TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN PERJUDIAN ONLINE DENGAN PRAKTEK JUAL BELI KOIN/CHIPS GAME ONLINE HIGGS DOMINO DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Online gambling is a form of social deviation where perpetrators gamble with money or valuables as bets. Online gambling is a crime, because it is a social disease that can cause someone to become addicted, have mental health problems, reduce economic levels, increase crime, and even data theft. One form of online gambling practice that is developing and is popular with people from various circles is the slot game on the Higgs Domino Island Game application. The aim of the research is to obtain data and information regarding suspects and perpetrators/players of online gambling crimes using the practice of buying and selling Higgs Domino game coins or chips in the city of Pontianak and finding out the causal factors and efforts of related parties in tackling online gambling crimes using the practice of buying and selling game coins/chips. online higgs domino in Pontianak city. The research method uses sociological juridical legal research in the form of library research and field research. Based on the research results, it is known that the factors causing the occurrence of online gambling crimes are the practice of buying and selling Higgs Domino game coins/chips in the city of Pontianak because it is easy to interact and communicate via social media between fellow actors/players, resulting in easy transactions for buying and selling game coins/chips. Efforts by related parties in tackling online gambling crimes by the practice of buying and selling Higgs Domino game coins/chips in the city of Pontianak by conducting outreach to the public, disseminating them on social media, pamphlets and billboards, carrying out or providing literacy about the dangers of online gambling crimes, and encourage the public to report online gambling crimes involving the practice of buying and selling Higgs Domino game coins/chips.
Keywords : Online Gambling Crime, Buying and Selling Higss Domino Game Coins/Chips, Pontianak City
Abstrak
Perjudian online adalah salah satu bentuk penyimpangan sosial dimana para pelaku melakukan pertaruhan dengan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Perjudian online merupakan suatu kejahatan, sebab menjadi penyakit masyarakat yang dapat membuat seseorang menjadi kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Salah satu bentuk praktek perjudian online yang berkembang dan banyak digemari masyarakat dari berbagai kalangan adalah game slot pada aplikasi Game Higgs Domino Island. Tujuan penelitian yaitu mendapatkan data dan informasi mengenai tersangka dan pelaku/pemain kejahatan judi online dengan praktek jual beli koin atau chips game higgs domino di kota Pontianak dan mengetahui faktor penyebab serta upaya pihak terkait dalam menanggulangi kejahatan perjudian online dengan praktek jual beli koin/chips game online higgs domino di kota Pontianak. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan bentuk Penelitian kepustakaan ( Library Research ) dan Penelitian lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian online dengan praktek jual beli koin/chips game higgs domino di kota Pontianak karena mudahnya berinteraksi dan berkomunikasi melalui media sosial antar sesama pelaku/pemain sehingga mengakibatkan mudahnya dalam bertransaksi jual beli koin/chips game tersebut. Upaya-upaya pihak terkait dalam menanggulangi kejahatan perjudian online dengan praktek jual beli koin/chips game higgs domino di kota Pontianak dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyebar luaskan ke media sosial, pamphlet dan baliho, melakukan atau memberikan literasi tentang bahaya kejahatan perjudian online, dan mendorong masyarakat agar dapat melaporkan tentang adanya tindak kejahatan perjudian online dengan praktek jual beli koin/chips game higgs domino.
.
Kata Kunci : Kejahatan Perjudian Online, Jual Beli Koin/Chips Game Higss Domino, Kota Pontianak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
A.S Alam dan Amir Ilyas, 2010, Pengantar kriminologi. Makassar. Pustaka Refleksi.
Adang, dan Yesmil Anwar,2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung
--------------------------------,2013, Sosiologi Untuk Universitas, Bandung. PT. Refika Aditama.
Anang Priyanto,2012, Kriminologi, Yogyakarta, Penerbit Ombak.
Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika.
B Simanjuntak, 1980, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Tarsito, Bandung.
Barda Nawawi Arif,2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta. Kencana.
Bonger, W.A, 1995,Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta. Ghalia.
Bawengan,G.W,1977, Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta.Prada Paramita.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi,2005, Metodologi Penelitian, Cet.VI ,Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Didik M. Arief Mansur dan Elisataris Gultom,2005, Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama.
Ende Hasbi Nassarudin,2016, Kriminologi, Bandung, Penerbit CV. Pustaka Setia.
G.W. Bawengan, 1977, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibatnya, Pradnya Paramitha, Jakarta
J.E., Sahetapy,1981, Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta. PT.Citra Aditya Baku.
Kemal Dermawan,1994, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Lanka Amar,2017, Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung
Lilik Mulyadi,2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis Dan Praktik, Bandung PT Alumni.
M.Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta.
Niniek Suparni,2009, Cyberspace Problematika Dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi.1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,Jakarta.
Poerwadarminta,1995, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai pustaka, Jakarta, 1
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Bandung.
--------------------------------, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.
--------------------------------, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normsatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Romli Atmasasmita,1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung. PT. Eresco.
Sutan Remy Syahdeni, 2009, Kejahatan Dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Sahat M. Hasibuan,2017, Upaya Penanggulangan Judi Online, Ditreskrimsus Polda DIY.
Soekanto, Soerjono,2007, Pengantar penelitian Hukum. Cet. 3; Jakarta: UI Press.
------------------------.2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada
Sutherland and Donald R. Cressey.1960, Principles of Criminology. New York: JB. Lippincott Company.
Soejono Dirjosisworo,1984, Sosio Kriminologi (Awalan Ilmu-Ilmu Sosial Dalam Studi Kepustakaan), Bandung: Amico.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa,2002, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
---------------------------------------------,2003, Kriminologi. Cetakan Ketiga, Jakarta: PT Grafindo Persada.
Wirjono Prodjodikoro,2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung.
W. A Bonger,1982, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia
Wahju Muljono,2012, Pengantar Teori Kriminologi, Yogyakarta. Pustaka Yustisia.
William, Frank III and Marilyn McShane.1988, Criminological Theory,. New Jersey, Printice hall, Englewood Cliffs.
William, Frank III, and Marilyn McShane, 1998. Criminology Theory, Englewood: Princh.
Yesmil Anwar dan Adang,2010, Kriminologi, Bandung, PT Refika Aditama
Jurnal:
Puslitbang Hukum dan Peradilan mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Kejahatan Internet (cybercrimes), tahun 2004.
Onno W. Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Reseaarch Group, ITB, 2007.
Hermon N. H. Hutasoit,2019, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, Jurnal Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Aditya Ghulamsyah, ‘Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan “Begalâ€, https://eprints.umm.ac.id/37856/3/jiptummpp-gdl-adityaghul-51263-3-babii.pdf, diakses pada tanggal 3 Maret 2023, pkl.11.35 WIB.
Peraturan PerUndang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Undang-Undang Informasi Elektronik;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dengan kriteria adanya taruhan harta/materi, suatu permainan, yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya dan atau kelipatan yang menjadi taruhan.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet.