PELAKSANAAN PASAL 30 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Abstract
ABSTRACT
Writing a thesis with the title "IMPLEMENTATION OF ARTICLE 30 REGULATION OF THE MINISTER OF LAW AND HUMAN RIGHTS NUMBER 8 OF 2014 CONCERNING ORDINARY PASSPORTS AND TRAVEL LETTERS AS PASSPORTS". (TPI Pontianak Class I Immigration Office Study) where the aim of this research is to describe the factors that become obstacles to withdrawing passports that have been issued because it is considered that there has been invalid data, forgery, and damage during printing. The methodology used is empirical research accompanied by normative studies.
The research results illustrate that there is a difference between cancellation and withdrawal of a passport, cancellation is more counterfeit while withdrawal is technical. There are passports that cannot be used after being issued by the TPI Pontianak Class I Immigration Office and have not been withdrawn, this is because withdrawing the passport must go through a long process where you have to carry out an inspection which will later be included in the Minutes and another factor is the difficulty of synchronizing data between agencies. ,.
The conclusion that can be drawn from this research is that at the TPI Pontianak Class I Immigration Office there are still passport cancellations and withdrawals related to data validity, replacement of passports due to loss, and production defects.
ABSTRAK
Penulisan Skripsi dengan judul "PELAKSANAAN PASAL 30 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR". (Studi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak) dimana tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan faktor-faktor yang menjadi kendala penarikan paspor yang telah diterbitkan karena dinilai telah terjadi ketidakvalidan data, pemalsuan, dan rusak pada saat pencetakan. Metodologi yang digunakan adalah menggunakan penelitian empiric yang disertai dengan kajian normative.
Adapun hasil penelitian menggambarkan bahwa, ada perbedaan antara pembatalan dan penarikan paspor, pembatalan lebih bersifat pemalsuam sedangkan penarikan bersifat teknis. Terdapat paspor yang tidak boleh dipergunakan setelah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan belum ditarik, hal ini karena penarikan paspor harus melalui proses yang Panjang dimana harus melakukan pemeriksaan yang nantinya akan di tuangkan dalam Berita Acara dan Faktor lain adalah sulitnya siknronisasi data antar instansi,.
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak masih terdapat adanya pembatalan paspor yang dibatalkan dan ditarik terkait dengan kevalidan data, penggantian paspor karena kehilangan, dan cacat Produksi.
References
Ahkam Jayadi,SDH.,MH. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Study hukum Dengan
Pendekatan hikmah. Genta, 2015
Bagir Manan, “Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Nasionalâ€,
disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Keimigrasian, Jakarta, 14
Januari 2000.
Bismar Nasution, “Peranan Birokrasi Dalam Mengupayakan Good
Governance, Suatu Kajian Dari Pandangan Hukum dan Moralâ€,
Makalah, disampaikan pada Diseminasi Policy Paper Hukum
Nasional RI, Medan, tanggal 1-2 Oktober 2003.
Dudu Duswara, M, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama Bandung.
Jazim Hamidi Charles Cristian, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonmesia,
Sinar garfika 2015
H. M. Galang Asmara, SH. M.Hum. dan AD. Basniwati.,SH.MH. Pustaka Bangsa
(Anggota IKAPI)
E. Utrecht, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, Balai Buku
Indonesi, Jakarta.
M. Iman Santoso, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan
Ketahanan Nasional, (UI Press, 2004).
Philipus, M.Hadjon, Tentang Wewenang, Dalam Yuridika, Nomor 5 dan 6
Tahun XII September – Desember 1997.
Philipus, M.Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
(Introduction to the Indonesia Administrative Law), Cet. 1 Yogyakarta
Gajah Mada University Pres.
Sihar Sihombing, Hukum Keimigrasian Dalam hukum Indonesia. Nuansa Aulia , 2013
Suwoto, Mulyosudanno, 1997, Peralihan Kekuasaan, Kajian Teoritis dan
Yuridis Terhadap Pidato Nawaskara, Jakarta PT. Gramedia Pustaka
Utama,
Sjachran Basah, 1985, Eksistensi dan tolok ukur Badan Peradilan
Administrasi di Indonesia, Alumni Bandung
Prof. Dr. Soerjono Soekanto,SH.,MH|A., .Fakto-Faktor Yang mempengaruhi
Penegakan Hukum,2013 P.T. Raja Grafindo Persada
Prof. Dr. Esmi Warassih,SH.,MS.Pranata Hukum Sebuah telaah Sosilogis, Badan
Penerbit UNDIPSemaran.
Wahyudin Ukun, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan
Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, (AKA Press 2004),
Peraturan Perundangan.
- Undang-Undang Dasar 1945
- UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang
Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor