STUDI VIKTIMOLOGI PERANAN KORBAN DALAM PENIPUAN JUAL BELI ACCOUNT GAME ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ADE RIZKY NIM. A1011191148 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Victimology is a study that studies victims, the causes of victims and the consequences of victims, which is a human problem as a social reality. Certain circumstances and situations of the victim play a role in encouraging the perpetrator to commit evil acts against the victim. These circumstances and situations are related to the physical and mental incapacity of the victim. The victim's role is conscious, active or passive, individually or collectively responsible, and carried out with positive or negative motives. In some crimes, the victim and perpetrator are related because they know each other, have the same interests, live together, or engage in similar activities. The relationship between the perpetrator and the victim does not have to be ongoing or immediate. The situation and status of the victim and perpetrator is that the perpetrator takes advantage of the victim, exploits the victim based on certain motives, and the crime is for reasons other than an act. Victims who don't really understand about buying and selling online game accounts will be more easily deceived because they will only be tempted by offers that are not necessarily true. Wrong spending procedures also cause victims to suffer losses. This is exploited by fraudulent individuals to seek profit.

The formulation of the problem in this research is the role of victims in the increase in online game account buying and selling fraud in Pontianak City. This research aims to determine the role of victims in the increase in online game account buying and selling fraud in Pontianak City. This research uses the type of Empirical Juridical Legal Research with qualitative data analysis.

The results of this research show that there were no reports received regarding fraud in buying and selling online game accounts, and the reason why victims did not want to report it to the police was because they felt that the police would not follow up on this fraud case and felt that reporting it would be troublesome. Because the victim did not report it, this is what caused the victim to play a role in the fraudulent case of buying and selling online game accounts in Pontianak City.

 Abstrak

Viktimologi sebagai suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Keadaan dan situasi tertentu dari korban berperan dalam mendorong pelaku sehingga berbuat jahat terhadap korban. Keadaan serta situasi ini berhubungan dengan ketidakmampuan fisik serta mental dari korban. Peran korban secara sadar, aktif atau pasif, bertanggung jawab sendiri atau bersama, dan dilakukan dengan motif positif atau negatif. Beberapa kejahatan korban dan pelaku memiliki hubungan dikarenakan mengenalnya, memiliki minat yang sama, hidup bersama, atau melakukan kegiatan serupa. Hubungan pelaku dan korban tidak harus berkelanjutan atau langsung. Keadaan dan status korban dan pelaku adalah pelaku yang memanfaatkan korban, memanfaatkan korban berdasarkan motif tertentu, dan kejahatannya untuk alasan lain dari sebuah perbuatan. Korban yang tidak terlalu paham mengenai jual beli Account game Online akan lebih mudah tertipu karena hanya tergiur penawaran yang belum tentu benar. Tata cara pembelanjaan yang salah juga menyebabkan korban mengalami kerugian. Hal tersebut dimanfaatkan oknum curang untuk mencari keuntungan.

Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Peran Korban Terhadap Meningkatnya Penipuan Jual Beli Account game Online Di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran korban dalam meningkatnya penipuan jual beli Account game Online di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan analisis data kualitatif.

 Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada laporan yang masuk mengenai penipuan jual beli Account game Online, dan faktor korban tidak mau melaporkan kepada Pihak Kepolisian yaitu karena merasa bahwa pihak Kepolisian tidak akan menindaklanjuti kasus Penipuan ini dan merasa bahwa jika melaporkannya akan merepotkan. Karena korban tidak melapor itulah yang menyebabkan korban berperan dalam kasus penipuan jual beli Account game Online di Kota Pontianak.

Kata Kunci : Penipuan, Jual Beli, Game Online, Sosial Media.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmad M Ramli. 2004. “Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia,

Refika Aditama, Jakarta.

Arif Gosita. 1993. “Masalah korban kejahatanâ€, Akademika Pressindo, Jakarta.

Bambang Waluyo. 2011. “Viktimologi : Perlindungan Korban Dan Saksiâ€, Sinar

Grafika, Jakarta.

Bambang Poernomo. tanpa tahun. “Asas-asas Hukum Pidanaâ€. Ghalia Indonesia,

Jakarta

Barda Nawawi Arief. 2005. “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan

Pengembangan Hukum Pidanaâ€, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung.

Budi Suhariyanto. 2012. “Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber crime) Urgensi

Pengaturan dan Celah Hukumnyaâ€, Rajawali Press, Jakarta.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2007. “Urgensi Perlindungan Korban

Kejahatan : Antara Norma Dan Realitaâ€, Rajawali, Jakarta.

H. Setiyono. 2003. “Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologis dan

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€, Bayumedia

Publishing, Malang.

Josua Sitompul. 2012. “Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum

Pidana, Cet.1â€, Tatanusa, Jakarta.

Moeljatno. 2002. “Asas-asas Hukum Pidanaâ€, Bina Aksara, Jakarta.

Moeljatno. “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidanaâ€, Bina

Aksara, Jakarta.

Ninik Supami. 2009. “Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannyaâ€,

Sinar Grafika, Jakarta.

Nurudin. 2012. “Media Sosial Baru dan Munculnya Revolusi Proses Komunikasiâ€,

Buku Litera, Yogyakarta.

P.A.F. Lamintang. 1984. “Hukum Panintensier Indonesiaâ€, Armico, Bandung.

Roni Hanitijo Soemitro. 1999. “Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metriâ€,

Ghalia Indonesia, Jakarta.

Satochid Kartanegara. Tanpa tahun. “Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah)â€, Balai

Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Satochid Kartanegara. Tanpa tahun. “Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para

Ahli Terkemukaâ€, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

S. Schaffmeister, dkk. 1995. “Hukum Pidanaâ€. Liberty. Yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. “Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11â€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2010, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&Dâ€, Alfabeta,

Bandung.

JOURNAL

Mohammad Nurul Huda. “Korban Dalam Perspektif Kriminologiâ€, Journal

Universitas Islam Madura, Vol. 6, No. 1, 2022.

UNDANG - UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor

Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

WEBSITE

Lucky Nurviyanto , 2023, “Kriminalitas Penipuan Jual Beli Acoount Di Dalam

Game Online Yang Merugikan Penggunanyaâ€, https://www.kompasiana.com,

diakses pada tanggal 7 Mei 2023, pukul 21.12 wib.

Downloads

Published

2023-12-19