TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ITEM VIRTUAL DENGAN SISTEM GACHA PADA GAME ONLINE APEX LEGENDS MOBILE

Authors

  • FEBRIAN YURIDHA PRADANA NIM. A1011181277 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This thesis discusses how Islamic law reviews virtual item buying and selling transactions using the gacha system in a mobile software game, namely Apex Legends Mobile. Purchasing virtual items in this game uses the currency applicable in the game, namely Syndicate Gold, which can be topped up through the game or the website that provides this service. After players top-up, they can buy virtual items in the shop menu, where the purchase mechanism uses a gacha system, which is a random system whose percentages have been set by the game developer. This system is considered detrimental by buyers because they have to spend a lot of money to get the goods they want. So it is not only material things that are affected but it also affects a person's psychology to the point that they become financially wasteful and emotionally unstable. From this background, the question arises about how in the view of Islamic law and the legal consequences regarding the purchase of virtual items in online games because as is known, in the view of Islamic law, economic actors must prioritize clarity in transaction status, size, weight, quality, price, and benefits. This research uses normative methods with descriptive research characteristics and qualitative data analysis. The results of this research show that the transaction of buying and selling virtual items using the gacha system in the Apex Legends Mobile game does not fulfill the pillars and requirements for a sale and purchase contract in the view of Islamic law because there is no certainty about the goods so this transaction falls into the category of buying and selling Gharar which can cause one party loses. Apart from that, this transaction also contains gambling or Maisir due to the speculative element or chance to get the desired item. The legal consequences of buying and selling virtual items using the gacha system are void or invalid.

 

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli item virtual dengan menggunakan sistem gacha yang ada pada sebuah game perangkat lunak mobile yaitu Apex Legends Mobile. Pembelian item virtual dalam game ini menggunakan mata uang yang berlaku dalam game tersebut yaitu Syndicate Gold yang bisa di top-up melalui dalam game maupun website yang menyediakan jasa tersebut. Setelah pemain melakukan top-up barulah mereka bisa membeli item virtual di menu shop yang mekanisme pembeliannya menggunakan sistem gacha yaitu sistem acak yang sudah diatur persentase nya oleh pengembang game. Sistem ini dianggap merugikan oleh pembeli karena mereka harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan. Sehingga tidak hanya materi yang terdampak namun juga mempengaruhi psikologis seseorang hingga menjadi boros dalam keuangan dan emosi yang labil. Dari latar belakang tersebut maka muncullah pertanyaan tentang bagaimana dalam pandangan hukum Islam dan akibat hukum mengenai pembelian item virtual dalam game online karena sebagaimana yang diketahui bahwa dalam pandangan hukum Islam para pelaku ekonomi   harus mengutamakan kejelasan dalam status transaksi, ukuran, timbangan, kualitas, harga, dan manfaat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian Deskriptif serta analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa transaksi jual beli item virtual dengan sistem gacha pada game Apex Legends Mobile ini tidak memenuhi rukun dan syarat berakad jual beli dalam pandangan hukum Islam dikarenakan tidak ada kepastian akan barang sehingga transaksi ini masuk ke golongan jual beli Gharar yang bisa menyebabkan salah satu pihak merugi. Selain itu transaksi ini juga mengandung perjudian atau Maisir dikarenakan unsur spekulatif atau untung-untungan untuk mendapatkan item yang diinginkan. Adapun akibat hukum dari transaksi jual beli item virtual dengan sistem gacha ini adalah batal atau tidak sah.

 

Kata kunci : Jual beli, Barang Virtual, Sistem Gacha, Game Online

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Al-Qur’an dan Terjemahnya, 2020, Departemen Agama RI, Jakarta.

Adi Nugroho, 2006, e-Commerce: Memahami Perdagangan Modern Di Dunia Maya, Informatika, Bandung.

