KEABSAHAN WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Abstract
This thesis is entitled "THE VALIDITY OF WILLS TO ADOPTED CHILDREN BASED ON THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW AND THE CIVIL LAW BOOK." The aim of this research is to analyze the validity and legal consequences of granting a will to an adopted child. This research uses Normative or Doctrinal Legal research methods, namely legal research on secondary data in the form of library research which is carried out by examining library materials or primary, secondary and tertiary data.
From the results of this research, it can be analyzed that the validity of wills for adopted children based on the Compilation of Islamic Law and the Civil Code in Indonesia is valid and can be recognized in accordance with the rules contained in Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law for adopted children. granting a mandatory will, which must not exceed 1/3 of the inheritance and must meet the requirements of applicable Islamic law, such as being made consciously, without coercion, and by someone who has legal capacity. In the Civil Code, a will can be said to be valid if it is proven by authentic evidence such as a will (testament) and must fulfill the requirements for making a will.
Keywords: Wills, Adopted Children, Compilation of Islamic Law, KUHPER
Abstrak
Skripsi ini berjudul "KEABSAHAN WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA" Masalah yang diteliti "Bagaimana Keabsahan Wasiat Kepada anak angkat Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?". Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis keabsahan dan akibat hukum pemberian wasiat kepada anak angkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier.
Dari Hasil Penelitian ini dapat dianalisis bahwa keabsahan wasiat kepada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia adalah hal yang absah dan dapat diakui sesuai dengan aturan yang ada didalam Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam anak angkat dengan diberikannya wasiat wajibah, yang tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari harta warisan serta harus memenuhi persyaratan hukum Islam yang berlaku, seperti dibuat dengan sadar, tanpa paksaan, dan oleh seseorang yang memiliki kapasitas hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata wasiat dapat dikatakan abasah apabila dibuktikan dengan adanya bukti otentik seperti surat wasiat (testamen) dan harus memenuhi syarat-syarat dalam pembuatan wasiat.
Kata Kunci: Wasiat, Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam, KUHPER
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amir Hamzah dan A. Racmad Budiono (1994). Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam. Malang: IKIP.
Ahmad, Zahari (2003). Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Pertama. Pontianak: Romeo Grafika.
Andi Syamsu dan M. Fauzan ( 2008). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Pena.
Abdulkadir Muhamad. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Cintra Aditya Bakti.
Abdul Rashid. (1986). Warisan Dalam Islam. Malaysia: University Kebangsaan.
ABD-FIK (1997). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve
Az-Zuhaili, W. (2016). Fiqih Islam Wa Adillatuhu Hak-Hak Anak Wasiat Wakaf Warisan. Surabaya: Darul Fikir.
Bastian B. Tafal. (1989). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita
Beni Ahmad Saebani, dan Syamsul Falah. ( 2001). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Burhan Ashsofa. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Depag RI, (2007) Al-Qur’an Dan Terjemahannya Perkata. Jakarta: Syaamil Al-
Qur’an
Djaja S. Meliala. (1982). Pengangkatan Anak (Adopsi) Di Indonesia. Bandung:
Tarsito,
Fauzan Ahmad Kamil. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
H.M Idris Ramulyo. (2004). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Indah Purbasari. (2017). Hukum Islam Sebagai Hukum Positif Di Indonesia. Malang: Setara Press.
Julius C. Rumpak dkk, (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Komar Andasasmita. (2005). Pokok- pokok Hukum Waris . Bandung: IMNO Unpad.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah. (2010). Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. 8. Jakarta: Kalam Mulia
Muhamad Hasbi ash-Shiddiqie. (1999). Fiqih Mawaris. Semarang: Pustaka Riski Putra.
Moh Muhibbin, dan Abdul Wahid. (2009). Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,.
Munadi Usman. (2020). Wasiat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Maman Suparman. (2015). Hukum Waris Perdata, Cetakan.1. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasroen Haron dkk. (1996). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van
Hoeve
Novi Kartikaningrum. (2008). Implementasi Pelaksanaan Adopsi Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak Diponegoro,
Oemar Saim. (2004). Wasiat Wajibah Menurut Berbagai Referensi Hukum Islam Dan Aplikasinya Di Indonesia. Jakarta: Mimbar hukum.
Peter Mahmud Marzuki (2005), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sayyid Sabiq. (2006). Fiqih Sunnah. Jakarta: Darul Faath.
Suhrawadi K. Lubis, Komis Simanjuntak. (2004). Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis), Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono, (2005). Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta dan PT Bima
Adiaksar,
Sudarto. (2020). Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah. Surabaya: Qiara Media
Soeroso R. (2005). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika,
Soerjono, Sukanto. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Depok: Ui Press
Soerjono, Sukanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.
Soerjono Sukanto. (1980). Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Alumni,
Sri Widoyati Wiratmo Soekito. (1989). Anak Dan Wanita Dalam Hukum. Jakarta: LP3ES,
Syamsu Alam and M. Fauzan.(2008). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Ed. 1., cet. 1. Rawamangun, Jakarta, Kencana Prenada Media Group,
Tim Grahamedia Press. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya: Grahamedia Press.
B. Artikel Jurnal
Akbar, A. K. (2019). Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 4 (1), hlm, 6,7,8.
Ahmad Syafi’i. (2007). Adopsi Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Adat Dan Hukum Islam, HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 4, no. 1, hlm.49–62.
Dkk., E. D. (2019). Akibat Hukum Wasiat untuk Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi). Jurnal NOTARIUS, Volume 12 (2), hlm. 989.
Fahmi, M. A. (2017). Warisan Anak Angkat Menurut Hukum Adat Dan Kompilasi Hukum Islam. USU Law Journal, 5(1): , hlm, 87.
Moh.Syamsul Mu‟arif. (2015). Perbandingan Wasiat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Burgerlijk Wetboek (BW),). Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, Vol. 3 Nomor 2, .
Pudihang, R. (2015). Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. III/No.3. , hlm, 155.
Robot., O. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewaris Menurut Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, hlm, 113.
Salsabiela., N. (2021). Kajian Yuridis Hak Waris Anak Angkat Berdasarkan Wasiat Orang Tua Angkat Ditinjau Dari Kuhperdata,. Jurnal Private Law, 1 (2).
Wijaya, M. (2014). Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Vol. 2,.
C. Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku II Tentang Wasiat
Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
D. Internet
Anugrah & Hendra. 2007. Keputusan Fatwa MUI Tentang Adopsi (pengangkatan anak),
http://anugerah.hendra.or.id/pasca-nikah/3-anakanak/keputusan-fatwa-mui-tentang-adopsi-pengangkatan-anak. (Akses 22 November 2023).
Zainudin, C.PM Nahkodai DSI Kota Medan/ Hukum Waris Islam Perdata dan Adat/https://fahum.umsu.ac.id-hukum waris islam. (Akses pada 23 Juni 2023).
Naomi Renata Manihuruk. 2017. Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan.https://pnsumedang.go.id/file_lama/Paper%203%20Kedudukan%20anak%20angkat%20Naomi.pdf. (Akses 3 November, 2023).