PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TELEPON SELULER BEKAS DENGAN CACAT TERSEMBUNYI (Studi Kasus Pada Toko Bionic Cell)

Authors

  • NOVITA ALISYANI NIM. A1011201062 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Consumers of used cell phones are in a weak position and have a higher risk of loss than those in the used cell phone seller. Not all buying and selling transactions are carried out correctly, sellers have bad intentions or make mistakes in carrying out quality control of used goods so that there are hidden defects that are detrimental to consumers. The aim of this research is to determine legal protection for consumers of used cell phones that contain hidden defects, the responsibility of business actors for consumer losses and the resolution of consumer disputes regarding hidden defects in used cell phones.

The method used in this research is sociological juridical with analytical descriptive research specifications. Data obtained through document study, interviews and observation. The data analysis method used is a qualitative data analysis method.

Based on the research results, the mandate in the Consumer Protection Law has not been implemented perfectly in the buying and selling of used cell phones. Seller pay attention to product responsibility in accordance with Article 7 and Article 19 of the Consumer Protection Law. Dispute resolution that can be taken is in accordance with article 45 of the Consumer Protection Law.

 

Keyword : Consumer Protection, Used Cell Phones, Hidden Defects, Used Things.

 

Abstrak

 

Konsumen telepon seluler bekas berada di posisi yang lemah dan memiliki resiko kerugian yang lebih tinggi dibandingkan pelaku usaha telepon seluler bekas. Tidak semua transaksi jual beli dilakukan secara benar, penjual yang beritikad buruk maupun kekeliruan pelaku usaha dalam melakukan pengendalian mutu barang bekas sehingga terdapat cacat tersembunyi yang merugikan konsumen pada telepon seluler bekas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen telepon seluler bekas yang mengandung cacat tersembunyi, tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen serta penyelesaian sengketa konsumen mengenai cacat tersembunyi pada telepon seluler bekas.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dan observasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa amanah dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum terlaksana dengan sempurna pada kegiatan jual beli telepon seluler bekas. Pelaku usaha memperhatikan tanggung jawab produk sesuai dengan Pasal 7 dan pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.  Penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh sesuai dengan pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Kata Kunci: Perlindungan konsumen, Telepon seluler bekas, Cacat tersembunyi, Barang Bekas.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Abdulkadir Muhammad. 2000. Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan., Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kotler, Philip . 1980. Principle of Marketing. Pretince-Hall Inc. Engglewood Cliffs New Jersey.

Kristiyanti, Cellina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi. 1996. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nasution, Az. 2005. Konsumen dan Hukum, Cetakan Kedua. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Panjaitan, Hulman. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen; Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Rajagukguk Erman, dkk. 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju.

Rochmah. 2016. Mengembangkan Karakter Tanggung Jawab Pada Pembelajar. Ponorogo.

Sutedi, Andrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suratman, Emma. 1991. Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tanggung Jawab Produsen di Bidang Farmasi Terhadap Konsumen 1990. BPHN Departemen Kehakiman RI.

Subekti, R. 1992. Aneka Perjanjian Cetakan ke-9. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak., Jakarta: Sinar Grafika.

Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Supratikno ,Hartono. 1982. Aneka Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : PT Grasindo

Triwulan Titik dan Shinta. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka : Jakarta.

Zulham, Dalam. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenada Media Group.

Jurnal dan Artikel

Alhadharah. 2016. Mobile Phone: Sejarah, Tuntutan Kebutuhan Komunikasi, Hingga Prestise. Jurnal Ilmu Dakwah. Vol. 15 No. 30.

Ariyanto, Banu. dkk. 2021. Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring. Refleksi Hukum.

Charles O. Smith. 1981. Product Liability Are You Vulnerable?. Prentice-Hall. Inc. Englewood Cliffs. New Jersey.

Deviana Yuanitasari dan Helitha Novianty Muchtar. 2018. Aspek Hukum Standarisasi Produk di Indonesia dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law. Vol 25 No 3.

Febryanti, Kadek Melia. 2018. Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Yang Mengandung Cacat Tersembunyi. Penulisan Karya Ilmiah Universitas Udayana.

Hayati Suci. 2020. Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Barang Bekas Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah. Vol. 07. No. 2.

Hoeber, Rc. Comtemporary Business Law, Principles dan Cases, New York, Mc Graw Hill Book & Co, 1986, Product & Professional Liability, Abdul Fickar Hadjar.

Martanti, Rais. 2015. Membedah Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dalam Beracara di Pengadilan. Artikel DJKN.

Ni Made Nita Pradnyaning Putri dan Dewa Ayu Dwi Mayasari. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Barang Bekas (Preloved) Melalui E-Commerce. Jurnal Kertha Semaya 10. No.5.

Suswandono, Agus. 2015. Modul 1 Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Terbuka.

Tanveer Muhammad, dkk. 2021. Mobile Phone Buying Decisions among Young Adults: An Empirical Study of Influencing Factors. Sustainability. 13. 10705.

Internet

Databoks. 2022. Persentase Penduduk yang Memiliki Ponsel dalam Satu Dekade Terakhir. Diakes melalui: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/ 2022/09/08/kepe milikan Ponsel-di-indonesia- melonjak-68-dalam-1-dekade-terakhir. (Diakses pada tanggal 14 Februari 2023).

Kamus Besar. https://www.kamusbesar.com. (Diakses pada tanggal 15 Februari 2023).

Pelembagaan Perlindungan Konsumen. 2016. Diakses melalui: https://ylki.or.id/2016/12/pelembagaan-perlindungan-konsumen/. (Diakses pada 10 April 2023).

Rahman, Haris. 2017. Sejarah Telepon Genggam. Diakses melalui: https://www.aca demia.edu/32138335/Sejarah Telepon_Genggam_docx. (Diakses pada tanggal 18 Februari 2023).

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2023-12-19