IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP IMPOR BARANG MELALUI PELABUHAN DWIKORA PONTIANAK OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Technically, the import process involves many interests or parties, including activities before the goods arrive, the process when the goods arrive, the customs clearance process, and the process of releasing the goods when they arrive. No matter how good the system used is, if it is not supported by clean or professional officials plus parties who try to take advantage of the weaknesses of existing regulations for personal gain, of course the system will not work well or will even be in vain. Therefore, effective supervision is needed from customs and excise officials in carrying out their duties of monitoring the movement of goods. One of the important roles carried out by the Middle Type Customs and Excise Main Supervision and Service Office (KPPBC Madya) is to supervise prohibitions and/or restrictions on exported and imported goods. Likewise, monitoring prohibitions and/or restrictions on goods imported through Pontianak's Dwikora Port is the duty and authority of the Pontianak Middle Type Customs B Customs Supervision and Services Office. However, in fact, supervision of prohibitions and/or restrictions on imported goods, especially second-hand goods (used shoes) through Dwikora Port, Pontianak, has not been implemented properly. This is proven by the ongoing import of used shoes originating from Thailand which enters through Pontianak's Dwikora Port using containers to date. In fact, used shoes imported from Thailand are sold freely in Pontianak City. The factor that causes supervision of imports of goods through the Pontianak Dwikora Port by the Pontianak Middle Type B Customs Supervision and Services Office has not been implemented properly is because the Pontianak Middle Type B Customs Supervision and Services Office has never found imported used shoes entering through the Pontianak Dwikora Port. If used imported shoes are found entering through Pontianak's Dwikora Port, Customs and Excise officers will carry out law enforcement and impose sanctions on the person or company/corporation who committed the act. Apart from that, the imported used shoes will be destroyed. Efforts that can be made by the Office of Customs Supervision and Excise Services Type Madya Customs B Pontianak so that supervision of imports of goods through Pontianak's Dwikora Port can be implemented properly is to tighten the traffic of imported goods through the port, especially imported used shoes considering that used shoes are goods that are prohibited from being imported. based on statutory regulations and coordinating with police officers from the Pontianak Sea Port Security Implementation Unit (KP3L) to assist in security when monitoring the import of goods, including used shoes imported through Dwikora Port Pontianak.
Keywords: Implementation, Import, Supervision, Used Goods.
ABSTRAK
Secara teknis, proses importasi melibatkan banyak kepentingan atau pihak, baik itu kegiatan sebelum barang tiba, proses pada saat barang tiba, proses customs clearence, hingga pada proses pengeluaran barang tiba. Sebaik apapun sistem yang digunakan apabila tidak didukung oleh aparat yang bersih atau profesional ditambah oleh pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan kelemahan peraturan yang ada untuk kepentingan pribadi, tentunya sistem tersebut tidak akan bisa berjalan dengan baik atau malah sia-sia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif dari aparat bea dan cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan lau lintas barang tersebut. Salah satu peran penting yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC Madya) adalah melakukan pengawasan terhadap larangan dan/atau pembatasan pada barang yang diekspor dan diimpor. Begitu pula dengan pengawasan larangan dan/atau pembatasan pada barang yang diimpor melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menjadi tugas dan kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak. Namun faktanya, pengawasan larangan dan/atau pembatasan pada barang yang diimpor, khususnya barang bekas (sepatu bekas) melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak belum terimplementasi dengan baik. Hal ini terbukti dari masih berlangsung impor sepatu bekas yang berasal dari Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan peti kemas sampai saat ini. Bahkan, sepatu bekas yang diimpor dari Thailand tersebut dijual secara bebas di Kota Pontianak. Faktor penyebab pengawasan impor barang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak belum terimplementasi dengan baik dikarenakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak tidak pernah menemukan sepatu bekas impor yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Jika ditemukan sepatu bekas impor yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, maka petugas Bea Cukai akan melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi kepada orang atau perusahan/korporasi yang melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, sepatu bekas impor tersebut akan dimusnahkan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak agar pengawasan impor barang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dapat terimplementasi dengan baik adalah memperketat lalu lintas impor barang melalui pelabuhan, khususnya sepatu bekas impor mengingat sepatu bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian dari Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) Pontianak untuk membantu dalam pengamanan pada saat melakukan pengawasan impor barang, termasuk sepatu bekas impor melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kata kunci: Implementasi, Pengawasan, Impor, Barang Bekas.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Semedi, 2013, Pengawasan Kepabeanan, Widyaiswara Pusdiklat Bea
dan Cukai, Jakarta.
Eddhi, Sutarto, 2010, Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia, Erlangga,
Jakarta.
Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta.
Mohammad Jafar (Widyaswara Pusdiklat Bea dan Cukai), 2008, Modul Pengantar
Kepabeanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta.
M. Manullang, 2006, Dasar-Dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 2001, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3,
Malang.
Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Soewarno Handayaningrat, 1987, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Negara,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,
Bandung.
Sujamto, 2001, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
----------, 1987, Norma dan Etika Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta.Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, 1998, Aspek Hukum Pengawasan Melekat
Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta.
JURNAL / SKRIPSI / TESIS :
Dewiyanti Ratnasari, 2014, Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Barang pada
Daerah Pabean Oleh Kantor Bea dan Cukai Makassar, Skripsi, Fakultas
Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Yunita Helinawati, dkk, 2016, “Analisis Implementasi Pengawasan Ekspor Impor
Barang Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Jurnal Perpajakan
(JEJAK), Vol. 10 No. 1, Universitas Brawijaya Malang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan
Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020
tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan
dan/atau Pembatasan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang
Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang
Tatalaksana Pengawasan.
INTERNET :
http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKK6004/document/Gambaran_umum_ke
pabeanan_dan_cukai., diakses pada tanggal 28 Juli 2023, pukul 21.15 wib