PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS OBAT SIRUP ANAK YANG TERCEMAR ETILEN GLIKOL (EG) DAN DIETILEN GLIKOL (DEG) YANG MELEBIHI AMBANG BATAS AMAN
Abstract
Abstract
Consumer protection is a legal instrument used to protect and fulfill consumer rights. Recently, the people of Indonesia have been shocked by cases of acute kidney failure that have affected hundreds of children aged 0"“18 years. The cause was allegedly due to contamination of Ethylene Glycol (EG) and Diethylene Glycol (DEG), which were found as contaminants in the solvents used, which exceeded the established safe threshold. As of October 21, 2022, until now, the victims have reached 245 people, of whom 141 have died. This study uses a type of normative juridical research with a statutory approach and a case approach. This study aims to determine legal protection for consumers for children's syrup contaminated with ethylene glycol (EG) and diethylene glycol (DEG) that exceeds the safe threshold, what legal remedies can be taken by consumers, and the producer's responsibility for children's syrup contaminated with ethylene glycol (EG) and diethylene glycol (DEG) that exceeds the safe threshold. The results of this study are consumer protection for children's syrup contaminated with Ethylene Glycol (EG) and Diethylene Glycol (DEG), which exceed the safe threshold; namely, business actors who have violated consumer rights must be held accountable. The responsibility of pharmaceutical companies, as business actors, is to provide compensation to consumers who have been harmed in the form of refunds, replacement of goods of equivalent value, health care costs, and the provision of compensation to the families of victims who died in accordance with applicable laws and regulations. Legal efforts that can be taken by consumers, namely, through the court (litigation) and outside the court (non-litigation).
Keywords: Consumer Protection, Syrup, Ethylene Glycol
Abstrak
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang digunakan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen. Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak-anak usia 0-18 tahun. Penyebabnya disinyalir akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan sebagai kontaminan pada zat pelarut yang digunakan yang melebihi ambang batas aman yang sebagaimana telah ditetapkan. Per 21 Oktober 2022 hingga saat ini korban telah mencapai 245 orang dengan jumlah korban yang meninggal dunia 141 orang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas obat sirup anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen serta tanggung jawab produsen atas obat sirup anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan konsumen terhadap obat sirup anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman yaitu pelaku usaha yang telah melanggar hak-hak konsumen diharuskan untuk bertanggung jawab. Pertanggungjawaban perusahaan farmasi, selaku pelaku usaha yaitu adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pihak konsumen yang telah dirugikan berupa, pengembalian uang, penggantian barang yang nilainya setara, biaya perawatan kesehatan, serta pemberian santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu, melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi).
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Obat Sirup, Etilen GlikolReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU:
Abdul Halim Barkatullah. (2010). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Abu Achma dan Cholid Narkubo. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Ahmadi Miru. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2023). Seri Buku Saku Penanganan Kasus Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Dalam Sirop Obat. Jakarta: BPOM.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. (1993). Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
H. Sampurno. (2011). Manajemen Pemasaran Farmasi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
H.A. Syamsuni. (2006). Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
H.C. Ansel. (2005). Pengantar Bentuk Sediaan Farmasi. Jakarta: UI Press.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen.Bandung: Mandar Maju.
Muchtaridi, dkk. (2018). Kimia Medisinal: Dasar-Dasar Dalam Perancangan Obat. Jakarta: Prenamedia Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mukti Fajar. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Nasution, Az. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Nasution, Bahrer Johan. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Maju.
Nuryati. (2017). Farmakologi. Jakarta: Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Priyanto. (2011). Farmakologi dan Terapi. Depok: Leskonfi.
Sarifuddin Azwar. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. (2018). Penerapan Teori Hukum (Pada Penelitian Disertasi dan Tesis). Depok: Rajawali Pers.
Sembiring, A. (2010). Menyoal Tentang Perlindungan Terhadap Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Siahaan, N.H.T. (2004). Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.
Sidabalok, Janus. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sinamo, Nomensen. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.
Soerjono Soekanto. (1986). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Syafrinaldi. (2014). Buku Panduan Penulisan Skripsi. Jakarta: UIR Press.
Syamsuni, H. (2006). Farmasetika dan Hitungan Farmasi. Jakarta: EGC.
Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Pedoman Mitigasi Risiko Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) Pada Pangan Olahan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Wahyu Sasongko. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.
Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
JURNAL:
Abdul Cholid, dkk. (2023). Perlindungan Anak Dalam Mengonsumsi Obat Sirup Yang Menimbulkan Gagal Ginjal Akut. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I. Volume 10. Nomor 4.
Achmad Raihansyah Lubis, dan Dwi Desi Yayi Tarina. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Merusak Kesehatan. Jurnal USM Law Review. Volume 6. Nomor 3.
Ahmad Sopian Sauri, dkk. (2023). Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Yang Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Ilmu Hukum “The Yurisâ€. Volume 7. Nomor 1.
Alya Lutfiah, dkk. (2023). Frekuensi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Yang Disebabkan Obat-Obatan Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Pada Tahun 2022. Jurnal Cahaya Mandalika. Volume 4. Nomor 3.
Aries Subiyakto, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kandungan Bahan Makanan dan Minuman Berbahaya Ditinjau Dari Peraturan BPOM dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah. Volume 8. Nomor 4.
Arifa Zaura, dan Irwansyah. (2023). Tinjauan Fiqh Siyasah: Pertanggungjawaban BPOM Terhadap Kasus Obat Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Pendidikan Indonesia. Volume 9. Nomor 1.
Chairun Wiedyaningsih dan Oetari. (2004). Tinjauan Terhadap Bentuk Sediaan Obat: Kajian Resep-Resep di Apotek Kotamadya Yogyakarta. Jurnal Farmasi Indonesia. Volume 14. Nomor 4.
Diyan Setiyawan. (2020). Tugas dan Wewenang Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Dalam Mengawasi Makanan Yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Elektronik Hukum Bisnis. Volume 4. Nomor 2.
Galuh Ayu Wandita, dkk. (2020). Studi Komparatif Peraturan Penarikan Produk Obat di India dan Inggris. Farmaka. Volume 18. Nomor 2.
Khoirul Fauzi Rizki Rohman. (2023). Tanggung Jawab Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Sirup Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kebaruan Universitas Langlangbuana, Volume 1, Nomor 1.
Khusnu E., dan Andrianto D. (2021). Penentuan Kadar Parasetamol, Amonium Klorida, dan Batas Ketidakmurnian 4-Aminofenol Dalam Obat Sirup Flu dan Batuk.Jurnal Sosial Sains. Volume 1. Nomor 1.
Meirina Nurlani. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 3. Nomor 1.
Mohd. Yusuf DM, dkk. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak. Jurnal Pendidikan dan Konseling. Volume 5 Nomor 1.
Ni Nyoman Muryatini. (2023). Pemenuhan Hak Konsumen Terhadap Informasi Kandungan Obat: Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Produsen. Jurnal Referensi Hukum. Volume 4. Nomor 3.
Ni Putu Yuliana Kemalasari. (2023). Pertanggungjawaban BPOM Terhadap Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Kematian Pada Anak Akibat Gagal Ginjal Akut. Jurnal Aktual Justice. Volume 8. Nomor 1.
Ni Putu Yuliana Kemalasari, dkk. (2023). Efektivitas Pengawasan BPOM RI Terhadap Peredaran Obat Demam, Flu dan Batuk yang Mneyebabkan Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Hukum Saraswati, Volume 5, Nomor 1.
Rani Apriani. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’ Jure: Kajian Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 2.
Ranto R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2. Nomor 2.
Rivaldo Fransiskus Kuntag, dkk. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Lex Privatum. Volume 9. Nomor 4.
Salman, dkk. (2023). Pengaruh Kandungan Obat Demam Sirup Terhadap Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Journal of Pharmaceutical and Sciences. Volume 6. Nomor 2.
Setiono. (2004). Disertasi: “Rule Of Lawâ€. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Sudibyo Supardi, dkk. (2012). Kajian Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemberian Informasi Obat dan Obat Tradisional di Indonesia. Jurnal Kefarmasian Indonesia. Volume 2. Nomor 1.
Syakinah Dwi Natasya. (2023). Analisis Yuridis Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Gagal Ginjal aut Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal UMRI. Volume 8. Nomor 3.
Tyrsa Tesalonika Tambuwun. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Lex Privatum, Volume 8. Nomor 4.
