KAJIAN YURIDIS PANDANGAN AHLI HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN PENOLAKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH (STUDI KASUS NO.0239/PDT.P/2015/PA.PTK)
Abstract
Abstract
According to state regulations, the age for marriage has been determined according to the age limits described in Law No. 1 of 1974, amendments to Law No. 16 of 2019 in Article 7, the age limit for marriage between a man and a woman, namely nineteen years (19 years). The fact that occurs in the field is that there are underage marriages so that marriages are carried out under the hand or unregistered marriages, as a result of these unregistered marriages people do not get a marriage book or marriage certificate. In case study number (0239/PDT.P/2015/PA.PTK.), the Petitioners who are husband and wife entered into a religious marriage or sirri marriage because the age of the two applicants was not old enough for an official marriage to be carried out, so the marriage isbat was submitted as a legalization of the marriage. which was carried out according to Islamic religious law, but was not recorded by the KUA.
Based on the research study objects that have been described, this research is included in the normative legal research method. Normative legal research is a process of finding or seeking solutions to legal rules, legal rules, legal principles and doctrines in order to achieve or answer the problems faced. Where legal research is oriented towards practical aspects in order to resolve concrete legal problems, whether in the form of disputes or legal uncertainty in court decisions. However, legal research is usually carried out based on pure curiosity about legal issues through research on legal facts.
In the perspective of maturity, Islamic law sees that the age of attaining puberty does not affect the application of law in the matter of determining adulthood in a positive legal manner, in accordance with the legal principles contained in the principle. The legal principle "lex specialis derogat legi generali" is a legal principle which states that specific laws will prioritize general law. Positive law stipulates that the applicants have not been declared adults, the constitutional determination of adulthood is specifically at the age of 21 years in Law No. 1 of 1974, Amendment to No. 16 of 2019 and the Compilation of Islamic Law which refers specifically to marriage. In this way, applicants who are still 18 years old who are still under the age of 18 are declared to be immature and legally incapable of acting, and must be represented by the applicant's guardian. The legal consequence that arises from the rejection of the application is that the legal rights of the wife and children are lost. By rejecting the application for marriage isbat, this marriage becomes unregistered in the sense that it has no legal guarantee in the eyes of the state and validation is sufficient in the context of religion only.
Keywords: Marriage, Isbat Nikah, Views of Islamic Legal Experts
ABSTRAK
Secara peraturan negara telah menetapkan usia perkawinan terhadap batasan umur yang dijelaskan pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2019 pada Pasal 7 batasan umur perkawinan seorang pria dan seorang wanita yaitu sembilan belas tahun (19th). Fakta yang terjadi di lapangan adanya pernikahan dibawah umur sehingga pernikahan dilaksanakan dibawah tangan atau nikah sirri, akibat nikah sirri ini maka tidak mendapatkan buku nikah atau akta nikah. Dalam studi kasus nomor (0239/PDT.P/2015/PA.PTK.) Para Pemohon yang berstatus suami istri melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah sirri karena umur kedua pemohon belum mencukupi untuk dilakukannya pernikahan secara resmi maka diajukan isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA.
Berdasarkan objek kajian penelitian yang sudah dijabarkan, maka penelitian ini termasuk kedalam metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses dalam menemukan atau mencari solusi suatu aturan hukum, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin guna mencapai atau menjawab permasalahan yang dihadapi. Dimana penelitian hukumnya berorientasi kepada aspek praktis guna menyelesaikan masalah hukum secara konkret baik dalam bentuk sengketa atau ketidakpastian hukum dalam putusan pengadilan. Namun biasanya penelitian hukum dilakukan atas dasar murni keingintahuan atas permasalahan hukum melalui penelitian fakta-fakta hukum.
Dalam perspektif kedewasaan, hukum islam melihat usia yang telah mencapai baligh tidak mempengaruhi pemberlakuan hukum dalam persoalan penentuan dewasa secara hukum positif, sesuai asas hukum yang terkandung dalam prinsip Asas hukum "lex specialis derogat legi generali" merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum yang khusus akan mendahulukan hukum yang umum. Di dalam hukum positif menetapkan bahwa para pemohon belum dinyatakan dewasa penentuan dewasa secara konstitusi khusus pada usia 21 tahun pada peraturan Perundang-undang No.1 Tahun 1974 Perubahan atas No.16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam yang mengacu khusus dalam pernikahan. Dengan begitu pengajuan permohonan isbat nikah pada para pemohon yang masih tergolong dalam usia 18 tahun dinyatakan belum dewasa dan tidak cakap bertindak hukum, harus diwakilkan oleh wali para pemohon. Akibat hukum yang timbul terhadap penolakan permohonan tersebut adalah membuat hilangnya hak-hak kedudukan istri dan anak dengan ditolaknya permohonan isbat nikah ini secara tidak langsung perkawinan ini menjadi tidak tercatat dalam artian tidak memiliki jaminan hukum dimata negara dan pengesahannya cukup dalam konteks agama saja.
