PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH SECARA HUKUM ADAT MASYARAKAT ADAT DAYAK IBAN DUSUN SUNGAI SEDIK DESA SUNGAI ABAU KECAMATAN BATANG LUPAR KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
ABSTRACT
Land belonging to Indigenous communities is regulated in their respective Customary laws. Customary land is land belonging to a customary law community unit. The land ownership system according to customary law that can be owned by indigenous people can occur by clearing forests, inheriting land, receiving land as a gift, exchange or grant, expiry/verjaring. In the past, the determination of land boundaries was generally only based on non-permanent boundaries such as rivers, trees and other plants, agreements to determine these boundaries had generally been carried out and there was no written agreement between bordering areas.
Based on the problem formulation, namely: "Can the Land Boundary Dispute Between the Dayak Iban Community in Sungai Sedik Hamlet, Sungai Abau Village, Batang Lupar District, Kapuas Hulu Regency Can Be Resolved According to Customary Law?". So the purpose of carrying out this research is to describe the resolution of land boundary disputes between land owners according to Dayak Iban customary law, to explain the factors that cause land boundary disputes between land owners, to describe the legal consequences carried out by Dayak Iban customary administrators, to explain legal efforts in the process of resolving land boundary disputes according to Dayak Iban customary law for. The method used in this research is empirical legal research. The nature of this research is descriptive research. This research aims to reveal that land boundary disputes between Dayak Iban communities in Sungai Sedik Hamlet, Sungai Abau Village, Batang Lupar District, Kapuas Hulu Regency can be resolved using customary law.
This research shows that the causes of land ownership disputes within the Dayak Iban indigenous community in Sungai Sedik Hamlet are unclear land boundaries, the desire to control the land, lack of knowledge about land boundaries, and the seasonal process of clearing fields. The process of resolving the land dispute that occurred in Sungai Sedik Hamlet was resolved through customary legal channels, there were 3 stages in the resolution until the final one was the imposition of customary sanctions. The decision of the customary sanctions imposed is the Penti Pemali customary sanction where the person who is imposed with the customary sanction must pay the sanction, namely Babi Siko (one pig), Manok Dua Iko (Two chickens), Duko/Besi (Parang), Pinggai (Plate) , and Karung Kerubong Ia Ngau Duit (Closed using money). The imposition of customary sanctions is also accompanied/attended by Village Officials, in this case the Village Head and Witnesses as well as both parties to the dispute.
Keywords: Customs, Land, Disputes,Dayak
ABSTRAK
Tanah kepunyaan masyarakat Adat diatur dalam hukum Adat masing-masing. Tanah Adat merupakan tanah milik dari kesatuan masyarakat hukum Adat. Sistem kepemilikan tanah menurut hukum Adat yang dapat dimiliki oleh warga pribumi dapat terjadi dengan cara membuka hutan, mewaris tanah, menerima tanah karena pemberian, penukaran atau hibah, daluwarsa/verjaring. Dahulu penetapan batas-batas tanah umumnya hanya berpatokan pada batas yang tidak permanen seperti halnya dengan sungai, pohon-pohon, dan tanaman lainnya, perjanjian penetapan batas tersebut umumnya telah dilakukan dan tidak terdapat suatu perjanjian tertulis antara satu wilayah yang berbatasan.
Berdasarkan rumusan masalah yakni : "Apakah Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Iban Di Dusun Sungai Sedik Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat?". Maka tujuan dilaksanaknnya penelitian ini adalah untuk menggambarkan penyelesaian sengketa batas tanah antara pemilik tanah secara hukum adat Dayak Iban, untuk memaparkan faktor yang meyebabkan terjadinya sengketa batas tanah antara pemilik tanah, untuk menguraikan akibat hukum yang dilakukan pengurus adat Dayak Iban, untuk menjelaskan upaya hukum dalam proses penyelesaian sengketa batas tanah secara hukum adat Dayak Iban untuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Iban Di Dusun Sungai Sedik Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat.
