needs. However, nowadays it is common to find private cars transporting people as taxis without a permit. Based on the provisions of Article 138 paragraph (3) of Law Number 22 of 2009, it is explained that transportation of people can only be carried out by public motorized vehicles. Apart from that, other provisions that must be met by private vehicles that will be used as illegal taxis must be registered and obtain a route permit, transport business permit, operational permit, suitability for public transport along with other requirements specified as regulated in Ministerial Number 117 of 2018. If there is an owner If a private vehicle uses its vehicle as a taxi and does not obtain a permit in accordance with applicable regulations, the taxi is considered illegal.
The reason why private car owners change the status of their private vehicle to a taxi is because they want to make big profits, avoid vehicle tax and additional monthly car installments, the sanctions for owners who have changed the status of their private car as a taxi are to be warned and given sanctions and Control efforts carried out by the West Kalimantan Transportation Service against owners of private cars as unlicensed taxis.
Keywords: Controlling, Unlicensed Taxi Vehicles, Traffic and Road Transport
Abstrak
Transportasi adalah pergerakan manusia, barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tetapi pada saat sekarang ini sering ditemukan mobil pribadi yang mengangkut angkutan orang menjadi taksi tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa angkutan orang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Selain itu ketentuan lain yang harus dipenuhi kendaraan pribadi yang akan digunakan sebagai taksi gelap harus terdaftar dan mendapatkan izin trayek, izin usaha angkutan, izin operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Menteri Nomor 117 Tahun 2018. Apabila ada pemilik kendaraan pribadi menggunakan kendaraannya sebagai taksi dan tidak mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka taksi tersebut dianggap illegal.
Penyebab pemilik mobil pribadi mengubah status kendaraan pribadinya menjadi taksi adalah karena ingin mencari keuntungan yang besar, menghindari pajak kendaraan dan tambahan untuk mencicil angsuran mobil perbulannya, bahwa sanksi bagi pemilik yang telah melakukan perubahan status kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni diberi peringatan dan diberikan sanksi dan upaya penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Barat terhadap pemilik kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yang tidak berizin.
Kata Kunci : Penertiban, Kendaraan Taksi Tanpa Izin, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya.
Abdurrahman, 1987. Beberapa Pemikiran Tentng Otonomi Daerah. Jakarta: Media
Sarana Perss.
Jimly Asshiddiqie. 2004. Konstitusi dan Konstitutionalisme Indonesia. Jakarta. Kerjasama MK RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas HUkum UI.
M. Marwan dan Jimmy. P. (2009). Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. (2010). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
N. M Spelt J. B. J. M Ten Berger (1993). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.
Philipus M Hadjhon. 1997. Tentang Kewenangan. Surabaya: Yuridika.
R Subekti dan R. Tjitrosudibio. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Sadjijono. 2008. Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Soerjono Soekanto.1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV. Alfabeta.
Soegijatna Tjakranegara. (1995). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Wirjono, P. (1991). Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.
W. Riawan Tjandra. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika,
Van Der Pot. (1985). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Balai Buku Indonesia.
b. Jurnal
Agus F. Purba. (2013). Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Kendaran Bermotor Pribadi Sebagai Angkutan Umum Di Kota Pontianak. Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Untan.
Aldo Malker. (2021). Penertiban Pelarangan Travel Plat Hitam Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
C. Peraturan Perundang- Undangan.
Kitab Udang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.