PANDANGAN ULAMA TERHADAP PENGAKUAN ANAK ANGKAT SEBAGAI ANAK KANDUNG DALAM KARTU KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • HAFIDZ MAULANA SURIANTO NIM. A1011191192 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Adoption is one of the methods taken by husband and wife who do not have children in their marriage. Adoption of a child must be carried out in accordance with applicable legal provisions. According to Islamic law, adoption of a child cannot eliminate the lineage of the child's biological parents. However, in reality there are still many adoptive parents who include the name of their adopted child as their biological child on their family card. This is of course not allowed and is even forbidden by the ulama because it is contrary to Surah Al-Ahzab verses 4-5. In some views of the ulama, adopted children are not prohibited as long as it concerns caring for them, educating them and nurturing them, however, adopted children are not known if they are connected or associated with their legal position. Therefore I raised the title " The Ulama's Views on the Recognition of Adopted Children as Biological Children in Family Cards According to Islamic Law"

The aim of this research is to analyze the views of ulama regarding the recognition of adopted children as biological children in family cards according to Islamic law and to analyze the legal consequences for adopted children who are recognized as biological children according to Islamic law. This research is normative legal research with a concept analysis approach. The sources and types of legal materials used are primary legal materials supported by secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this research is literature study and the data analysis technique used is qualitative analysis

The results of the research presented by the author on this issue are that the ulama have agreed to prohibit and not allow the practice of adopting children whose lineage is unclear in a family, whether male or female, because it is not in line with the family's own lineage. So of course the ulama have broadcast that this is not in accordance with Islamic law. So the author is interested in investigating this phenomenon.

 

Keywords: Adoption, Islamic Law, Legal Consequences.

Abstrak

Pengangkatan anak merupakan salah satu cara yang ditempuh bagi suami istri yang belum memiliki keturunan di dalam perkawinannya. Pengangkatan anak haruslah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut hukum Islam pengangkatan anak tidak boleh sampai menghapuskan nasab kepada orang tua kandung anak tersebut. Namun pada kenyataannya masih banyak orang tua angkat yang mencantumkan nama anak angkatnya menjadi anak kandung di dalam kartu keluarganya. Hal ini tentunya tidak diperbolehkan dan bahkan diharamkan oleh para ulama dikarenakan bertentangan dengan surat al-ahzab ayat 4-5. Dalam beberapa pandangan ulama, anak angkat itu tidak dilarang sepanjang hal itu menyangkut memelihara, mendidik dan mengasuhnya, akan tetapi anak angkat itu tidak dikenal bila dihubungkan atau dikaitkan dengan kedudukan hukumnya. Maka dari itu saya mengangkat judul " Pandangan Ulama Terhadap Pengakuan Anak Angkat Sebagai Anak Kandung Dalam Kartu Keluarga Menurut Hukum Islam"

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pandangan ulama terhadap pengakuan anak angkat sebagai anak kandung dalam kartu keluarga menurut hukum Islam dan menganalisis akibat hukum terhadap anak angkat yang diakui menjadi anak kandung menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisa konsep. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan Teknik analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif

Hasil penelitian yang disampaikan oleh penulis tentang permasalahan ini adalah para ulama sudah sepakat mengharamkan dan tidak memperbolehkan praktik pengangkatan anak yang tidak jelas nasabnya dalam sebuah keluarga, baik lelaki maupun perempuan, dikarenakan tidak sejalan dengan nasab keluarga itu sendiri. Sehingga tentunya para ulama sudah mensyiarkan bahwa hal tesebut tidak sesuai dengan syari"™at Islam. Maka penulis tertarik untuk melakukan terhadap fenomena tersebut.

 

Kata Kunci : Pengangkatan anak, Hukum Islam, Akibat Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdurahman Fatoni, 2011, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta.

Ahmad Azhar Basyir, Kawin Campur, Adopsi, Wasiat Menurut Islam, PT. Al Ma‟rif, 1972.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008).

Ahmad Syarabasyi, Himpunan Fatwa, ( Surabaya : Al-Ikhlas, TTh)

Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008)

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Pers.

Djaja S. Meliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, (Bandung: Tarsito, 1982).

Granita Ramadani, Analisis Aspek Metodologi Penelitian, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2009.

Hafizh Anshori dkk, Ensiklopedi Islam, jilid 1, cet. IX, (Jakarta: Ichtiar Baru, 2001).

John m. Echols dan Hasan Sadly, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2004), cet. XXV.

M. Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam.

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia juga Kamus Munjid dalam Muderi Zaini, (Jakarta:Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsiran Al-Qur‟an,1996)

Masjfuk Zuhdi, Masailul fiqihiyah, (Jakarta : Haji Masagung, 1993),

Musthofa Rahman, Anak Luar Nikah, Status dan Implikasinya, Edisi Pertama, Atmaja, 2003 Jakarta.

Nana Sudjana, 1989, Penelitian dan Penilaian, Bandung: Sinar Baru.

Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga), (Jakarta: Balai Pustaka, 2007).

R. Soerosa, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2007. Ronny Hanitijo, 1993, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indo. Rusli Pandika, Hukum pengangkatan anak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2014)

Singarimbun Masri dan EfendI Sofran, 1995, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES.

Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga (Perspektif Hukum Perdata Barat/Bw, Hukum Islam dan Hukum Adat), (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

Soeroso Wignyo Dipoero, SH, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung.

Wahbah Zuhaili, Fikih Islam Wa Adillatuhu, jilid 10, terj. Abdul Hayyi al-Kattani, (Jakarta: Gema Insani, 2011).

Yan Pramandya Puspa, Kamus Hukum, (Semarang:Aneka Ilmu,1993).

Jurnal :

Sari, H. . (2009). Konsep Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.

Universitas Diponegoro.

Siti Aminah (2017) Akibat Hukum Terhadap Anak dari Akta Kelahiran Palsu Menurut Hukum Islam

Natasya Anindya (2018) Pengangkatan Anak Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Kertanegara. Universitas Islam Indonesia.

Sukardi (2018) Adopsi Anak Dalam Hukum Islam. IAIN Pontianak.

Mutmainna (2018) Legalitas Hak Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam.

IAIN Parepare

Peraturan Perundang- Undangan :

Al-Qur‟an dan Hadist.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPerdata (BurgerlijkWetboek)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

.

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Internet :

https://www.ummi-online.com/inilah-aturan-mengangkat-anak-dalam-Islam- simakselengkapnya)

https://suaraislam.id/kebohongan-adalah-perkara-besar/

Downloads

Published

2023-10-20