JUDICIAL ANALYSIS OF BANK CREDIT INSURANCE RETURN AGREEMENTS TO DEBTORS IN PONTIANAK CITY
Abstract
Abstract
Research on "Judicial Analysis of Bank Credit Insurance Return Agreements to Debtors in Pontianak City" aims to obtain data and information regarding the implementation of Bank Credit Insurance return agreements to Debtors in Pontianak City. To reveal the factors causing the non-implementation of Bank Credit Insurance return agreements to Debtors in Pontianak City. To reveal the efforts that can be made by bank customers to return Bank Credit Insurance in Pontianak City
This research was conducted using empirical legal research methods. Empirical legal research is a legal research method which functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the agreement to return Bank Credit Insurance to Debtors in Pontianak City, not all insurance funds can be returned even though they have made full credit payments, this is because not all banks are willing to refund credit insurance funds that have been paid. paid by the debtor, even though the refund can be used to reduce the credit that must be paid by the debtor. The reason why the agreement to return Bank Credit Insurance to Debtors in Pontianak City has not been implemented is because most customers or debtors do not know that credit insurance funds can be requested to be returned by submitting several requirements, and it often happens that banks do not inform or provide a clear picture of the debtor's rights to insurance funds they have paid. Apart from that, the causal factor is the lack of legal awareness on the part of the bank regarding the rights that must be given to debtors. That the efforts that can be made by bank customers to return Bank Credit Insurance in Pontianak City are by requesting information about procedures and ways to get back credit insurance funds that have been paid by debtors to insurance companies through the bank by means of negotiations and deliberations to obtain a solution. the issue of refunding customer insurance funds.
Keywords: Agreement, Return, Bank Credit Insurance
Abstrak
Penelitian tentang "Analisis Yuridis Perjanjian Pengembalian Asuransi Kredit Bank Kepada Debitur Di Kota Pontianak" bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pengembalian Asuransi Kredit Bank kepada Debitur di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian pengembalian Asuransi Kredit Bank kepada Debitur di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah bank terhadap pengembalian Asuransi Kredit Bank di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengembalian Asuransi Kredit Bank kepada Debitur di Kota Pontianak tidak semua dapat dilakukan pengembalian dana asuransi meskipun telah melakukan pelunasan pembayaran kredit, hal ini karena tidak semua bank mau melakukan pengembalian dana asuransi kredit yang telah dibayarkan oleh debitur, padahal pengembalian dana tersebut dapat digunakan untuk mengurangi kredit yang harus dibayarkan oleh debitur. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian pengembalian Asuransi Kredit Bank kepada Debitur di Kota Pontianak adalah dikarenakan kebanyakan nasabah atau debitur tidak mengetahui bahwa dana asuransi kredit dapat diminta Kembali dengan mengajukan beberapa persyaratan, dan sering terjadi bank tidak menginformasikan atau memberikan gambaran yang jelas tentang hak debitur terhadap dana suransi yang telah mereka bayarkan. Selain itu yang menjadi faktor penyebab adalah dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari pihak bank terhadap hak yang harus diberikan kepada debitur. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah bank terhadap pengembalian Asuransi Kredit Bank di Kota Pontianak adalah dengan meminta informasi tentang prosedur serta cara untuk mendapatkan kembali dana asuransi kredit yang pernah dibayarkan oleh debitur kepada perusahaan asuransi melalui bank dengan cara melakukan negosiasi dan musyawarah untuk mendapatkan solusi atas persoalan pengembalian dana asuransi nasabah.
Kata Kunci : Perjanjian, Pengembalian, Asuransi Kredit Bank
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta
Erman Rajagukguk. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hardijan Rusli,1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. PT. Midas Surya Grafindo. Jakarta.
Hasanuddin Rahman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.
Hermansyah. 2009. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Pembaharuan. Kencana Prenada Media Group: Jakarta
Kashmir. 2009. Manajemen Perbankan. Edisi Revisi III. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Muhammad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia, Cet.II, Citra Aditya Bakti, Bandung
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
Radik Purba, 1995, Memahami Asuransi Di Indonesia, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Negara RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Negara RI Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian