PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PROGRAM MEMBERSHIP DI KEDAI KOPI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Coffee shops in Pontianak offer many membership programs that can provide benefits to their consumers, such as loyalty points and important information about the brand. However, in its implementation, the membership program to consumers requires several steps of filling in personal data which can lead to violations by coffee shop entrepreneurs of consumers' personal data. This study aims to determine the protection of consumer rights regarding the use of membership programs by consumers coffee shops in Pontianak. In addition, this study also aims to reveal the legal consequences in the form of sanctions that can occur against business actors if they violate consumers regarding the use of membership programs that used at coffee shops in Pontianak. This research uses the theory of legal protection put forward by Fitzgerald, according to this theory the law aims to integrate and coordinate various interests in society because in a traffic of interests, protection of certain interests can only be done by limiting various interests on the other hand, which in this case provides legal protection to Coffee Shop Entrepreneurs and Consumers.
The type of research that used in this research is empirical legal research. The data collection method used was literature study, field research, and interviews with several coffee shop businesses in Pontianak city and consumers of several coffee shops in Pontianak city.
The results showed that the coffee shop business in Pontianak that violated the membership program did not receive any sanctions even though it was a warning. This is indicated due to the lack of consumer awareness of things that should be alerted as a form of self-protection. Also due to the ignorance of both parties regarding their rights and obligations based on legal regulations in Indonesia, namely Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Keyword: Legal Protection, Consumers, Use of memberships at Coffee Shop
Abstrak
Kedai kopi di kota Pontianak banyak menawarkan program membership yang dapat memberikan keuntungan kepada para konsumen nya, seperti poin loyalty dan informasi penting seputar brand. Namun dalam pelaksanaannya, program membership kepada konsumen memerlukan beberapa langkah pengisian data pribadi yang dapat menimbulkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha kedai kopi terhadap data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak-hak konsumen terhadap penggunaan program membership oleh konsumen di kedai kopi Kota Pontianak.Selain itu Penelitian ini juga bertujuan untuk mengungkapkan akibat hukum berupa sanksi yang dapat terjadi tehadap pelaku usaha apabila melakukan pelanggaran terhadap konsumen mengenai penggunaan program membership di kedai kopi Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum yang dikemukakan Fitzgerald, menurut teori tersebut hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam satu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak, yang mana dalam hal ini memberikan perlindungan hukum kepada Pengusaha Kedai Kopi dan Konsumen.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, penelitian lapangan, serta wawancara dengan beberapa pelaku usaha kedai kopi di kota Pontianak dan konsumen beberapa kedai kopi di kota Pontianak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha kedai kopi di Kota Pontianak yang melakukan pelanggaran terhadap program membership sama sekali tidak mendapatkan sanksi sekalipun itu berupa teguran. Hal ini terindikasi dikarenakan kurangnya kesadaran konsumen terhadap hal-hal yang seharunya diwaspadakan sebagai bentuk perlindungan dirinya. Juga dikarenakan ketidaktahuan dari kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban mereka berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Penggunaan Program Membership di Kedai Kopi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku dan Jurnal
Ahmadi Miru, & Sutarman Yodo. (2005). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. (2005). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Celine Tri Siwi Kristiyanti, (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Eka Hendrayani, et al. (2021). Manajemen Pemasaran (Dasar dan Konsep). Bandung: Media Sains Indonesia.
Janet M. Ruane. (2021). Penelitian Lapangan: Saksikan dan Pelajari: Seri Dasar-Dasar Metode Penelitian. Bandung: Nusamedia.
Kansil. C.S.T (1984). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Maria Alfons. (2015). Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Pustaka Bangsa.
Mariam Darus Badrulzaman, (1986). Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar)†dalam BPHN Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Penerbit Bina Cipta.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Muhammad. (2004). Etika Bisnis Islami. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Nasution. AZ (2000). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya.
Philipus M, Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Rosady Ruslan. (2010). Metode Penelitian : Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Tim Penyusun Kampus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
B. Jurnal
Ashabul Kahfi. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurisprudentie, 64.
Azmi Faizah Nahri, & Irvan Iswandi. (2022). Praktik Penggunaan Member Card Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Melati Institute, 777-778.Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Cindy Aulia Khotimah, & Jeumpa Crisan Chairunnisa. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). BUSINESS LAW REVIEW, 15-16.
Desy Ary Setyawati, Dahlan Ali, & M. Nur Rasyid. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 33.
Johannes Gunawan. (1999). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis.
Milya Sari, & Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 44.
Tri Rahmat Fauzie. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Berkaitan Dengan Harga Menu Makanan Yang Tidak Dicantumkan Pelaku Usaha Kuliner Di Kota Pontianak. E-Journal Fatwa Hukum Faculty Of Law Universitas Tanjungpura.
C. Skripsi
Debora Aswinda Solin. (2018). Perlindungan Hukum Terkait Hak Privasi Data Pribadi Konsumen Dengan Adanya Location Based Advertising (Lba) Di Indonesia. Semarang: UNNES Repository.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
E. Website
da.ta. (2016). KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/data. [Online, diakses tanggal 15 Oktober 2023]
Klasifikasi Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. (2023, Maret 14). Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/330-klasifikasi-data-pribadi-menurut-undang-undang-nomor-27-tahun-2022#:~:text=Pengaturan%20mengenai%20klasifikasi%20data%20pribadi,Data%20pribadi%20yang%20bersifat%20spesifik
pri.ba.di. (2016). KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pribadi. [Online, diakses tanggal 15 Oktober 2023]