PEMBAYARAN ROYALTI DARI PEMANFAATAN LAGU SACARA KOMERSIAL PADA KAFE DI DAERAH KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • TALITHA ADNA NIM. A1011191004 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

                      Intellectual property rights in Indonesia protect creators in the form of ownership of their work after it is made in real work (fixation), not in the form of an idea. One of the works protected under Article 40, paragraph (1) letter d of the Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 Concerning Copyright is a songs and/ music. This study aims to determine the implementation of royalty payments from the commercial use of songs and/ music at cafes in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan, and to determine the triggers for copyright infringement regarding royalty payments from the commercial use of songs at cafes in the Sungai Raya District area. Kubu Raya Regency, West Kalimantan Province.The research uses empirical legal research methods. The data collection technique that the authors use is to conduct interviews and fill out questionnaires to predetermined samples. The author conducted interviews with cafe owners using a questionnaire. Then the results were analyzed qualitatively and presented in a descriptive form containing facts revealed in the field to support what was raised in the report. The study results concluded that implementing royalty payments from the commercial use of songs at cafes in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan Province, has yet to work as mandated by law. This is due to various factors broadly related to the legal awareness of cafe entrepreneurs, the need for more outreach, and the absence of LMK and LMKN in West Kalimantan.

Keywords: Royalty, Utilization, Song, Café.

ABSTRAK

 

                      HKI di Indonesia memberikan perlindungan pada pencipta berupa hak atas karyanya setelah dibuat dalam bentuk karya nyata (fiksasi) bukan dalam bentuk ide. Salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah lagu dan/ musik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran royalti dari pemanfaatan lagu dan/ musik secara komersial pada Kafe di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dan untuk mengetahui pemicu terjadinya pelanggaran hak cipta mengenai pembayaran royalti dari pemanfaatan lagu secara komersial pada Kafe di daerah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.  Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan melakukan wawancara dan pengisian kuesioner kepada sampel yang telah ditentukan. Penulis melakukan wawancara dengan para pemilik Kafe. Kemudian hasilnya dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif berisi fakta yang diungkap di lapangan untuk memberikan dukungan terhadap apa yang disajikan dalam laporan. Dari hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa penerapan pembayaran royalti dari pemanfaatan lagu secara komersial pada Kafe di Daerah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat belum berjalan dengan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Hal ini terjadi karena berbagai faktor yakni secara garis besar terkait dengan   kesadaran hukum para pengusaha Kafe, kurangnya sosialisasi, serta tidak adanya keberadaan LMK serta LMKN di Kalimantan Barat

Kata Kunci: Royalti, Pemanfaatan, Lagu, Kafe

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amiruddin. (2018). "Pengantar Metode Penelitian Hukum". Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asian Law Group Pty. Ltd. (2011). “Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantarâ€.

PT. Alumni.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, et. al. 2018. “Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesiaâ€. Denpasar: SWASTA NULUS.

Gatot Supramono. (2010). "Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya". Jakarta: PT Rineka Cipta.

Hendra Djaja. (2010). “Hukum Hak Kekayaan Intelektualâ€, Malang: Surya Pena Gemilang.

Kif Aminanto. (2017). “Hukum Hak Ciptaâ€. Jember: Jember Katamedia.

Rahmi Jened. (2014). "Hukum Hak Cipta (Copyright's Law)". Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saidin, OK, H. (2007). "Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual". Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2006). “Pengantar Penelitian Hukumâ€. Jakarta: UI Press. Stewart dalam Otto Hasibuan. (2014). “Hak Cipta di indonesiaâ€, PT. Alumni.

Sujana Nonandi. (2019). “Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia)â€. Yogyakarta: Deepublish.

Tim Lindsey et.al. (2013). “Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantarâ€. Bandung: Alumni.

B. Skripsi

Setiawan, Andi Haryo. (2008). “Tesis Royalti Dalam Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Laguâ€, dalam Jurnal UII.

C. Jurnal

Achmad Chosyali. (2018). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€. Refleksi Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No.1.

Sinaga, Edward James. (2020). “Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musikâ€. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14 No. 3

Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, & Tiara Azzahra Anzani. (2021). “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechtenâ€, Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No. 1.

Panji Adela & Agri Chairunisa Isradjuningtias. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musikâ€. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 3

Rischy Akbar Santosa, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani. (2016). “Perlindungan Hak Komersial Pencipta Lagu Terhadap Pemanfaatan Lagu Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial (Studi Di: Komunitas Musik Herp Community Semarang)â€. Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 3.

Sudjana Sudjana. (2019). “Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal HAM, Vol. 10 No. 1.

Sulthon Miladiyanto. (2015). “Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musikâ€. Rechtidee, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 10 No. 1.

Yogiswari, Ni Made Dharmika, dan I Nyoman Mudana. (2020). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Terhadap Kegiatan Aransemenâ€. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana, Vol. 8, No. 5.

Zefanya, Dewa Gede Jeremy. (2020). “Kewajiban Pembayaran Royalti Terhadap Cover Lagu Milik Musisi Indonesiaâ€. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 8 No. 12.

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang

Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.

E. Website

DJKI, “HAK CIPTAâ€. Diakses pada 3 Desember 2022. Https://dgip.go.id/menu- utama/hak-cipta/pengenalan.

DJKI, "PP Nomor 56 Tahun 2021 Atur Royalti Lagu Musik Analog Sampai Digital". Diakses pada 3 Desember 2022. Https://dgip.go.id/artikel/detail- artikel/pp-nomor-56-tahun-2021-atur-royalti-lagu-musik-analog-sampai- digital?kategori=Berita%20Resmi%20Desain%20Industri.

Kanwil NTT, “Pencatatan Karya Cipta Jadi Dasar Hukum untuk Mengklaim Royaltiâ€. Diakses pada 30 Desember 2022.

Https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/9297-pencatatan- karya-cipta-jadi-dasar-hukum-untuk-mengklaim-royalti.

LMKN, “Pengguna Komersialâ€. Diakses pada 2 Januari 2023. Https://www.lmkn.id/pengguna-komersial/.

LMKN, “Pro Kontra Royalti Hak Ciptaâ€. Diakses pada 2 januari 2023.

Https://www.lmkn.id/pro-kontra-royalti-hak-cipta/.

REPUBLIKA, "Ramai Pengguna Musik Komersil Wajib Bayar Royalti, Apa Sih Itu?". Diakses pada 5 Januari 2023.

Https://www.republika.co.id/berita/qr6qyy524000/ramai-pengguna-musik- komersil-wajib-bayar-royalti-apa-sih-itu.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musikâ€. Diakses pada 8 Februari 2023. Https://setkab.go.id/inilah-pp-56-2021-tentang-pengelolaan-royalti-hak-cipta- lagu-dan-musik/.

Downloads

Published

2023-11-29