TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PERUSAHAAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Abstract
Limited Liability Company (hereinafter referred to as PT) is the most dominant form of economic activity currently, in addition to its limited liability. Limited Liability Companies make it easy for owners (shareholders) to transfer their company (to anyone) by selling all the shares they own in the company. In general, management must be responsible for unlawful acts. However, unlawful acts can be carried out directly by the company through its organs, or conversely, unlawful acts can be carried out by company employees and the company must be held responsible. The research aims to analyze the form of responsibility of Directors in Limited Liability Companies according to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, to analyze the legal consequences of Directors who commit unlawful acts in Limited Liability Companies according to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. The results of the research show that the responsibility of the Board of Directors must adhere to the rules contained in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, namely Article 2, Article 97 paragraph (1), Article 97 paragraph (2), Article 97 paragraph (3), and the Budget Company Basics, which determines that the Board of Directors is obliged to manage the company where the management must be carried out by each member of the Board of Directors in good faith and with a full sense of responsibility. The form of responsibility in civil law is to compensate for losses in the form of material losses (usually in the form of direct losses) and immaterial (usually in the form of losses in terms of mental stress).
Keywords: Limited Liability Company, Directors, Responsibility
Abstrak
Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling dominan saat ini, disamping karena pertanggung jawabannya yang bersifat terbatas. Perseroan Terbatas memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut. Pada umumnya pengurus harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu. Akan tetapi, perbuatan melawan hukum itu dapat langsung dilakukan oleh perusahaan melalui organ-organnya, atau sebaliknya perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai perusahaan dan perusahaan harus mempertanggung jawabkannya. Penelitian bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk menganalisis akibat hukum Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum di Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab Direksi harus memegang teguh aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu Pasal 2, Pasal 97 ayat (1), Pasal 97 ayat (2), Pasal 97 ayat (3), dan Anggaran Dasar Perseroan, yang menentukan bahwa Direksi berkewajiban pada pengelolaan perseroan dimana pengurusan itu harus dilakukan setiap anggota Direksi serta pada itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk tanggung jawab dalam hukum perdata adalah mengganti kerugian yang berupa kerugian materiil (biasanya berupa kerugian secara langsung) dan immaterial (biasanya berupa kerugian dalam hal tekanan jiwa).
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Direksi, Tanggungjawab
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul R. Salaiman, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Terbatas, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chidir Ali, 2011, Badan Hukum, Alumni, Bandung.
C.S.T Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
C.S.T Kansil dan Cristine, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Detlef F. Vagts, 1989, Basic Corporation Law Materials-Cases-Text, The Foundation Press Inc, Westbury New York.
Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Genta Publishing, Yogyakarta.
Emny Pangaribuan Simanjuntak, 1994, Perusahaan Kelompok (Group Company), Seksi Hukum Dagang Fak. Hukum UGM, Yogyakarta.
F.Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, UAJ Yogyakarta, Yogyakarta.
Gunawan Widjaja, 2008, Risiko Hukum Pemilik, Direksi, & Komisaris, PT. Forum Sahabat, Jakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundangan-undangan, dan Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta.
Hariyanto, 2001, Pertanggungjawaban Direksi PT Dalam Sistem Hukum Perseroan Indonesia, Majalah Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Hartono Soerjopraktino, 1994, Perwakilan Berdasarkan Kehendak, Edisi kedua, Penerbit PT. Mustika Wikasa.
HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
I.G. Rai Widjaya, 2000, Hukum Perusahaan, Megapoin Divisi Dari Kesaint Blant, Jakarta.
Imam Soeparno, 2001, Hukum Perburuhan bidang Hubungan Kerja, Penyunting Helena Poerwanto dan Suliati Rachmat, Cetakan Kesembilan, Penerbit Djambatan, Jakarta.
M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, cet-2, Pradnya Paramita, Jakarta.
Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2002, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Perdana Media Group, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, PT. Alumni, Bandung.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cet-2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Ridwan Khairandy, 2008, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta.
Ridwan Khairandy, 2009, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta.
R. Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Soehardi Sigit, 1992, Pengorganisasian, Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Sutantya R. Hadhiusuma dan Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
Totok Mardikanto, 2014, Corporate Social Responsibiliy, Alfabeta, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
JURNAL/KARYA ILMIAH
Hans Kelsen, 2006, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung.
Hans Kelsen, 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.
Robert Cotter dan Bradley J. Freedman, 1991, The Fiduciary Relationship: its Economic Character and Legal Consequences, 66 New York University Law Review, dalam Ridwan Khairandy, 2009, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta.
WEBSITE
Pengertian tanggungjawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab, diakses pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pukul 13:34 WIB.
Pengertian Direksi, https://adalah.co.id/direksi/ diakses pada tanggal 03 Agustus 2023 Pukul 14.00 WIB.
Tanggung jawab Direksi PT, https://www.hukumperseroanterbatas.com/direksi-perusahaan/kewenangan-tugas-dan-tanggung-jawab-direksi-dalam-perseroan-terbatas/ diakses pada tanggal 03 Agustus 2023 Pukul 14.02 WIB.
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas, https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/pengertian-pt-perseroan-terbatas-dan-hal-lain-yang-perlu-diketahui/ diakses pada tanggal 03 Agustus 2023 Pukul 14.20 WIB.