PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAJAKAN CD/DVD (COMPACT DISC / DIGITAL VERSATILE DISC) DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DENIS NATHANIELL NIM. A 1011161099 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

ABSTRACT

The development of trade, technology and industry that is advanced in world life also has an impact on the advancement of development in Indonesia so that this gives rise to various kinds of new works of human intellect in society. Examples of these works are works of art such as songs and films that are often found in the form of CDs (Compact Discs) and DVDs (Digital Versatile Discs). Such rapid progress must be in line with the state's duty to protect the rights of its creators.

The approach method used in this study is qualitative, which is a method that emphasizes the process of understanding researchers on problem formulation to construct a complex and holistic legal phenomenon. The respondents interviewed were the Head of Karya Cipta Indonesia, 2 CD and DVD sellers, 2 CD and DVD buyers, the Pontianak Police Bareskrim, and the Pontianak District Court.

From the analysis of the Copyright Law, the implementation of law enforcement against pirated CDs and DVDs is still not optimal, this can be seen from the indicators in the form of tackling copyright crimes which according to the Pontianak City Investigation and Crime Agency are classified as Very High, and have been carried out with pre-emptive, peventive, and repressive actions, but the implementation has not been followed up to the court. This can be seen from the very little case data entered at the District Court. In addition, civil copyright settlement through the Pontianak District court was also not found. Even though the circulation of pirated CDs and DVDs clearly violates the provisions of Article 56 and Article 72 of the Copyright Law Number 19 of 2002.

 

Keywords: law enforcement, copyright, CDs and DVDs, piracy.

 

Abstrak

 

Perkembangan perdagangan, teknologi serta industri yang maju dalam kehidupan dunia ternyata ikut berdampak pula pada majunya perkembangan di Indonesia sehingga hal ini memunculkan berbagai macam karya-karya baru hasil intelektualitas manusia dalam masyarakat. Contoh dari karya tersebut berupa   karya seni seperti lagu dan film yang sering dijumpai dalam bentuk kepingankepingan CD (Compact Disc) maupun DVD (Digital Versatile Disc). Kemajuan yang sangat pesat tersebut harus sejalan dengan tugas negara untuk melindungi hak bagi penciptanya.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yaitu metode yang menekankan proses pemahaman peneliti atas perumusan masalah untuk mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks dan holistik.   Responden yang diwawancarai adalah Pimpinan Karya Cipta Indonesia, 2 orang penjual CD dan DVD, 2 orang pembeli CD dan DVD, Bareskrim Polrestabes Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Dari analisis terhadap Undang-undang Hak Cipta, pelaksanaan penegakan hukum terhadap CD dan DVD bajakan masih kurang optimal, hal ini dapat dilihat dari adanya indikator-indikator berupa penanggulangan tindak pidana hak cipta yang menurut Badan Reserse dan Kriminal Kota Pontianak tergolong dalam kategori Sangat Tinggi, dan telah dilakukan dengan tindakan pre-emptif, peventif, dan represif, namun pelaksanaannya kurang ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari data kasus yang masuk pada Pengadilan Negeri sangat sedikit. Selain itu, penyelesaian permasalahan hak cipta secara perdata melalui   pengadilan Negeri Pontianak juga tidak ditemukan. Padahal peredaran CD dan DVD bajakan jelas melanggar ketentuan Pasal 56 dan Pasal 72 Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002.

 

Kata kunci : penegakan hukum, hak cipta, CD dan DVD, bajakan.

References

Daftar Pustaka

A. Buku-buku

Ahmad M. Ramli, 2004. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama.

Adisumarto, Harsono, 2010. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, Jakarta: Akademika Persindo.

Agus Riswandi, Budi, M. Syamsudin, 2004. Hak kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: Raja Grafindo,

Burhan, Bungin, 2011. Penelitian Kualitatif, Jakarta: Predana Media Group, Djumhana, Muhammad, R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, (sejarah, teori, dan praktiknya diindonesia), Bandung: PT Citra Aditia Bakti, 2008. Henry, Soelistyo, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Jakarta: PT. Kanisius, 2011.

Bungin, Burhan, 2011. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Predana Media Group.

Otto Hasibuan, 2008. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society (Bandung : P.T.Alumni,)

Sophar Maru Hutagalung, 2012. Hak Cipta Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika,

Widodo, 2017. Metodologi Penelitian Populer & Praktis, Jakarta, Raja Grafindo

Muhammad Sadi Is, 2007. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana,

Muhammad Firmansyah, 2008. Tata Cara Mengurus HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), Jakarta: Visimedia.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2003, Hak Milik Intelektual Sejara, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti,

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta 2007

Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, cetakan ke-IV

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang RI Nomor 19 TAHUN 2002 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); Jakarta.

Kepdirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham RI Nomor H 17.PR.09.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.

D. Jurnal

Legalakses, “Hak Ekonomi dan Hak Moral Suatu Hak Ciptaâ€, diakses dari Hak Ekonomi Dan Hak Moral Suatu Hak Cipta | Legal Akses pada 3 Februari 2022

Rahardian Wicaksono, 2016, Pengertian Peristiwa Hukum dan Akibat Hukum, https://rahardian31.wordpress.com/2016/10/11/pengertian-peristiwa-hukum-dan-akibat-hukum/, di unggah pada tanggal 27 Maret 2023 pukul 09.16 WIB

Downloads

Published

2023-10-22