HAMBATAN PELAKSANAAN PROSES PERADILAN KONEKSITAS TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstract
Corruption is one of the special criminal crimes because the perpetrators of these cases are officials and are often carried out systematically together. To overcome this, the law on corruption was made, which explains the legal subjects who can be caught in this law. TNI institutions can also be ensnared by this law, especially when done together with civil servants. As a state of law, Indonesia has a judicial system that regulates all legal subjects because of this, there is a system of connexity procedural examination that regulates between two different legal subjects in the court position. In order to handle cases of corruption through the koneksitas court. This will face a number of significant obstacles. From the investigation stage to the trial, the purpose of this thesis will discuss why the process of implementing the koneksitas trial in corruption cases has experienced an obstacle analyzed using the theory of authority. By using the Empirical Juridical research method taken through primary data in the form of interviews and secondary data in the form of analysis of laws and regulations, conclusions can be given such as in the implementation of the legal process there are problems such as lack of coordination between law enforcement agencies, lack of SOPs in the Prosecution Stage. obstacles in terms of special skills of judges in corruption cases. Stronger cooperation between law enforcement agencies is needed.
Keywords: Obstacles, Corruption, Connectivity court, JAMPIDMIL, KPK
Abstrak
Korupsi sebagai salah satu kejahatan pidana khusus yang dikarenakan pelaku dari kasus tersebut adalah pejabat dan dan sering di lakukan secara bersama-sama yang sistematis. Untuk mengatasi hal itu di buatlah undang undang tindak pidana korupsi yang menjelaskan subjek hukum siapa saja yang bisa terjerat dalam undang undang ini. Lembaga TNI juga bisa terjerat undang undang ini, terutama dilakukan bersama-sama bejabat yang berstatus masyarakat sipil. Sebagai negara hukum indonesia memiliki sistem peradilan yang mengatur semua subjek hukum karena hal tersebut terdapat sistem pemeriksaan acara koneksitas yang mengatur antara dua subjek hukum yang berbeda di kedudukan pengadilan. Dalam rangka menangani kasus tindak pidana korupsi dengan melalui peradilan koneksitas. Hal tersebut akan menghadapi sejumlah hambatan yang signifikan. Dari tahap penyidikan hingga persidangan, tujuan dari Skirpsi ini akan membahas mengapa proses pelaksanaan peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi mengalami sebuah hambatan yang di analisis menggunakan teori kewenangan. Dengan menggunakan Metode peneliatan Yuridis Empiris di ambil melalui data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa analisis perundang undangan yang dapat diberi kesimpulan seperti dalam pelaksanaan proses hukum tersebut terdapat permasalahan seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, kurangnya SOP dalam Tahapan Penuntutan. hambatan dalam hal keterampilan khusus hakim dalam kasus korupsi. Diperlukan kerja sama yang lebih kuat antar lembaga penegak hukum, pembenahan dalam proses koordinasi, peningkatan kompetensi hakim, serta penyesuaian regulasi untuk memastikan proses peradilan koneksitas terlaksana secara efektif.
Kata Kunci: Hambatan, Korupsi, Peradilan koneksitas, JAMPIDMIL, KPK
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta,
Andi Hamzah, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika,
Asshiddiqie Jimly, Ali Safa’at M, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpres, Jakarta,
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika,
Erdianto Effendi, 2011.Hukum Pidana Indonesia, Bandung PT Refika Aditama,
Handayani, R. 2020. Metodologi Penelitian Sosial. In Jakarta: Bumi Aksara (Cetakan 1, Issue April). Trussmedia Grafika.
Hari Sasangka, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan dalam Teori dan Praktik, Cetakan Kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2007,
HM Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang
Im 1989, Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung,
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, Penerbit Alumni, Bandung,
M. Van Bemmelen, 1987.Hukum Pidana I Hukum Material Bagian Umum, Bandung, Binacipta,
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta,
Nur Basuki Winanrno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta,
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru,
Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, 2014, Merajut Hukum Di Indonesia Jakarta Mitra Wacana Media,
Ratna Artha Windari, 2017 Pengantar Hukum Indonesia Depok Rajawali Pers,
SF. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
Singarimbun, Masri, Efendi, Sofian, 2008 “Metode Penelitian Survai,†LP3ES.
Sudarto, 1986, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip Semarang,
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung Alfabeta, CV.
Teguh Prastyo, 2012, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arikel dan Jurnal:
Dewi, V. O., & Triadi, I. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil. Hakim, 1(4), 193-203.
Heriyanto, B. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Paradigma UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. PALAR (Pakuan Law review), 4(1).
JURIO, Faldi Ahmad; FIRDAUS, Emilda; ERDIANSYAH, Erdiansyah. (2019), Eksistensi Peradilan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 6.2: 1-15.
Muchtar, S., & Muin, A. M. (2022). Kedudukan Jaksa Dalam Pelaksanaan Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Single Prosecution System.
Pakpahan, N. H., & Gaol, Y. R. C. L. (2022). Kekosongan Hukum Dalam Penilaian Letak Kerugian Pada Kepentingan Umum atau Kepentingan Militer Sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas. Sanskara Hukum dan HAM, 1(02), 37-46.
Paparan Prof. Dr. Asep N. Mulyana Mulyana, A. N. 2021 Jampidmil Sebagai Upaya Adaptif dan Inovatif Menghadapi Tuntutan Perkembangan Penegakan Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas. https://dilmil-kupang.go.id.
Prabandari, P. N., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Peranan Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas. Jurnal Analogi Hukum, 4(2), 182-186.
Putra, S. P. A. (2019). Penanganan Tindak Pidana Koneksitas dalam Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 (Doctoral dissertation, Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW).
Septiana, S. (2023). Kedudukan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Dalam Perkara Koneksitas Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 108-115.
Wijana, K., Sepud, I. M., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 404-408.
Website
Pusat Edukasi Antikorupsi , Mengenal Pengertian Korupsi dan Antikorupsi https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-dan-antikorupsi di akases pada tanggal 6 Okotber 2023 pukul 14.30 WIB
Databoks Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Memburuk pada 2022 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/01/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-memburuk-pada-2022 di akses pada tangga; 11 Mei 2023 pukul 20.10 WIB
Hukum online , Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri dalam Mengadili Permohonan Praperadilan https://www.hukumonline.com/berita/a/kewenangan-relatif-pengadilan-negeri-dalam-mengadili-permohonan-praperadilan-lt5b21215346ae7/ Diakses pada tanggal 21 November 2023 pukul 22.20 WIB
IAIN Pare , KPK Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Instansi Manapun, Termasuk Militer https://www.iainpare.ac.id/en/blog/opinion-5/kpk-berwenang-tangani-kasus-korupsi-di-instansi-manapun-termasuk-militer-2317 Di Akses pada tanggal 14 September 2023 pukul 11.30 WIB
Kompas, KPK minta masyarakat dan media ikut panatau kasus basarnas https://nasional.kompas.com/read/2023/07/27/11070381/kpk-minta-masyarakat-dan-media-ikut-pantau-kasus-kabasarnas di akses pada 26 November 2023 pukul 16.50 WIB
Makamah Agung , Daftar alumni https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/pusdiklat-teknis-id/daftar-alumni-id-2.html di akses pada tanggal 28 November 2023 pukul 22.00 WIB
Makamah agung, Menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan Xxv, Ketua MA Minta Para Hakim Terus Mengupgrade Keterampilan Di Bidang IT https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5920/menutup-pelatihan-sertifikasi-hakim-tipikor-angkatan-xxv-ketua-ma-minta-para-hakim-terus-mengupgrade-keterampilan-di-bidang-it di akses pada 28 November 2023 pukul 22.10 WIB
Dokumen Hukum:
Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab undang undang hukum pidana
Undang undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan militer
Undang undang 31 tahun 1999 jo undang-undang No 20 tahun 2001 tentang TIndak pidana korupsi
Undang-undang No 30 tahun 2002 jo undang-undang No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-undang No 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
Undang-undang no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin militer,
Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik indonesia Nomor 1 tahun 2023
Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021,