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah, Pandangan Ahli Hukum Islam
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Johni Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III. Halaman 300-310.
Ahmad Warsono Munawir, 2011, Al-Munawi: Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif), Halaman
Dr. Sudirman L, M.H., 2021, Hukum Acara Peradilan Agama, Dicetak oleh IAIN Parepare Nusantara Press, Parepare.halaman 39.
Dr.Thohair Luth, M.A. 2006. Masyarakat Madani Solusi damai Dalam Perbedaan.Dicetak oleh MEDIACITA. Halaman 150.
Neng Djubaidah,2012, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika), Halaman 39.
B.Jurnal
Dr.Thohair Luth, M.A. 2006. Masyarakat Madani Solusi damai Dalam Perbedaan. Halaman 150.
Supriyadi, 2017. Perkawinan Sirri dalam Persepektif Hukum di Indonesia. Halaman 3.
Yusna Zaidah.2014. Isbat Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubunganya Dengan Kewenangan Peradilan Agama. Halaman 4.
Surmiati Ali, 2015, Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama Serta Permasalahanya (The Teen Marriage in Indonesia On The Country Perspective And Relligion As Well As The Problem), Halaman.17.
Muhammad Jazil Rifqi, 2020, Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif. Halaman 296.
Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah. 2014. Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, YUDISIA, Vol. 5, No. 2. Halaman 292.
Ahmad Asori. 2015. Batas Usia Menurut Fukaha dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Islam di dunia. Halaman 813. dikutip dari Abdul Mujib, Jusuf Mudzakir, Nuansa-Nuansa Psikologi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Halaman 106.
Siti Aminah, 2014. Hukum Nikah Di Bawah Tangan (Nikah Sirri). Jurnal Cendikia
Vol 12 .Halaman 23.
Sukardi Paraga, 2019, Nikah Siri (Perspektif Hukum Islam Kontemporer), JURNAL PENDAIS Volume 1 No.2, Halaman 148.
Marwin., 2014. Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan Konstitusi. Halaman 103.
Sehabudin. 2014. Pencatatan Perkawinan Dalam Kitab Fikih Dan Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Perspektif Maqasid Syari’ah), Halaman 57-56.
Faizah Bafadhal, 2014, Itsbat Nikah Dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,Jurnal Ilmu Hukum, Halaman 3.
Yati Nurhayati, Ifrani dan M.Yasir salad. 2021. Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Halaman 8
I Gusti Ketut Ariawan. 2013. Metode Hukum Penelitian Normatif. Halaman 2. Jurnal hukum Vol. 1 No.1 Desember 2013
Johni Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III. Halaman 300-310.
Ahmad Warsono Munawir, 2011, Al-Munawi: Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif), Halaman
Ali MahFud, 2019, Tinjauan Yuridis Perkara Isbat Nikah Secara Voluntair dan Contentius di Pengadilan Agama Kebumen, Volume 10 No.1,halaman 79.
Etika Rahmawati, 2018, Penerapan Asas Personalitas Keislaman Di Pengadilan Agama Pontianak Dalam Perkara Perkawinan Bagi Pasangan yang Beralih Agama, Volume X Nomor 2, Halaman 162.
Euis Nurlaelawati, 2013, Pernikahan Tanpa Pencatatan: Isbat Nikah Sebuah Solusi?, Musâwa, Vol. 12 No 2, Halaman 264
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), Halaman 3.
Dyah Ochtorina Susanti & Siti Nur Shoimah, 2016, “Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities)â€, Rechtidee, Vol. 11. No. 2,Halaman 172.
Mujiburrohman, 2017, Kontruksi I’lan Nikah Dalam Fiqh Pancasila (Telaah Pencatatan Perkawinan Perspektif Sad Al-Dzariah), Vol.3 No. 1, Halaman 24.
Imam Faishol, 2019, Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesia, Jurnal Ulumul Syar'i, Vol. 8, No. 2, halaman 2.
Bambang Ali Kusuma dan Supriyanta, 2018, Manfaat Akta Perkawinan Bagi Anggota Masyarakat, ADIWIDYA, Volume II Nomor 2, Halaman 111.
Dr. Sudirman L, M.H., 2021, Hukum Acara Peradilan Agama, Dicetak oleh IAIN Parepare Nusantara Press, Parepare.halaman 39.
Riza Nazlianto dan Ekawati, 2017, Pertimbangan Hakim Tentang Putusan Itsbat Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perakawinan (Analisis Putusan Nomor: 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn), AL-MURSHALAH, Vol. 3, No. 1, Halaman 53.
Liky Faizal, 2016, Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan, Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, vol. 8, no. 2, Halaman 63.
Rizky Amelia Fathia, Dian Septiandani, 2022, Dampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak, Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2, Halaman 614.
Cecep Rahman Permama, 2020, Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Terhadap Status Perkawinan Dan Status Anak Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara Vol. 10 No. 2, Halaman 23.
Nurkholis, 2017, Penetapan Usia Dewasa Cakap Berdasarkan Undang-Undang dan Hukum Islam , Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Halaman 82.
Ruzaipah ,Abdul Manan , Qurrota A’yun, 2021, Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, JURNAL MISAQAN GHALIZAN | Volume I Nomor I. Halaman 3
Misbah Khusurur, 2021, Baligh (Kajian Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia), Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, Halaman 71.
Ahmad Mafaid, 2020, Kecakapan Menerima Hak Dan Melakukan Perbuatan Hukum Dalam Tinjauan Ushul Fiqh, El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Halaman 9.
Harri Sutra Desimadi. 2022. Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum (Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies). Jurnal of Judicial Review Volume 24 Nomor 2. Halaman 296.
Titin Samsudin, Dedi Sumanto, Lailatus Sumarlin An-Nizam. 2021. Isbat Nikah : Bolehkan Anak Di Bawah Umur Mengajukan (Studi Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA.Brk). : Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Vol: 15 .No: 02 16. Halaman 18-19.
Sukardi Paraga, 2019, Nikah Siri (Perspektif Hukum Islam Kontemporer), JURNAL PENDAIS Volume 1 No.2, Halaman 148.
B. Undang-Undang
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Perubahan Atas No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman atas perubahan undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Komplasi Hukum Islam.
- Putusan Mahkahmah Konstitusi 22/PUU-XV/2017
C. Sumber Internet
(diakses 2023 Januari 13) https://www.bsimaslahat.org/blog/2022/04/04/mengenal-lebih-dalam-maqashid-syariah-pengertian-dan-5-tujuannya/.
(diakses 2023 Januari 13)
(diakses 2023 Januari 13) Perbedaan putusan ditolak dan putusan NO,2020, “https://www.sarilawoffice.com/konten- hukum.kenali perbedaan putusan ditolak dan putusan no.â€
(diakses 2023 Januari 15) https://bincangmuslimah.com/kajian/hadis-hadis-tentang-keutamaan-menikah-28260/
(diakses 2023 Januari 16)https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/1422/nikah-siri-menurut-padangan-ulama-dalam-perspektif-hukum--islam-dan-hukum-positif-indonesia
(diakses 2023 Januari 18)https://www.hukumonline.com/klinik/a/isbat-nikah--prosedur--syarat--dan-implikasi-hukumnya.
(diakses 2023 Januari 20) https://www.hukumacaraperdata.com/permohonan/perbedaan-prinsip-antara-permohonan-dengan-gugatan/
(diakses pada 2023 Januari 24 ), https://almuflihun.com/kebijakan-seorang-pemimpin-atas-rakyat-harus-berdasarkan-kemashlahatan/.
(diakses pada 2023 Januari 24 )https://idtesis.com/penelitian-hukum-dikelompokkan-berdasar-sifat-dan-fokus-kajian/
(diakses pada 2023 Januari 24 ), https://muamalah.iainpare.ac.id/2019/08/ruang-lingkup-muamalah.html.
( diakses 2023 Februari 2), https://blog.justika.com/keluarga/syarat-sidang-isbat-nikah-siri/.
(diakses pada 2023 februari 4)Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum, https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum-lt5ceb4f8ac3137
(diakses pada, 2023 Maret 24), https://islam.nu.or.id/syariah/tiga-tanda-seorang-anak-dikatakan-baligh-ZOGmU.
(diakses pada 2023 Maret 25), https://himayahfoundation.com/tanda-tanda-baligh-bag-1/.
(diakses pada 2023 Maret 25) https://www.rumahfiqih.com/z.php?id=102.
(diakses 2023 maret 25), https://swararahima.com/2020/01/09/pemaknaan-baligh-versus-dewasa-dalam-beragam-konteks/.
(diakses 2023 maret 25), https://rumahkitab.com/kedewasaan-menurut-al-quran/ (Kedewasaan Menurut Al-Qur’an).