Yosephin Priskila Siregar, dan Heru Suyanto. (2023). Pertanggungjawaban Perusahaan Farmasi Dalam Kasus Obat Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Pada Anak. Jurnal Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Volume 5. Nomor 1.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekusor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
INTERNET:
Alodokter, “Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kenali Penyebab dan Penanganannya†https://www.alodokter.com/kenali-lebih-jauh-gagal-ginjal-akut-pada-anak (diakses pada tanggal 17 Juli 2023, Pukul 10.52 WIB)
Alodokter, “Mengenal Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Serta Dampaknya†https://www.alodokter.com/mengenal-etilen-glikol-dan-dietilen-glikol-serta-dampaknya (diakses pada tanggal 8 Juli 2023, pukul 07.40 WIB)
Azizah Nora, “Apoteker: Senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Tidak Digunakan Dalam Formulasi Obat†https://ameera.republika.co.id/berita/rk1eh8463/apoteker-senyawa-etilen-dan-dietilen-glikol-tidak-digunakan-dalam-formulasi-obat (diakses pada tanggal 11 Juli 2023, pukul 21.30 WIB)
Badan POM, “Penjelasan BPOM RI Tentang Informasi Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol†https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/162/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang -Informasi-Keenam-Hasil-Pengawasan-BPOM-Terkait-Sirup-Obat-Yang-Tidak-Menggunakan-Propilen-Glikol-Polietilen-Glikol-Sorbitol-dan-atau-Gliserin-Gliserol.html (diakses pada tanggal 10 Agustus 2023, Pukul 16.45 WIB)
CNN Indonesia, “Produsen Obat India yang Bermasalah di Gambia Juga Ekspor ke Asia†https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221013202521-113-860325/produsen-obat-india-yang-bermasalah-di-gambia-juga-ekspor-ke-asia (diakses pada tanggal 20 April 2023, Pukul 17.50 WIB)
Febriani Uli, “Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Sudah Dilarang Sejak 1938, Jadi Pencetus Batu Ginjal†https://www.techverse.asia/lifestyle/811/21102022/penggunaan-etilen-glikol-dan-dietilen-glikol-sudah-dilarang-sejak-1938-jadi-pencetus-batu-ginjal (diakses pada tanggal 15 Juli 2023, pukul 20.50 WIB)
Mahardini Nur Afifah, “5 Obat Tercemar Zat Berbahaya Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak†https://health.kompas.com/read/2022/10/20/181000268/5-obat-tercemar-zat-berbahaya-diduga-penyebab-gagal-ginjal-akut-pada-anak (diakses pada tanggal 20 April 2023, Pukul 18.55 WIB)
Marseno, Saskia. “Ramai Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Etilen Glikol Itu?†https://www.cermati.com/artikel/amp/etilen-glikol (diakses pada tanggal 8 Juli 2023, pukul 18.45 WIB)
Natalia, Fransisca. “Kematian Gagal Ginjal Anak, Apa Itu Senyawa Etilen Glikol Yang Biasa Dipakai Di Industri Tekstil?†https://www.kompas.tv/amp/nasional/339929/kematian-gagal-ginjal-anak-apa-itu-senyawa-etilen-glikol-yang-biasa-dipakai-di-industri-tekstil (diakses pada tanggal 7 Juli 2023, Pukul 19.27 WIB)
Rahman, Mohammad Widyar. “Kisah Penemuan Etilen Glikol†https://validnews.id/catatan-valid/kisah-penemuan-etilen-glikol (diakses pada tanggal 7 Juli 2023, Pukul 21.30)
Rindi Salsabilla, “Update Kasus Obat Sirup: 6 Perusahaan Farmasi Dicabut Izinnya†https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221226210140-33-400298/update-kasus-obat-sirup-6-perusahaan-farmasi-dicabut-izinnya (diakses pada tanggal 13 Agustus 2023, Pukul 13.45 WIB).
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Kemenkes Minta Orang Tua Waspada†https://setkab.go.id/kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-meningkat-kemenkes-minta-orang-tua-waspada/i (diakses pada tanggal 15 Agustus 2021, Pukul 21.35 WIB)
Tirta, Ilham. “Menkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 245 Anak, 141 Meninggal†https://news.republika.co.id/berita/rk94hv485/menkes-kasus-gagal-ginjal-akut-capai-245-anak-141-meninggal (diakses pada tanggal 19 April 2023, pukul 17.05 WIB)