ASPEK HUKUM PENGENAAN PAJAK TERHADAP USAHA WARALABA/FRANCHISE DI KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • URAY SALSABILA ALFIATI FAUZIA NIM. A1011191289 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

                  Franchise businesses or often known as franchises are one of the businesses that increase taxes in Sambas. In a franchise business there are a number of rewards in the form of money that must be paid to foreign and domestic parties. These types of compensation include royalties, technical service fees, and income from the overall business which is subject to Income Tax. The taxes imposed on franchise businesses are not only limited to income tax, there are other taxes related to this franchise business, the overall imposition of this tax is expected to increase the tax growth graph in Sambas which is still far behind other regions.

                  This thesis research uses normative legal research methods using secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials by collecting data by library research and then analyzing the data using qualitative methods.

                  There are several types of taxes imposed on franchise businesses, but the imposition of this tax depends on the type of franchise business. In general, franchise businesses will be subject to Income Tax (PPh), Value Added Tax (PPn), and Sales Tax on Luxury Goods (PPnBM). The imposition of this type of tax on franchise businesses also depends on the goods or services used in running the franchise business. The types, rates of tax imposition and sanctions for violations of these taxes are regulated according to the Tax Law, in this case the relevant laws are the Income Tax Law, the Value Added Tax Law, the Sales Tax Law on Luxury Goods.

Keywords: Taxes, Franchise Businesses, Imposition of Taxes on Franchises

 

Abstrak

 

Usaha waralaba atau sering dikenal dengan istilah franchise adalah salah satu usaha yang memarakkan pertambahan pajak di Sambas. Dalam bisnis waralaba ada sejumlah imbalan berupa uang yang harus dibayar kepada pihak asing maupun pihak dalam negeri. Jenis dari imbalan ini antara lain royalty, imbalan jasa teknik, dan penghasilan dari usaha keseluruhannya merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan. Pajak yang dikenakan pada usaha waralaba tidak hanya terbatas pada pajak penghasilan, ada pajak lain yang terkait dalam usaha waralaba ini, keseluruhan dari pengenaan pajak ini diharapkan dapat menaikkan grafik pertumbuhan pajak di Sambas yang masih tertinggal jauh dari daerah-daerah lain.

        Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan pengumpulan data secara penelusuran kepustakaan (library research) dan kemudian data dianalisis dengan metode kualitatif.

        Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada usaha waralaba, namun pengenaan pajak ini tergantung dari jenis usaha waralabanya. Pada umumnya usaha waralaba akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan jenis pajak terhadap usaha waralaba ini pun tergantung dari barang ataupun jasa yang digunakan dalam menjalankan usaha waralaba tersebut. Jenis, tarif pengenaan pajak serta sanksi pelanggaran tentang pajak tersebut diatur menurut Undang-Undang Perpajakan dalam hal ini Undang-Undang yang terkait adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kata Kunci : Pajak, Usaha Waralaba, Pengenaan Pajak Terhadap Franchise

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2006).

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Bohari, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Jakarta: Raja Gravindo Persada, 1995).

Chaidir Ali , Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987).

Chaidir Ali, S.H, Hukum Pajak Elementer, (Bandung: PT. Ereco, 1993).

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2003.

Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012).

Gunawan Widjaja, Waralaba (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001).

Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).

PJA, Adriani dalam Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Bandung: PT. Eresco,1991).

Ronny Hanintijo, Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Soeparman Soemahamidjaja, Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong, (Bandung: Universitas Padjajaran, 1964)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, 1986.

Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Syahmin AK, Hukum Kontrak Internasional (Jakarta: Raja Grafindo persada, 2006).

Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta:Prenada Media Group, 2008)

Sri Pudyatmoko Y, Pengatur Hukum Pajak, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004)

JURNAL

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/download/18468/10920/27050#:~:text=Rochmat%20Soemitro%20mengemukakan%20bahwa%20badan,pribadi%20(Soemitro%2C%201993) (13 September 2023)

http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18449 ; Dewi, Rindy Purnama, Aspek Hukum Pengenaan Pajak Terhadap Usaha Waralaba di Indonesia, Ginting, Budiman, Lubis, Tri Murti (20 Januari 2023)

http://repository.undha.ac.id/1355/3/BAB%20II.pdf (12 September 2023)

https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/67870/Windy%20Asagita%20Richy%20Sugiyanto%20-%20090710101335.pdf?sequence=1 (12 September 2023)

WEBSITE

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2287461/ini-dia-bisnis-yang-tidak-kena-pajak-ukm (9 Februari 2023).

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-franchise (9 Februari 2023)

https://www.pajakku.com/read/60c86d11eb01ba1922ccae43/Perbedaan-Pajak-Subjektif-dan-Pajak-Objektif (28 Agustus 2023)

https://www.pajakonline.com/perbedaan-pajak-subjektif-dan-pajak-objektif-2/ (28 Agustus 2023)

https://www.suarapemredkalbar.com/read/sambas/02012022/perusahaan-waralaba-tampung-produk-umkm-sambas (7 Februari 2023)

UNDANG-UNDANG

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/175582/perbup-kab-sambas-no-89-tahun-2020 (20 Januari 2023)

Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)

Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang No. 26 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 diubah menjadi UU No. 36 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007 pasal 15 ayat (1)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007 pasal 16 ayat (1)

PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba ( Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba)

Peraturan Bupati Sambas No. 89 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik

Downloads

Published

2023-12-20