Penelitian ini menghasilkan bahwa penyebab terjadiniya sengketa kepemilikan tanah di lingkungan masyarakat adat Dayak Iban di Dusun Sungai Sedik yaitu Batas tanah yang tidak jelas, Hasrat ingin menguasai tanah, Kurangnya pengetahuan mengenai tapal batas tanah, dan Proses musiman membuka ladang. Proses penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Dusun Sungai Sedik di selesaikan melalui jalur hukum adat, terdapat 3 tahapan dalam penyelesaiannya hingga yang terakhir penjatuhan sanksi adat. Keputusan dari sanksi adat yang dijatuhkan ialah sanksi adat Penti Pemali yang mana orang yang dijatuhkan sanksi adat harus membayar sanksi yaitu Babi Siko (Satu ekor babi), Manok Dua Iko (Dua ekor ayam), Duko/Besi (Parang), Pinggai (Piring), dan Karung Kerubong Ia Ngau Duit (Ditutup menggunakan uang). Penjatuhan sanksi adat juga di dampingi / dihadiri oleh Aparatur Desa dalam hal ini Kepala Dusun dan Saksi-Saksi serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Kata Kunci : Adat, Tanah, Sengketa,Dayak
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Chulaimi, 1992, Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan, (Semarang: Majalah Masalah-Masalah Hukum Nomor 1 FH UNDIP)
Boedi Haarsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dan Hubungan dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001, Universitas Trisakti.
B. Ter Haar, 1962, Adat law in Indonesia, Terjemahan Hoebel, E Adamson dan A.
Arthur Schiler, Universitas Sumatera Utara 3, Jakarta
Budi Harsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tatah Nasional, Trisakti, Jakarta.
Buku Panduan Penulisan Skripsi, 2023, Program Sarjana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura,
Bushar Muhammad, 1981, Azas-Azas Hukum Adat ( Suatu Pengantar) : Pradnya Paramita, Jakarta,
Bushar Muhammad, 1983, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta:Pradnya Paramita,
Dapartemen Pendidikan Kebudayaan, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dr. Lexy J. Moleong M. A. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Efendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, CV Rajawali, Jakarta. 1986,
Elza Syarief, 2012, Menuntaskan Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), Jakarta
Kertasapoetra, A.Setiadi.et, al, 1985, Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 1987, Peradilan Adat Di Indonesia, Cv. Miswar, Jakarta,
http://mas-marto.blogspot.co.id/2012/10/penanganan-dan-penyelesaian-konflik.html (di akses pasa tanggal 27 September 2023)
Iman Sudiyat, 2000, Asas-Asas Hukum Adat Bakal Pengantar, Liberty, Yogjakarta.
Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat Sketsa Azas, liberty, Yogyakarta
Irene A. Muslim, Peradilan Adat Pada Masyarakat Dayak Di Kalimantan Barat, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Adat Pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Tanggal 15 Juli 1991.
Jhon. M, 1996, Echlosdan Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia Dan Indonesia Inggris, Gramedia, Jakarta.
Jonaedi efendy dan Johnny Ibrahim. 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group, Jakarta,
K. Wantjik Saleh, 1992, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Koentrajaningrat, 1982, Kebudayaan Metaliteit Dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta,
Koentjaraningrat, 1985, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT Gramdia,
Kusumadi Pudjosewojo, 1984, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Aksarabaru, Jakarta,
Lutfi Nasution, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah, Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sarasehan Oleh Badan Pertanahan Nasional, Gramedia, Jakarta,
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1995, Metode Penelitian Survey, LP3ES. Jakarta.
Maria S. Sumardjono, 1982, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agrarian. Yogyakarta Liberty,
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Pokok Agraria
Prof. Iman Sudiyat, 2010, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta,
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaiaan Sengketa Diluar Pengadilan, Pt Citra Aditya, Bandung,
Restu, 2021, Metodologi Penelitian, Pengertian, Jenis Manfaat, dan Tujuan, https://www.gramedia.com/literasi/metodologi-penelitian/ (diakses tanggal 10 Oktober 2023).
Ridwan Kusmaja, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta,
Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung,
Sidi Gazalba, 1990, Pegantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta,
Soerojo Wignjodipoero, 1979, Pengantar Azaz-Azaz Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung,
Soerojo Wignjodipoero, 1990, Pengantar Dan Azas-Azas Hukum Adat, Haji Masagung. Jakarta,
Sudarsono, 2002, Kamus Hukum, Cetakan Ke-3, Rineka Cipta, Jakarta,
Suharsimi Arikunto. 2022. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rianeka Cipta.
Surojo Wignjodipoera, 1990, Pengantar dan Asas Hukum Adat, Raja Grafindo, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar Dan Asas Hukum Adat, Pt Toko Gunung Agung,
Urip Santoso, 2015, Hukum Agrari Kajian Komprehensif, Prenadamedia Group, Jakarta,