IMPLEMENTASI PASAL 39 HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

Authors

  • ANTONI BRAM NIM A1011191118 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This study aims to find out what factors cause the implementation of Article 39 Letter A of Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 concerning Waste Management in South Pontianak District has not been implemented optimally and what are the community consciously implements Article 39 Letter A of Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 concerning Waste Management in South Pontianak District. In this writing, the author uses empirical legal research methods that examine how law can work in society which is then based on the suitability of the theory needed by the author uses empirical legal research methods that examine how law can work in society which is then based on the suitability of the theory needed by the author in writing this research, using primary and secondary data sources, which are then described in the form of descriptive analysis with data generated based on data sources then described and described according to facts in the field or location This research is carried out which will further lead to conclusions. South Pontianak District is one of the sub-districts in Pontianak City that has waste handling that is not optimal as it should be and this study examines humans in the context of the role of the community and the government in an effort to prevent restrictions on waste disposal that cause damage or pollution to the environment. The final results in this study show that based on the theory of legal effectiveness proposed by Soerjono Soekanto that the implementation of Article 39 Letter A of Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 concerning Waste Management in South Pontianak District has not been carried out properly. The causative factors are factors from Law Enforcement, Legal Facilities and Facilities factors, Community Factors. City regional regulations themselves are something that has been regulated in the constitution, which has a very important role in a country's order. Not all matters become the authority and business of the central government, therefore city regional regulations that are the interests of the city government are accommodated in regulations, for the sake of carrying out the duties and functions and authorities of the city government, it is stated in the city regional regulations so that it has a strong legal basis and is in line and in accordance with the Indonesian state order.

 Keywords : Waste, Community, Local Regulations, Government

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan Implementasi Pasal 39 Huruf A Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Pontianak Selatan belum terlaksana secara maksimal dan apa yang menjadi upaya dari pemerintah agar masyarakat secara sadar mengimplementasi Pasal 39 Huruf A Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Pontianak Selatan. Pada penulisan ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengkaji bagaimana hukum dapat bekerja dalam masyarakat yang selanjutnya dilatari dengan kesesuaian teori yang dibutuhkan penulis didalam penulisan penelitian ini, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekunder, yang selanjutnya diuraikan dalam bentuk analisis deskriptif dengan data-data yang dihasilkan berdasarkan sumber data kemudian dideskripsikan dan digambarkan sesuai fakta dilapangan atau dilokasi penelitian ini dilakukan yang selanjutnya akan menghasilkan kesimpulan. Kecamatan Pontianak Selatan merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Pontianak yang memiliki penanganan sampah belum optimal sebagaimana mestinya dan penelitian ini mengkaji manusia dalam konteks peran masyarakat dan pihak pemerintahan dalam upaya mencegah larangan-larangan pembuangan sampah yang mengakibatkan timbulnya kerusakan atau pencemaran lingkungan. Hasil akhir dalam penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan teori efektivitas hukum hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto bahwa Implementasi Pasal 39 Huruf A Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Pontianak Selatan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya adalah faktor dari Penegak Hukum, faktor Sarana dan Fasilitas Hukum, Faktor Masyarakat. Peraturan daerah kota sendiri merupakan suatu hal yang memang telah diatur dalam undang undang dasar, yang mana memiliki peranan sangat penting dalam sebuah tatanan suatu negara. Tidak semua hal menjadi wewenang dan menjadi urusan pemerintah pusat oleh karena itu peraturan daerah kota yang menjadi kepentingan pemerintah kota yang di akomodir dalam peraturan, demi berjalan nya tugas dan fungsi serta wewenang dari pemerintah kota maka hal tersebut dituangkan dalam peraturan daerah kota agar hal tersebut menjadi memiliki sebuah landasan hukum yang kuat dan sejalan serta sesuai dengan tatanan negara Indonesia.

Kata Kunci : Sampah, Masyarakat, Peraturan Daerah, Pemerintah

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Zarkasi , 2017. Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jambi.

H.M. Busrizalti, 2017. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafisindo Persada. Jakarta.

Marfai, M.A, 2005. Moralitas Lingkungan. Wahana Hijau. Yogyakarta.

