OVERLAPPING CLAIMS WILAYAH ZEE (ZONA EKONOMI EKSKLUSIF) ANTARA INDONESIA DAN VIETNAM (STUDI KASUS TABRAKAN KRI TJIPTADI-381 DAN KAPAL PENGAWAS PERIKANAN)
Abstract
Abstract
This research will discuss how to enforce law and resolve overlapping territorial disputes in the North Natuna Waters between Indonesia and Vietnam so that there are no ongoing conflicts. This study aims to analyze and find out what efforts will be made by Indonesia and Vietnam on these overlapping areas.
This study uses a normative juridical analysis method with the case approach, the statue approch, and comparative approch. The type of data research is secondary data with primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques consisting of literature research and interviews. The author uses qualitative analysis techniques by studying and analyzing data sourced from legal materials based on theories, concepts, doctrines, library materials in the form of legislation.
The results of this thesis research show that law enforcement by the State of Indonesia in the North Natuna Sea bordering Vietnam is constrained by the absence of a Provisional Arrangement on law enforcement between Indonesia and Vietnam, this is regulated in Article 74 UNCLOS 1982, to deal with incidents in law enforcement at the EEZ border that have not been agreed upon, it is emphasized Regarding overlapping areas between Indonesia and Vietnam, it should be guided by the Letter of the Coordinating Minister for Politics, Law and Security Number B-142 / LN00.00/7/2019 dated 23 July 2019 concerning Guidelines for Law Enforcement in Overlapping Areas. Overall, the territorial dispute in the North Natuna waters between Indonesia and Vietnam is a complex issue and requires greater effort to reach a solution that can benefit both parties and avoid conflict escalation and maintain political stability and security in the region. Strong cooperation and diplomacy between Indonesia and Vietnam, as well as ASEAN's role in facilitating dialogue and negotiations, can be key in resolving regional disputes.
Keywords: Indonesia dan Vietnam Territorial Disputes, Overlapping Claims EEZ, Provisional Arrangement, Law Enforcement in Disputed Areas, South China Sea
Abstrak
Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana penegakan hukum dan penyelesaian sengketa wilayah tumpang tindih di Perairan Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam agar tidak terjadi konflik berkelanjutan. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui upaya apa saja yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Vietnam terhadap wilayah yang masih tumpang tindih tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan case approach, statue approch dan comparative approch. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (literatur research) dan wawancara. Dengan teknik analisis kualitatif dengan mempelajari dan menganlisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan teori, konsep, doktrin, bahan-bahan pustaka berupa perundang-undangan.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Penegakan hukum oleh Negara Indonesia di Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Vietnam terkendala dengan belum adanya Provisional Arrangement tentang penegakan hukum antara Indonesia dengan Vietnam hal ini diatur di dalam Pasal 74 UNCLOS 1982, untuk mengatasi insiden dalam penegakan hukum di perbatasan ZEE yang belum disepakati maka ditegaskan terkait tentang wilayah tumpang tindih antara negara Indonesia dan Vietnam agar berpedoman pada Surat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Nomor B-142/LN00.00/7/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Pedoman Penegakan Hukum di Wilayah Tumpang Tindih. Secara keseluruhan, sengketa wilayah di perairan Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam adalah isu yang kompleks dan membutuhkan upaya yang lebih besar untuk mencapai solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak dan menghindari eskalasi konflik serta menjaga stabilitas politik dan keamanan di kawasan tersebut. Kerja sama dan diplomasi yang kuat antara Indonesia dan Vietnam, serta peran ASEAN dalam memfasilitasi dialog dan negosiasi, dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.
Kata Kunci: Sengketa Wilayah Indonesia dan Vietnam, Overlapping Claims wilayah ZEE, Pengaturan Sementara, Penegakan Hukum di wilayah sengketa, Laut Cina Selatan
References
DAFTAR PUSTAKA
A.BUKU-BUKU
Damos Dumoli Agusman, 2010, Hukum Perjanjian Internasional kajian Teori dan Praktik Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
Ida Kurnia, 2018, Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur
I Made Pasek Diartha, 2017, Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta
Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Konteporer, PT. Aditama, Bandung
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, 2012, Pengantar Hukum Internasional, P.T. Alumni, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media, Jakarta
N
B.ARTIKEL, MAKALAH DAN BERITA
Etty R. Agoes, , Penetapan Batas Wilayah dan Yurisdiksi Negara di Laut Menurut Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan Internasional, Seminar tentang Masalah Hukum Batas Laut Indonesia
Hensel and Mitchell, “Issue Indivisibility and territorial Claimsâ€. Department of Political Science
Key Azari Adita dkk, “Konsep Delimitasi Batas Maritim dan Penerapannya : Studi Kasus Negara Indonesia-Singapuraâ€
Raida L. Tobing dan Sriwulan Rios, 1998, Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum Di Ruang Udara, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Asosiasi Peneliti Hukum Indonesia, Vol 01 NO.2
R.R. Churchill dan A. V. Lowe, 1999, The Law of the Sea, Manchester: Manchester University Press
C.KAMUS
Collins English Dictionary – Complete & Unabridged 2012
D.PERUNDANG-UNDANGAN
United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
Letter of Intent to Enhance Cooperation between Badan Keamanan Laut Republik Indonesia and Vietnam Coast Guard
E.MEDIA CETAK DAN WEBSITE
http://maritimnews.com/2016/04/beda-kedaulatan-dan-hak-berdaulat-di-laut-menurut-unclos-1982/