WANPRESTASI PENGUSAHA PT. XENTRA GLOBAL INNOVATIVE ATAS KETERLAMBATAN PEMASANGAN PAPAN NAMA TOKO MILIK CV. BONANZA ESTETIKA DI KABUPATEN MELAWI

Authors

  • VINSENSIUS BOBIE DWIPAYANA NIM. A1011161207 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

The implementation of the agreement between the Employer of PT Xentra Global Innovative with CV Bonanza Aesthetics as a service user which in civil law is included in the type of agreement to perform certain services. The agreement between the Employer of PT Xentra Global Innovative and CV Bonanza Aesthetics is done orally (not written). Although it is done orally, its binding force is the same as an agreement made in writing and the agreement gives rise to rights and obligations for the parties, because the agreement has fulfilled the conditions for the validity of the agreement stipulated in Article 1320 of the Civil Code, namely agreeing those who bind themselves, the ability to make or say an agreement, a certain thing and a halal cause.

This thesis according to the formulation of the problem: "What Factors Make Employers of PT Xentra Global Innovative Late in the Installation of Shop Nameplates CV. Bonanza Aesthetics in Melawi Regency". The purpose of this research is to obtain information, factors causing default, legal consequences, and also efforts taken in the shop signage service agreement in Melawi Regency. In this research method, the author uses the research type of empirical legal research method with a descriptive approach.

From the results of the study it can be seen that the agreement made between CV. Bonanza Estetika as the orderer for the manufacture and installation of store signboards with PT. Xentra Global Innovative is done orally (not written) and the entrepreneur of PT. Xentra Global Innovative defaults in the installation of store signboards. The entrepreneur of PT Xentra Global Innovative has not fully carried out its obligations in accordance with what is agreed (default). The factors that cause the employer of PT Xentra Global Innovative has not carried out its obligations in accordance with what is promised or default is due to the distance that is quite far especially the condition of the number of employees of the company is not good so that the lack of personnel workers in the company and can not carry out the installation of signage outside the city. The legal consequences arising to PT Xentra Global Innovative as the defaulting installer, namely, being given a warning and given a warning letter (written) to immediately complete the installation of the shop sign. Efforts made by CV. Bonanza Estetika against delays in installing shop signboards or defaults are continuously billed and resolved in a family manner, never resolved through court channels.

Keywords: Service Agreement, Wanprestasi

 

 

Abstrak

 

Pelaksanaan perjanjian antara Pengusaha PT. Xentra Global Innovative dengan CV. Bonanza Estetika sebagai pengguna jasa yang mana dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa "“ jasa tertentu. Perjanjian antara Pengusaha PT. Xentra Global Innovative dengan CV. Bonanza Estetika dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ). Walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak,, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang "“ undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengatakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Skripsi ini menurut rumusan masalahnya : "Faktor Apa Yang Membuat Pengusaha PT. Xentra Global Innovative Terlambat Dalam Pemasangan   Papan Nama Toko CV. Bonanza Estetika di Kabupaten Melawi". Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi, faktor penyebab wanprestasi, akibat hukum, dan juga upaya yang di tempuh dalam perjanjian jasa pemasangan papan nama toko di Kabupaten Melawi. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara CV. Bonanza Estetika sebagai pemesan pembuatan dan pemasangan papan nama toko dengan PT. Xentra Global Innovative dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ) dan pihak pengusaha PT. Xentra Global Innovative wanprestasi dalam pemasangan papan nama toko. Pihak pengusaha PT. Xentra Global Innovative belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang di perjanjikan ( wanprestasi ). Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha PT. Xentra Global Innovative belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenakan jarak tempuh yang lumayan jauh apalagi   kondisi jumlah karyawan perusahaan sedang tidak baik sehingga kurangnya personil pekerja didalam perusahaan dan tidak dapat melaksanakan pemasangan papan nama diluar kota. Akibat hukum yang timbul kepada PT. Xentra Global Innovative sebagai pihak pemasang yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan diberi surat peringatan ( tertulis ) agar segera menyelesaikan pemasangan papan nama toko. Upaya yang dilakukan CV. Bonanza Estetika terhadap keterlambatan dalam pemasangan papan nama toko atau wanprestasi adalah ditagih secara terus "“ menerus dan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Kata Kunci : Perjanjian jasa, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung: 1994.

Amir Rusdi, Perjanjian Dagang, Media Computindo, Jakarta: 2008.

K. Bertens, Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta: 2000.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Grafindo Persada, Jakarta: 2003.

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta: 2008.

Lexy J Molloeng, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung: 1993.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung: 1994.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta: 1999.

Munir Fuady, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1995.

Qirom A. Meliala, Pokok-pokok Hukum Perikatan beserta perkembangannya, Liberty Yogyakarta: 1985.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1995.

Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.

Soerdjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta: 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta: 1995.

Andi Hamzah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta: 1998.

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung: 2010.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta: 1997.

RM.Suryodiningrat, Azas-Azas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung.

Munir Fuady, Hukum Bisnid dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bhakti, Bandung: 1999.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perserikatan, Bina Cipta, Bandung.

Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: 2008.

Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta: 2007.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung: 1992.

Basu Swasta, Manajemen pemasaran, Liberty,Yogyakarta: 1998.

R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta: 2002.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta: 2007.

Salim H.S, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta: 2003.

J.C.T Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika: 2009.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

ARTIKEL

Margono ~ Surya & Partner “Kekuatan Hukum Lisan†(http://www.msplawfirm.co.id/kekuatan-hukum-perjanjian-lisan/) Diakses Tanggal 13 Juni 2022

Downloads

Published

2023-11-01