PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RESELER KUE BINGKE AL FAJAR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Resellers or small traders play a vital role in the distribution and marketing of local products such as Bingka Al Fajar cakes. They are intermediaries between producers and final consumers, so it is necessary to consider how consumer protection laws apply in this context. Consumer protection has become an important issue in Indonesia and throughout the world. The Indonesian government has passed the Consumer Protection Law which aims to protect consumer rights, including the right to obtain quality products, clear information, and protection against business practices that harm consumers.
The problems that have been formulated are as follows:
1. How is the Consumer Protection Law implemented in the context of consumer protection for resellers selling Bingka Al Fajar cakes in Pontianak City?
2. What consumer rights are protected under the Consumer Protection Law that are relevant for resellers selling Bingka Al Fajar cakes in Pontianak City?
3. What are the obligations and responsibilities of resellers selling Bingka Al Fajar cakes in Pontianak City in the context of consumer protection?
The legal research carried out uses the type of legal sociology study (Socio-legal research). so that it can be described or illustrated regarding consumer protection for resellers selling Bingka Al Fajar cakes in Pontianak City: a review of the implementation of consumer protection laws. Sabian Uthman explained that law can be studied and researched as a study of law that actually lives in society as a non-doctrinal and empirical study. Meanwhile, it is known that sociological legal research emphasizes the importance of empirical observation, observation and analytical steps or what is better known as sociolegal research.
Based on the research results, it was found that From these results, it can be concluded that 2. Research can explore the extent to which resellers selling Al Fajar bingka cakes in Pontianak City understand and comply with the provisions of the Consumer Protection Law. Focus on daily business practices, such as providing product information, return policies, and product quality assurance. Assessment of the level of consumer awareness regarding their rights protected by the P-K Law. This could involve surveys or interviews with consumers of Al Fajar bingka cakes to evaluate the extent to which they understand consumer rights and the extent to which they are fighting for these rights.
Keywords: consumer protection, resellers, bingka cakes.
ABSTRAK
Reseller atau pedagang kecil memainkan peran vital dalam distribusi dan pemasaran produk-produk lokal seperti kue Bingka Al Fajar. Mereka merupakan perantara antara produsen dan konsumen akhir, sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana undang-undang perlindungan konsumen berlaku dalam konteks ini. Perlindungan konsumen telah menjadi isu penting di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan produk berkualitas, informasi yang jelas, dan perlindungan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen.
Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :
- Bagaimana implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam konteks perlindungan konsumen bagi reseller penjualan kue Bingka Al Fajar di Kota Pontianak?
- Apa saja hak-hak konsumen yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang relevan bagi reseller penjualan kue Bingka Al Fajar di Kota Pontianak?
- Apa saja kewajiban dan tanggung jawab reseller penjualan kue Bingka Al Fajar di Kota Pontianak dalam konteks perlindungan konsumen?
Penelitian hukum (legal research) yang dilakukan ini adalah menggunakan tipe kajian sosiologi hukum (Socio-legal research). sehingga dapat dideskripsikan atau digambarkan mengenai perlindungan konsumen bagi reseller penjualan kue bingka al fajar di Kota Pontianak: tinjauan terhadap implementasi undang-undang perlindungan konsumen. Sabian Utsman menjelaskan bahwa hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi tentang hukum yang senyatanya hidup di masyarakat sebagai studi yang non-doktrinal dan bersifat empiris. Sementara diketahui bahwa penelitian hukum yang sosiologis menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dkenal dengan sociolegal researcH.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa 2. Penelitian dapat mengeksplorasi sejauh mana reseller penjualan kue bingka Al Fajar di Kota Pontianak memahami dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Fokus pada praktik bisnis sehari-hari, seperti penyediaan informasi produk, kebijakan pengembalian barang, dan jaminan kualitas produk. Penilaian terhadap tingkat kesadaran konsumen terkait hak-hak mereka yang dilindungi oleh UU P-K. Hal ini dapat melibatkan survei atau wawancara dengan konsumen kue bingka Al Fajar untuk mengevaluasi sejauh mana mereka memahami hak-hak konsumen dan sejauh mana hak-hak tersebut diperjuangkan.
Kata kunci : perlindungan konsumen, reseller, kue bingka.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku:
Abdulkadir Muhammad. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT. Aditya Bakti. Bandung.
Agnes M. Toar. 1998. Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan Perkembangannya. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Agus Arjianto. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Usaha: Cara Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Ahmad Fauzan. 2006. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yama Widya. Bandung.
Az Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Akademia. Jakarta.
Bambang Sunggono. 2003. Metode Penelitian Hukum. raja Grafindo Persada. Jakarta.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta.
Hans Kelsen. 2006. Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Terjemahan Raisul Muttaqien. Nusamedia dan Nuansa. Bandung.
Hira Jhamtani. 2008. Lumbung Pangan, Menata Ulang Kebijakan Pangan. Insist Press. Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Alumni. Bandung.
M. Sadar., Moh. Taufik Makarao., Hobloel Mawadi. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Akademia. Jakarta.
Nurmandjito. 2000. Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Penyunting Hukum Perlindungan Konsmen. Bandung: Mandar Maju.
Rachmasd Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Alumni. Bandung.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo. Jakarta.
Subekti. 1981. Pembinaan Hukum Nasional. Alumni. Bandung.
Sudaryanto. 1999. Hukum dan Advokasi Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Sri Redjeki Hartono. 2000. Menyongsong Sistem Hukum Ekonomi yang Berwawasan Asas Keseimbangan, dalam Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Mandar Maju. Bandung.
Suharsimi Arikunto. 1998. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.
Tukus tambunan. 2010. Pembangunan Pertanian dan ketahanan Pangan. UI Press. Jakarta.
Yusuf Shofie. 2011. Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Group. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan â€Halal†pada Label Makanan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82/Menkes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluarsa jo Keputusan Dirjen POM Nomor 02591/B/SK/VIII/91.
C. Jurnal, Makalah, Skripsi
George Whitercroos Paton. 1951. A Text-Book of Jurisprudence. Second Edition.
LPPOM MUI. 2010. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal. Jakarta.
D. Website:
Dedi Barnadi – YLBK (Yayasan lembaga Bantuan Konsumen) Konsumen Cerdas Majalengka. Makanan Jajanan (Street Food) Anak sekolah. Diakses di Pontianak, Available from: URL: http://www.konsumencerdas.co.cc.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus Versi Online/daring. http://kbbi.web.id/label.