Koesnandi H, 2006. Hukum Lingkungan. Rineka Cipta. Yogyakarta.

Siahaan, N.H.T, 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga. Jakarta.

Rahmadi Takdir, 2011. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Edisi II, Rajawali Pers. Jakarta.

Rahayu Ani Sri, 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah(Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya).Sinar Grafika. Jakarta Timur.

R.M. Gatot P. Soemartono, 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

Kuncoro Sejati, 2009. Pengelolaan Sampah Terpadu. Kanisius. Yogyakarta.

Darmasetiawan, Martin. 2004. Sampah dan Sistem Pengelolaannya. Jakarta:Ekamitra Engineering.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pendidikan Dan Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.

Buku Putih Sanitasi. 2010. Pontianak : Bappeda.

Karden Edy Sontang Manik. 2007. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan.

Tahir, Amir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cet.1, Alfabeta, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan

Peraturan Perundang - Undangan

Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang pembentukan

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021

Tentang Pengelolaan Sampah

Jurnal, Artikel, dan Makalah

Nur Fitriyani Siregar, 2020, Efektivitas Hukum, Jurnal Dosen Tetap Sekolah Tinggi Barumun Jaya, Sumatera Utara.

Suko Prayitno, 2017, Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Jurnal Surya Kencana Satu.

Hasrun Syarif Dongoran, R Hamdani Harahap, Usman Tarigan, 2018, Implementasi Peraturan Walikota Medan Tentang Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Kebersihan dan Bank Sampah, Jurnal Administrasi Publik, Sumatera Utara

Ni Luh Putu Juniartini, 2020, Pengelolaan Sampah Dari Lingkup Terkecil dan Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Bentuk Tindakan Peduli Lingkungan, Jurnal Bali Membangun Bali.

Laely Priatna,Wahyu Hariyadi, Elly Kristiani Purwendah, 2019, Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Jurnal Pengembangan Sumber Daya Pedesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan, Jawa Tengah.

Intan Muning Harjanti, Pratamaningratyas Anggraini, 2020, Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Kota Semarang, Jurnal Planologi Vol 17 No.2, Semarang.

Bagir Manan, 2005, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD, Ctk.Pertama, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Damanhuri dan Padmi, 2016, Pengelolaan Sampah Terpadu, Institut Teknologi Bandung, Bandung.

Suherdiyanto dan Adhitya Prihadi, 2021, Analisis Pembuangan Sampah Rumah Tangga di Bantaran Sungai,Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Indonesia,Vol 6 No.2, Pontianak.

Ryan Aditya Pratama, Kiki Prio Utomo, Dian Rahayu Jati, 2015, Perilaku Masyarakat Dalam Membuang Sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, Jurnal Untan, Pontianak.

R.Didi Djadjuli, 2018, Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah,Jurnal Unigal,Jawa Barat.

Internet

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, Reduksi Akumulasi Sampah Di Kota Dengan Pirolisis, URL : https://litbang.kalbarprov.go.id/artikel/artikel/reduksi-akumulasi-sampah- di-kota-dengan-pirolisis Diakses 23 April 2023 Pukul 15.35 WIB.

Sampah Di Pontianak Tembus 400 Ton Perhari, Walkot Sebut Cenderung Meningkat Saat Akhir Pekan, URL : https://voi.id/berita/260572/sampah- di-pontianak-tembus-400-Ton-Perhari-Walkot-Sebut-Cenderung- Meningkat-saat-akhir-pekan Diakses 1 Mei 2023 Pukul 11.15 WIB.

Pemerintah Kota Pontianak Beri Efek Jera, Viralkan Warga Buang Sampah Sembarangan,

URL:https://pontianak.go.id/pontianak-hari- ini/berita/beri-Efek-Jera,-Viralkan-Warga-Buang-Sampah-Sembarangan Diakses 9 Mei 2023 Pukul 13.00 WIB.

Kurangi Sampah, Pemkot Pontianak Gencar Dirikan Bank Sampah, URL:https://pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/berita/kurangi-sampah,-Pemkot-Pontianak-Gencar-Dirikan-Bank-Sampah Diakses 23 Juli 2023 Pukul 20.00 WIB.

Downloads

Published

2023-10-19