ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA ANTARA BCA MULTIFINANCE DENGAN PIHAK DEBITUR DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • FIRAS NAUFAL RAKIN NIM. A1012171134 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

The research on "Juridical Analysis of the Fiduciary Guarantee Agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak City" aims to determine the implementation of the fiduciary guarantee agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak City. To determine the factors causing the non-implementation of the fiduciary guarantee agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak City. To disclose legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the implementation of the fiduciary guarantee agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak City

This research was conducted with empirical legal methods with a discriptive analysis approach, namely legal research that serves to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, then empirical legal research methods can also be said to be sociological legal research.

Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the Fiduciary agreement in Pontianak City has not been fully implemented properly because the agreement is made very one-sided, which only regulates the rights of creditors while obligations are only the duty of the debtor, of course, it is very detrimental to the debtor who is subject to the rules in the financing agreement made by BCA Company Multifinance by default so there is no more bargaining. That the factor causing the non-implementation of the Fiduciary agreement in Pontianak City is due to a lack of legal understanding related to the rights and obligations of the Financing Institution and the debtor where in making the agreement there is an imbalance related to the position between the debtor and creditor where it is clear that the position of the creditor is stronger than the debtor, but because of the need so that the debtor just accepts the agreement that such partiality. That the legal remedy that can be taken by the parties in the implementation of the capital financing agreement with the Fiduciary guarantee is to make efforts both by negotiation and deliberation and consensus in accordance with the capital financing agreement for the debtor to determine the way of resolution when a problem occurs where the debtor does not carry out the agreement as it should.

 

Keywords : Agreement, Fiduciary Assurance, Multifinance

 

ABSTRAK

 

Penelitian tentang "Analisis Yuridis Perjanjian Jaminan Fidusia Antara BCA Multifinance Dengan Pihak Debitur Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia antara BCA Multifinance dengan Pihak Debitur Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian jaminan fidusia antara BCA Multifinance dengan Pihak Debitur Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia antara BCA Multifinance dengan Pihak Debitur Di Kota Pontianak

Penelitian ini   dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh karena perjanjian dibuat terlihat sekali berat sebelah dimana hanya mengatur hak dari kreditur sedangkan kewajiban hanya menjadi tugas debitur hal tentu saja sangat merugikan pihak debitur yang terkena aturan dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh Perusahaan BCA Multifinance secara baku sehingga tidak ada lagi tawar menawar. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak dikarenakan kurangnya pemahaman hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak Lembaga Pembiayaan maupun debitur dimana dalam pembuatan perjanjian terlihat adanya ketimpangan berkaitan dengan kedudukan antara debitur dan kreditur dimana terlihat jelas kedudukan kreditur yang lebih kuat dibanding dengan debitur, namun karena adanya kebutuhan sehingga debitur menerima saja perjanjian yang berat sebelah tersebut. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal dengan jaminan Fidusia adalah dengan melakukan upaya baik secara negosiasi maupun musyawarah dan mufakat berkenaaan dengan perjanjian pembiayaan modal bagi pihak debitur agar menenukan jalan penyelesaian saat terjadinya masalah dimana debitur tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana seharusnya.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Jaminan Fidusia, Multifinance

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Gatot Supramono, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Harahap M. Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Hasanuddin Rahman, 1998, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Tan Kamelo, 2022, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Bandung

Wirdjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Artikel, Makalah, Jurnal

Ariska Dewi, Artikel : Peranan Leasing Sebagai Lembaga Pembiayaan Perusahaan, https:/ / www. kompasiana.com/ariskadwi4303/60e13ebe15251049467f0652/peranan-leasing-sebagai-lembaga - pembiayaan-perusahaan, diunduh tgl 10 Oktober 2023

Peraturan Perundang-Undangan

UUDS 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia

Downloads

Published

2023-12-20