Ahmad Kumedi Ja'far, 2018, Hukum Perdata Islam Di Indonesia - Aspek Aspek Hukum Keluarga Dan Bisnis, Gemilang Publisher, Bandar Lampung

Ahmad Wardi Muslich, 2017, Fiqh muamalat, Amzah, Jakarta.

As-Sayyid Sabiq, 2004. Fiqih As-Sunnah. jilid V, Darul Fath, Jakarta.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2003. Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.

Dimyauddin Djuwaini, 2015, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Husain Syahatah, Siddiq Muh. Al-Amin Adh-Dhahir, 2005, Transaksi dan Etika Bisnis Islam, Visi Insani Publishing, Jakarta.

Ida Friatna, 2012, Konsep Laba Dalam Sistem Ekonomi Islam, PeNA, Banda aceh.

Imam Mustofa, 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, Prenadamedia, Jakarta.

M. Ali Hasan, 2002, Berbagai MacamTransaksi dalam Islam (Fikih Muamalah), PT RadjaGrafindo Persada, Jakarta.

Muḫammad bin isma’īl bin al-MughÄ«rah Al-BukhÄrÄ«, ShahÄ«h al-BukhÄrÄ«. 2002, Cet. 1. Beirut: Dar Ibn Katsir.

Muhammad Rizqi Romadhon, 2015, Jual Beli Online Menurut Madzhab Asy-Syafi‟i. Cet. I., Pustaka Cipasung, Tasikmalaya.

Nasrun Haroen, 2000, Fiqih muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Nawawi Ismail, 2012, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor.

Rachat Syafei, 2001, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung.

Rozalinda,2017, Fikih Ekonomi Syariah, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sudarsono, 1992, Pokok-Pokok Hukum Islam, Rieneka Cipta, Jakarta.

Suhrawardi K. Lubis, Farid Wajadi, 2012, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Sunarsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Syamsul Anwar, 2010. Hukum Perjanjian Syari’ah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wahbah az-Zuhaily, Fikih al-Islam wa Adillatuh, Terjemah Abduh Hayyie al-Kattani Jilid 5, 2010, Gema Insani, Jakarta.

Artikel Jurnal

Ahmad Mansur, “Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional.†Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 12, no. 1 (2009): 155–179.

Muhammad Fauzan Arifuddin, 2017, Jual Beli Account Game Online Clash Of Clans Dalam Perspektif Hukum Islam, IAIN Surakarta: Skripsi, Surakarta.

Mahesa Gandakusuma, 2016, Aplikasi Pembangkit Bilangan Acak dalam Sistem Gacha dalam Berbagai Permainan, Makalah Kriptografi, Sekolah Tinggi Elekro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung.

Muhamad Qomarudin Rokib, 2019, Tinjauan Hukum Islam Dan Perdata Terhadap Jual Beli Sistem Mystery Box di Situs www.Bukalapak.Com. Skripsi-UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Ridwan Syahran, Ketergantungan Online Game Dan Penanganannya. Jurnal Psikologi Pendidikan & Konseling. Volume 1 Nomor 1 Juni 2015. ISSN: 2443-2202.

Website

Dika Appkey, Gashapon Bermain Dengan Mesin Keberuntungan Jepang, Tersedia di https://jepang-indonesia.co.id/gashapon.

Dimas Galih Putrawan, Seminggu Rilis Apex Legends Mobile Untung 4,7 Juta Dolar, Tersedia di https://gamefinity.id/game/seminggu-rilis-apex-legends-mobile-untung-47-juta-dolar.

M Agus Fauzul Hakim, Khairina, Kasus Tagihan Game Online Rp 12 Juta, Ibu di Kediri Membayar dengan Cara Ini, Tersedia di https://regional.kompas.com/read/2019/04/27/15272011/kasus-tagihan game-online-rp-12-juta-ibu-di-kediri-membayar-dengan-cara-iningan Cara Ini.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Downloads

Published

2023-12-20