IMPLEMENTASI SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL MELALUI APLIKASI LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (STUDI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT)

Authors

  • NAUFAL VITO NIM. A1012201017 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

                      National Public Service Complaint Management System Through the People's Online Aspiration and Complaint Service Application or what is called SP4N-LAPOR! is the management of services for conveying all public service aspirations and complaints in stages to each provider within the framework of a nationally integrated public service information system. The author examines the Implementation of the National Public Service Complaint Management System through the People's Online Aspiration and Complaint Service Application (Study in the Government Environment of West Kalimantan Province), in fact the Implementation of SP4N-LAPOR! within the West Kalimantan Provincial Government not fully followed the provisions in Article 1 Number 37 in conjunction with Article 12 of the Minister of Communication and Information Technology Regulation No. 8 of 2019 concerning the Implementation of Concurrent Government Affairs in the Field of Communication and Information Technology.

The method used by the author in this legal research is an empirical legal research method with descriptive research characteristics, the data collection technique used by the author is a document study technique, while the data analysis technique used by the author is qualitative analysis.

The research results show that based on the Decree of the Governor of West Kalimantan No. 311/ITPROV/2019, the Regional Apparatus Organization who are the Leading Sector Manager/Admin for the Implementation of SP4N-LAPOR! within the West Kalimantan Provincial Government is the West Kalimantan Provincial Inspectorate, which should be the Communication and Informatics Service based on Article 1 Number 37 in conjunction with Article 12 of the Minister of Communication and Information Technology Regulation No. 8 of 2019 concerning the Implementation of Concurrent Government Affairs in the Communication and Informatics Sector.

Keywords: SP4N-LAPOR!; Publik Service Complaint; Publik Services.

Abstrak

                      Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Melalui Aplikasi Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat atau yang disebut dengan SP4N-LAPOR! adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat yang terintegrasi secara Nasional. Penulis meneliti tentang Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Melalui Aplikasi Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (Studi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat), pada kenyataannya Implementasi dari SP4N-LAPOR! di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Pasal 1 Angka 37 juncto Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika.

                      Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah teknik studi dokumen, sedangkan teknik analisis data yang digunakan penulis adalah analisis kualitatif.

                      Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 311/ITPROV/2019, Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi Pengelola/Admin Leading Sector terhadap Penyelenggaraan SP4N-LAPOR! di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, yang seharusnya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Pasal 1 Angka 37 juncto Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika.

Kata Kunci: SP4N-LAPOR!; Pengaduan Pelayanan Publik; Pelayanan Publik.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Agus Dwiyanto, 2018, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Josef Mario Monteiro, 2016, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2019, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Layanan Publik, Penerbit Nuansa Cendekia, Bandung.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

K. Wantjik Saleh, 1977, Tiga Undang Undang Dasar, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muhammad Mu’iz Raharjo dan Icuk, 2021, Manajemen Pelayanan Publik, PT Bumi Aksara, Jakarta Timur.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum:normative dan empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mulyadi, 2015, Implementasi Kebijakan, Balai Pustaka, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2009, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Paulus Effendi Lotulung, 1994, Himpunan Makalah Asas–asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Saifuddin Azwar, 2011, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

S. F. Marbun, 1992, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Sofian Effendie, 2005, Membangun Good Governance: Tugas Kita Bersama, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6780).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170).

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 650).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 499).

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah Ke Dalam Aplikasi LAPOR!-SP4N.

Keputusan Gubernur Nomor 311/ITPROV/2019 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 280/ITPROV/2018 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur 772/ITPROV/2016 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Dan Petugas Administrator Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Skripsi:

Muhammad Azhar, 2015, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Downloads

Published

2023-12-20