IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PELAYANAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Implementation of an action is carried out after a policy is made; public services are a series of activities that meet the needs of the community according to regulations. The Ombudsman of the Republic of Indonesia is present to supervise ensuring the transparency of public services. Indonesian public services are still far from people's expectations. The Ombudsman of the Republic of Indonesia, Representative of West Kalimantan, actively supervises public services, problems in the land sector dominate the complaints submitted.
The method used is empirical legal research. Empirical legal research legal research methods function to see the law in real terms, examining how law works in the social environment, empirical research methods can be said to be sociological legal research. The data analysis technique used by the author is Qualitative Analysis. Qualitative data analysis data analysis methods used in research are exploratory and descriptive. Data collection techniques for processing document studies, interviews, observations.
The research results show that there are several problems in land services: land certificate problems, land disputes, high costs, slow processes, complicated bureaucracy, inaccurate data, lack of legal awareness, level of corruption. The research identified obstacles faced by the West Kalimantan Ombudsman in carrying out his duties, limited resources, application of the land office's precautionary principle, delays in response letters, and the reporter not being the direct owner of the land. In the Pontianak City land sector, the author suggests increasing legal awareness, collaboration, transparency. Other steps include increasing personnel capacity, better collaboration with reporters, the need to continue to improve the effectiveness of their duties and functions through socialization, community participation, human resource development.
Keywords: Ombudsman; Land Sector; Public Services.
Abstrak
Implementasi suatu tindakan dilakukan setelah suatu kebijakan dibuat, pelayanan publik rangkaian kegiatan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai peraturan. Ombudsman Republik Indonesia hadir mengawasi memastikan transparansi pelayanan publik. Pelayanan publik Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat aktif mengawasi pelayanan publik, permasalahan di bidang pertanahan mendominasi pengaduan diajukan.
Metode digunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris metode penelitian hukum berfungsi melihat hukum artian nyata meneliti bagaimana kerjanya hukum lingkungan masyarakat, metode penelitian empiris dapat dikatakan penelitian hukum sosiologis. Teknik analisis data digunakan penulis Analisis Kualitatif. Analisis data kualitatif metode analisis data digunakan penelitian bersifat eksploratif dan deskriptif. Teknik pengumpulan pengolahan data studi dokumen, wawancara, observasi.
Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa persoalan dalam pelayanan pertanahan: masalah sertifikat tanah, sengketa pertanahan, biaya tinggi, proses lambat, birokrasi rumit, data kurang akurat, kurangnya kesadaran hukum, tingkat korupsi. Penelitian mengidentifikasi hambatan dihadapi Ombudsman Kalimantan Barat dalam menjalankan tugas, keterbatasan sumber daya, penerapan prinsip kehati-hatian kantor pertanahan, keterlambatan surat tanggapan, dan pelapor bukan pemilik tanah langsung. Sektor pertanahan Kota Pontianak, penulis menyarankan meningkatkan kesadaran hukum, berkolaborasi, transparansi. Langkah lainnya peningkatan kapasitas personil, kerjasama lebih baik dengan pelapor perlunya terus meningkatkan efektivitas tugas dan fungsinya melalui sosialisasi, partisipasi masyarakat, pengembangan sumber daya manusia.
Kata Kunci : Ombudsman; Sektor Pertanahan; Pelayanan Publik.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Hani Handoko, 1999, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, PT Rafik Aditam, Jakarta.
Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta.
Irwan Soejito, 1990, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PT Rineke Cipta, Jakarta.
Josef Mario Monteiro, 2016, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Makmur, 2011, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, PT. Refika Aditama, Bandung.
Masturi dan Budhi, 2005, Mengenal Ombudsman Indonesia, Pradnya Paramitha, Jakarta.
M. Manullang, 2012, Dasar-dasar Management, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Mulyadi, 2015, Implementasi Kebijakan, Balai Pustaka, Jakarta.
Ni’matul Huda, 2009, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Saifuddin Azwar, 2011, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Management, Ghalia Indonesia Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sofian Effendie, 2005, Membangun Good Governance: Tugas Kita Bersama, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Sopi, 2013, Pengaruh Pengawasan dan Penilaian Prestasi Kerja terhadap Motivasi Pegawai kantor Bea dan Cukai tipe Madya, Bandung.
Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6780).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Skripsi:
Agnesia Lestari, 2021, Pelaksanaan Tugas Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Pengawas Pelayanan Publik Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman (Studi Pada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat), Skripsi Fakultas Hukum UNIVERSITAS TANJUNGPURA, Pontianak.