PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Abstract
Children are the nation's next generation, play an important role in the country's development and are an important asset for the country. The role of children is considered important in the Indonesian constitution. The problem in this writing is how to implement diversion at the investigation stage for children in conflict with the law in Ketapang Regency. The type of research in writing this thesis is the juridical sociological legal research method, which is a legal research method that functions to see the law in real terms and examine how the law works in society. This research is descriptive analysis, meaning it aims to accurately describe the characteristics of an individual, situation, symptom or group, or to determine the distribution of a symptom and other symptoms in society. The implementation of diversion at the investigation stage for children in conflict with the law begins with the police as the diversion authority being given the responsibility to determine the policy mechanism that will be adopted in implementing diversion. The factors that cause children to encounter the law are a lack of understanding of the reasons for what they do, lack of attention from family, and social interactions. The obstacle experienced by law enforcement officers at the investigation stage in handling children's cases is the failure to find an agreement between the two parties which results in failure in the diversion process, which means that children in conflict with the law must undergo the existing legal process.
Keywords: Children; Diversion; Investigation
Abstrak
Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, memainkan peran penting dalam pembangunan negara dan merupakan aset penting bagi negara. Peran anak dianggap penting dalam konstitusi Indonesia. Adapun permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Ketapang. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum sosiologis yuridis adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu bertujuan menggambarkan apa adanya secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dimulai dari polisi selaku pemangku kewenangan diversi diberi tanggung jawab untuk menentukan kebijakan mekanisme yang akan ditempuh dalam menerapkan diversi. Adapun faktor yang menyebabkan anak berhadapan dengan hukum karena kurangnya pemahaman tentang sebab dari apa yang mereka lakukan, kurangnya perhatian dari keluarga, dan pergaulan. Hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum di tahap penyidikan dalam menangani kasus anak adalah tidak ditemukannya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengakibatkan kegagalan pada proses diversi yang berarti anak yang berhadapan dengan hukum harus menjalani proses hukum yang ada.
Kata Kunci: Anak; Diversi; Penyidikan
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Abdussalam. 2017. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung.
Ahmad Azhar Basyir. 2007. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UI
Press.
Andi Hamzah. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Ani Purwanti. 2020. Keadilan Restorative & Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Surabaya: CV. Akad Media Publishing.
Bambang Sunggono. 2010. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo. 2008. Pidana & Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Bushar Muhammad. 2006. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Candra Gautama. 2000. Konvensi Hak Anak. Jakarta: Lembaga Studi Pers
Dahlan Sinaga. 2017. Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat). Yogyakarta: Penerbit Nusa Media.
Fachri Bey. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Hybrid Learning Esa Unggul.
Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Herlina Apong. 2004. Keadilan Restoratif dan Diversi (Pelatihan Untuk Polisi). Jakarta: Polri.
Kartini Katono. 1982. Psikologi Anak. Bandung: Mandar Maju.
Koeno Adi. 2009. Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: UMM Press.
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Nandang Sambas. 2010. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Paulus Hadisuprapto. 2008. Delikuensi Anak: Pemahaman dan Penanggulangan. Malang: Bayu Media.
R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Setya Wahyudi. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudarsono. 2004. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Raneka Cipta
Taufik Makarao. 2013. Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Wagiati Soetedjo. 2023. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT.Refika Adimata.
Yahya Harahap. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pengadilan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Zainudin Ali. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
C. Internet
Lushiana Primasari. 2020. “Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukumâ€, Available from: https://lushiana.staff.uns.ac.id/files/2010/07/keadilan-restoratif-bagi-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum.pdf, diakses pada 5 Oktober 2023.
Guse Prayudi. 2015. “ Diversi Perkara Tindak Pidana Tanpa Korbanâ€. Available from: http://guseprayudi.blogspot.com/2015/09/diversi-perkara-tindak-pidana-tanpa.html, diakses pada 16 November 2023.
D. Artikel Jurnal
Arista Candra Irawati. 2021. “ Tindak Pidana Oleh anak: Suatu Kajian dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum. 5(2): 85.
Bella Ayu. 2021. “Peran Pemasyarakatan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Balai Pemasyrakatan Kelas Jakarta Selatanâ€. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 8(1): 70-83.
Bilher Hutahaean. 2013. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg. Jurnal Yudisial. 6(1): 65.
Ediwarman. 2006. “Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Perspektif Victimology. Jurnal Mahkamah. 18(1):45-50.
F. Afandi. 2015. “Problematika Pelaksanaan Diversi Dalam Penyidikan Pidana Dengan Pelaku Anak di Kepolisian Resort Malangâ€. Arena Hukum. 8(1) 19-34.
Halim Harahap. 2014. Perlindungan “Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Kebijakan Diversi Bagi Anak Dalam Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anakâ€. Unnes Law Journal. 10(3): 40.
Hera Susanti. 2017. DIversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam. Jurnal Legitimasi. 6(2):179.
Okky Cahyo Nugroho. 2017. “Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal HAM, 8(2):161-174
Marlina. 2008. “ Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Equality, 13(1): 97
Nur Fitriyani Siregar. 2018. Efektivitas Hukum, Jurnal Ilmu pengetahuan Dan Masyarakat. 18(2): 2.