IMPLEMENTASI UU RI NO.35 TAHUN 2009 PASAL 127 TENTANG NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 40/Pid.sus/2021/PN.PTK)
Abstract
ABSTRACT
Narcotics abusers are perpetrators of crimes however they are also victims who are attached to all rights that must be fought for. When this country perpetuates the criminalization of narcotics users, it does not pay attention to the rights of those who are victims. The position of narcotics victims in legal science and their rights, the importance of rehabilitation for narcotics abusers. Article 54 of Law Number 35 of 2009 states that narcotics addicts and victims of narcotics abuse are required to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation. Furthermore, Article 103 of Law Number 35 of 2009 states that rehabilitation of narcotics addicts is a treatment process to free addicts from dependence, and the period undergoing rehabilitation is counted as the period serving a sentence. Narcotics addicts and abusers who are already in the process of being investigated can still receive rehabilitation by undergoing an assessment first, the results of which will determine whether the narcotics abuser will be rehabilitated or not. An assessment is a test or analysis of someone. In the case of assessments carried out on narcotics addicts, the assessment is carried out to test and analyze a person's medical and psychosocial condition and to recommend therapy and rehabilitation for narcotics abusers carried out by a team of doctors and to analyze the relationship between the person being assessed and the illicit trafficking of narcotics and narcotics precursors which is carried out by the legal team. Assessment arrangements for rehabilitating victims of narcotics abuse, such as the obligation to rehabilitate narcotics abusers and the implementation of assessments for narcotics abuse victims at the National Narcotics Agency (BNN), need to be reviewed. The assessment team's recommendations for narcotics users are often ignored by Law Enforcement Officials (APH). Another big problem is the disparity in punishment for narcotics cases. The sentencing disparity is the difference in sentences imposed on cases that have similar characteristics. This phenomenon of disparity in punishment hinders the achievement of certainty, justice, and benefits for all parties, especially for justice seekers (justitiabellen).
Keyword: Narcotics Abusers, Narcotics Addicts, Rehabilitation, Assessment.
ABSTRAK
Pada dasarnya, penyalahguna narkotika adalah pelaku kejahatan dan akan tetapi mereka juga adalah korban yang melekat dengan segala hak-hak yang harus diperjuangkan. Saat negara ini melanggengkan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, justru tidak memperhatikan apa yang menjadi hak-hak mereka yang menjadi korban. Kedudukan korban narkotika dalam ilmu hukum beserta hak- haknya, pentingnya eksistensi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya, dalam Pasal 103 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Pecandu dan penyalahguna narkotika yang sudah dalam proses penyidikan tetap bisa mendapatkan rehabilitasi dengan menjalani asesmen terlebih dahulu, yang mana hasil dari asesmen tersebutlah yang akan menentukan apakah si pecandu penyalahguna narkotika tersebut akan di rehabilitasi atau tidak. Asesmen merupakan suatu pengujian atau penganalisisan terhadap seseorang. Dalam hal asesmen yang dilakukan terhadap pecandu narkotika asesmen dilakukan untuk menguji dan menganalisis bagaimana keadaan medis dan psikososial seseorang dan untuk merekomendasikan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika yang dilakukan oleh tim dokter serta menganalisis keterkaitan orang yang sedang diasesmen dengan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang dilakukan oleh tim hukum. Pengaturan asesmen dalam melakukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika seperti, kewajiban rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan pelaksanaan asesmen terhadap korban penyalahgunaan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) kiranya perlu dikaji
kembali. Rekomendasi tim asesmen terhadap pengguna narkotika kerap diabaikan Aparat Penegak Hukum (APH). Permasalahan besar lainnya adalah mengenai disparitas pemidanaan perkara narkotika. Disparitas pemidanaan adalah perbedaan penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik yang serupa. Fenomena disparitas pemidanaan ini jelas menghambat tercapainya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, khususnya bagi para pencari keadilan (justitiabellen).
Kata Kunci: Penyalah Guna Narkotika, Pecandu Narkotika, Rehabilitasi, Asesmen.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Achmad Ali, 1999, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis jakarta:PT. Gunung Agung
Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta, PT .Raja Grafindo Akhmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum
Progresif, Jakarta:Sinar Grafika
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika Ali Hamzah, 1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta
Anton M. Moelyono, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
AR. Sujono dkk, 2011, Komentar dan pembahasan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta : Sinar Grafika
Bambang Poernomo, 1985, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta Bismar Siregar, 1989, Bunga Rampai Karangan Tersebar Jakarta:Rajawali Pers Bunadi Hidayat, 2009, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Bandung: PT. Alumni
E. Utrecht an Moch Saleh Djindang, 1980, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan
H. Ishaq, 2017, Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta
Hari Sasangka, (2003).Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju,
Bandung
HB Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Hukum PT.Grasindo, Surakarta
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan
Praktek pradilan. Mandar Maju
Mahrus Ali, 2006, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cet. II Kencana, Jakarta
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. Rja Grafindo Persada, Jakarta
MH Tirtaamidjaja, 1995, Pokok-pokok Hukum Pidana Jakarta: Fasco Moeljatno, 2008, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Moh. Taufik Makarao., Suhasril., Moh Zakky A,S, 2003.Tindak Pidana Narkotika,Ghalia Indonesia, Jakarta
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan PenerbitUniversitas Diponegoro)
Rahman syamsuddin, 2013, Hukum acara pidana dalam integritas keilmuan, Makassar : Alauddin University Press
Rena Yulia, 2010, Victimologi, Graha Ilmu, Yogyakarta
Roeslan Saleh dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban pidana Perkembangan dan Penerapan, PT Rajawali Press, Jakarta
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Konteporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
S.R Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet.
IV Alumni Ahaem-Patahean, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purwacaraka, 1992, Sendi-Sendi dan Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Soedjono, D, 1997, Narkotika dan Remaja, Alumni Bandung
Soedjono D, (1977).Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara,
Bandung
Soejono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; UI Press Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni Supramono, G. , 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta
Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung Tri Andrisman, 2011, Hukum Pidana, Bandar Lampung:Universitas Lampung
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 2011, Mahardika, Yogyakarta
Wilson Nadaek, 1983, Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publing House, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN.Ptk
Jurnal:
Ade Arga Wahyudi, 2021, “Pelaksanaan Asesmen Oleh Tim Asesmen Terpadu
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Merehabilitasi Pecandu Penyalahgunaan Narkotikaâ€, Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal, Law Journal of Mai Wandeu (LJMW); E-ISSN : 2775-2348 Volume 1 Issue 4, August 2021
Website/Internet:
Ani Berta, 2014, “Mengenal Tempat Rehabilitasi Narkoba dan Prosedurnyaâ€, Available From URL: http://m.okezone.com/read/2014/09/02/542/1033068/mengenal-tempat- rehabilitasi-narkoba-dan prosedurnya, diakses tanggal 19 Januari 2023
Ani Berta, 2014 “Mengenal Tempat Rehabilitasi Narkoba dan Prosedurnyaâ€, Available From URL: http://m.okezone.com/read/2014/09/02/542/1033068/mengenal-tempat- rehabilitasi-narkoba-dan-prosedurnya, diakses tanggal 19 Januari 2023
Saidul Anam & Partners (Advocates & Legal Consultants), “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dalam penelitian hukumâ€, diakses tanggal 14 agustus 2021 dari https://www.saplaw.top/pendekatan- perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian- hukum/