PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

Authors

  • MEILANI NIM. A1011201168 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

                      A child in conflict with the law may have a better chance of achieving psychological recovery through reintegration into society, which is more easily accomplished compared to when a child has already faced imprisonment. This is related to the negative stigma imposed by society, which implicitly might occur when a child has been criminally sentenced. This research employs empirical research methods. The data source for this study is derived from primary data obtained through interviews with Public Prosecutors at the State Attorney's Office in Pontianak, while secondary data is sourced from literature and relevant legal regulations. In practice, the implementation of Diversion in the State Attorney's Office in Pontianak for juvenile offenders is largely unsuccessful. The obstacles in the implementation of the Diversion process at the State Attorney's Office in Pontianak include the community's lack of understanding of the objectives and functions of Diversion for the future of the child.

 

Keywords: Public Prosecutor"™s Office, Diversion, Juvenile                    

 

Abstrak

 

Anak yang berkonflik dengan hukum dapat memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis dengan pembauran lagi di dalam masyarakat lebih mudah dilakukan dibandingkan apabila anak berhadapan dengan hukum telah dipidana penjara, hal ini terkait dengan stigma jahat oleh masyarakat yang secara implisit di mungkinkan akan terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang di dapat melalui wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak dan data sekunder berasal dari literatur kepustakaan dan peraturan Perundang-Undangan terkait. Dalam praktiknya di Kejaksaan Negeri Pontianak pengupayaan Diversi pada tindak pidana anak sebagai pelaku sebagian besar gagal diupayakan. Hambatan dalam penerapan proses Diversi pada Kejaksaan Negeri Pontianak yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang tujuan dan fungsi Diversi terhadap masa depan anak.

 

Kata Kunci: Kejaksaan, Diversi, Anak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Alfitral. 2012. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta: Penebar Swadaya Group.

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Arif Gosita. 1992. Masalah perlindungan Anak. Jakarta Sinar Grafika.

Djoko Prakoso. 1984. Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Djoko Prakoso. 1987. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Djoko Prakoso. 1988. Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing). Yogyakarta: Liberty.

Gultom Maidin. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama.

Husaini Usman Poernomo. 1996. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT. Bumi Askara.

Lilik Mulyadi. 2014. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: Alumni.

Lilik Mulyadi. 2005. Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Made Wirata, dkk. 2006. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis.

Yogyakarta.

Mamik, dkk. 2003. Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Jakarta: UNICEF.

Marlina. 2011. Hukum Penitentier. Bandung: Rafika Aditama.

Marlina. 2010. Pengantar konsep diversi dan restorative justice dalam hukum pidana. Medan: USU Press.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Mulyana W. Kusumah. 1986. Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: CV. Rajawali.

Moehar Daniel. 2002. Metode Penelitian Sosial Ekonomi. Jakarta: PT. Bumi Askara.

M. Yahya Harahap. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

R.A. Koesnan. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur.

Roni Hanitijo Soemitro. 1999. Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri.

Jakarta: Ghallia Indonesia.

R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Septa Candra.dkk. 2012. Hukum Pidana Dalam Persfektif. Denpasar: Larasan. Setya Wahyudi. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembangunan Sistem

Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Suharto RM. 2006. Penuntutan Dalam Praktek Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta. Zainudin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal

Achmad Sulchan. 2017. Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Anak. Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam. Vol.1/No.1.

Dony Pribadi, 2018. Perlindungan Terhadap Anak Berdadapan dengan Hukum.

Jurnal Hukum Volkgeist. Vol.3/No.1.

Fiska Ananda. 2018. Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum.Vol.1/No.2.

Rodliyah. 2019. Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Jurnal IUS. Vol.7/No.1.

Rosita Dian. 2020. Upaya Diversi Pada Tahap Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Keadilan Hukum Vol.1/No.2.

Tolib Effendi. 2012. Re-Evaluasi Sistem Penuntutan Dalam Kuhap. Jurnal Media Hukum. Vol 19/ No. 1.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 006/A/J.A/04/2015.

Internet

CNC, tahapan-prosedur-perkara-pidana. Avaible from: https://menuruthukum.com/2019/12/03/ tahapan-prosedur-perkara-pidana. (Accessed August 2, 2023)

KejariBone, Problematika Penerapan Prinsip Dominus Litis Dalam Perspektif Kejaksaan. Avaible from : https://www.kejari- bone.go.id/artikel/detail/3/problematika-penerapan-prinsip-dominus-litis- dalam-perspektif-kejaksaan.html. (Accessed August 2, 2023)

Downloads

Published

2023-12-20