KEWAJIBAN PEMILIK RUMAH KOS TERHADAP KETENTUAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (STUDI TERHADAP PEMILIK RUMAH KOS DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA)

Authors

  • DONI STEPANUS SILAEN NIM. A1011191224 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The IMB is a legal product that aims to create a certain order so as to create order, security, safety, comfort, as well as legal certainty. Activities that do not require a permit related to the IMB are work that is included in the maintenance and upkeep of buildings of a normal nature, establishing animal husbandry pens or buildings in the backyard and the permit is not more than 12 m ³, underground buildings and other repairs. determined by the regional governor. The type of research used in this case is normative research, which means legal research that examines law as aspects of theory, history, philosophy, comparative structure and composition, consistency, scope and material, consistency, general explanation article by article, formality and binding force. laws, as well as the legal language used, but does not examine the applied aspects or implementation. The results of this research to realize these regional regulations, the regional government has taken various methods such as giving appeals, but based on the facts in the field there are still deficiencies in implementation, especially in Southeast Pontianak District, everyone does not carry out the permits stipulated in the regional regulations. There are still many boarding houses that do not fully implement this regional regulation. This is due to the lack of government outreach and the role of village officials so that boarding house entrepreneurs do not implement this regional regulation.

Keywords: Boarding House Licensing, Building Construction Permit

   

Abstrak

 

IMB merupakan salah satu produk hukum yang bertujuan untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Adapun kegiatan yang tidak memerlukan izin terkait dengan IMB adalah pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa, mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangunanbangunan di halaman belakang dan izinnya tidak lebih dari 12 m ³, bangunan-bangunan di bawah tanah serta perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh gubernur kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan pada kasus ini adalah penelitian normatif, maksudnya adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum sebagai aspek teori, sejarah, flosofs, perbandingan struktur, dan komposisi konsistensi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya. Hasil penelitian ini untuk mewujudkan peraturan daerah tersebut pemerintah daerah sudah melakukan berbagai cara seperti memberikan himbauan, namun berdasarkan faktanya dilapangan masi ada kekurangan dalam pelaksanaannya khusus nya di Kecamatan Pontianak Tenggara, semua tidak melaksaan perizinan yang di tetapkan pada peraturan daerah itu. Masih ada rumah kos tidak melaksanakan peraturan daerah ini sepenuhnya. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi pemerintah serta peran aparatur desa sehingga pengusaha rumah kos tidak melakasanakan perda ini.

 

Kata Kunci: Perizinan Rumah Kos, Izin Mendirikan Bangunan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adisasmita, Rahardjo. Pembiayaan Pembangunan Daerah, Yogyakarta: Graha, 2011.

Afiah, Nunuy Nur. Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual pada Entitas Akuntasi, Jakarta: Kencana, 2020.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2016.

Anggrayni, Lysa. Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Kalimedia, 2017. Badrudin, Rudy. Ekonomi Otonomi Daerah, Yogyakarta: UPP STIM

YKPN, 2011.

Dwi Anggoro, Damas. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2017.

Dwi, Yuni. Panduan Praktis Mengurus IMB Rumah Tinggal, Yogyakarta: Pustaka Grhatama, 2008.

Fendri, Azmi. Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021.

Firdausy, Carunia Mulya. Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Fitrah, Muh dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian, Penelitian Kualitatif,

Tindakan Kelas dan Studi Kasus Sukabumi: CV Jejak, 2017.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata negara Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2013.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali pers, 2014. Kadir, Muh Abdul, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra

Aditya Bakti, 2004.

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Bumi Aksara, 2017.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press. 2020.

Nugroho, Sigit Sapto, dan Anik Tri Haryani, Hukum perizinan berbasis OSS (online single submission), Jawa Tengah: Lakeisha, 2019.

N, Helyani, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengeluarkan Izin Terhadap Perusahaan Penanaman Modal.

Pudyatmoko, Y Sri. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo, 2009.

Rahayu, Ani Sri. Pengantar Pemerintah Daerah, Jakarta: Sinar Garfika, 2018.

Riau, Dwi Putranto. Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2019.

Sinambela, Lijan Poltak. Dkk. Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta: PT. Bumi Askara, 2006.

Sabaruddin, Arief. Persyaratan Teknis Bangunan, Jakarta: Griya Kreasi, 2013.

Saebani, Beni Ahmad, Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.

Sjafrizal, Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarata: UI Press, 2007. Soehino, Asas-asas Tata Pemerintah, Yogyakarta: Liberty, 1984.

Sugianto, Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta: PT. Grasindo, 2018.

Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Prakteknya, Jakarta: PT Bumi Askara, 2008.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2011.

Supriatna, Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah, Jakarta: PT Bumu Askara.

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2014.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sutedi, Ahmad. Hukum Pajak, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Syaukani, dkk, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Tjandra, W Riawan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Wulandari, Phaureula Artha dan Emy Iryanie, Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah, Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018.

Zainal, Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Wali Pres, 2011.

B. Jurnal

Hidayat, Nur dan Desi Apriani, Peninjauan Hukum Menurut Hukum Adat: Sumbangan dalam Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Konstitusi Vol 19 No. 1 Maret 2022.

Lestari, Sulistyani Eka dan Hardianto Djanggih, Urgensi Hukum perizinan dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup, Jilid 48 No. 2, April 2019.

Rahaja, Ivan Fauzani, Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan, Volume VII, Nomor II, 2014.

Tamba, Tamba, Tata Kelola Rumah Kos Oleh Pemerintah Kota Tahun 2018, Volume 6 Edisi II, 2019.

Yonanda, Irsa, dkk, Efektivitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jurnal Administrasi Negara, vol 1, No. 1, Malang: Universitas Brawijaya, 2018.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan UUD 1945, Jakarta: 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung

D. Internet

https://dpu.kulonprogokab.go.id/detail/249/refresh-and-review-dasar- hukum-izin-mendirikan-bangunan-imb, diakses pada 15 November 2023

https://dpu.kulongprogokab.go.id /Izin_Mendirikan_Bangunan, diakses pada 20 Oktober 2023

https://news.ddtc.co.id/apa-itu-retribusi-perizinan-tertentu-26781, diakses pada 17 September, 2023

Downloads

Published

2023-12-20