PEMBERIAN MARGA DALAM PERKAWINAN ADAT BATAK NASUTION BAGI PIHAK LAKI "“ LAKI DAN PEREMPUAN MASYARAKAT ADAT DAYAK KEBAHAN DI DESA NANGA SAYAN KABUPATEN MELAWI (Studi kasus desa Nanga Sayan, Kabupaten Melawi)

Authors

  • AFREZA PRADIPTA NIM. A1012181018 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Adat mangain merupakan sebuah upacara adat dalam suku batak yang dilakukan dengan cara memberikan marga kepada mempelai yang bukan merupakan suku batak, ini dapat dilakukan baik kepada mempelai pria maupun wanita dengan istilah mangain anak dan mangain boru. Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana prosesi perkawinan adat batak nasution dengan masyarakat dayak kebahan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang mana datanya diambil dengan angket, wawancara, kuisioner.Mangain (Pampe Marga) atau pemberian marga adalah pengukuhan dari pihak pengain (pihak yang akan diberi marga) untuk menjadi orangtua wali dari yang di ain. Dengan melaksanakan pengesahan atau peresmian marga menurut adat Batak maka wanita/pria bukan suku Batak menjadi warga masyarakat adat Batak dan bagian dari persekutuan marga yang dipilihnya. Perkawinan antara Batak dengan etnis lain terjadi karena adanya keinginan satu laki-laki dan satu perempuan untuk membentuk rumah tangga atas dorongan cinta. Pembagian marga menimbulkan dua konsekuensi hukum, yaitu sejak pemberian marga maka secara formal wanita/pria bukan suku Batak yang diangkat sudah menjadi warga Batak sesuai dengan marga yang disahkan dan mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan warga adat lainnya.

Kata Kunci : Perkawinan, Adat Batak, Adat Dayak

 

Abstrak

 

The mangain tradition is a traditional ceremony in the Batak tribe which is carried out by giving the surname to the bride and groom who is not from the Batak tribe. This can be done to both the groom and the bride with the terms mangain anak and mangain boru. Based on the background, the formulation of the problem in this research is to find out how the traditional Batak Nasution marriage procession occurs with the Dayak Kebahan community. The research method used in this research is a qualitative method where data is taken using questionnaires, interviews, questionnaires. Mangain (Pampe Marga) or giving a surname is the confirmation of the bride (the party who will be given the surname) to become the guardian parent of the ain. By carrying out the ratification or inauguration of the clan according to Batak custom, non-Batak women/men become members of the Batak traditional community and part of the clan association of their choice. Marriages between Batak and other ethnicities occur because of the desire of one man and one woman to form a household based on love. The division of the clan gives rise to two legal consequences, namely that since the surname is given, formally the non-Batak women/men who are appointed have become Batak citizens in accordance with the legalized clan and have the same position, rights and obligations as other indigenous citizens.

Keywords: Marriage, Batak Customs, Dayak Traditions

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali Afandi, 2000, Hukum Waris, Hukum Perkawinan, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta. Hal. 98.

Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) (Jakarta: Bina Aksara 1984), halaman 98.

BPS Kabupaten Melawi, 2020, Kecamatan Sayan Dalam Angka

BPS Kabupaten Melawi, 2020, Kecamatan Sayan Dalam Angka

Budiman Pardede, 2013, Orang Batak Keturunan Bangsa Manchuria Tiongkok, (Diakses pada tanggal 9 oktober 2022), url: https://martabesumut.com/prof-dr-bungaran-antonius-simanjuntak-orang-batak-keturunan-bangsa-manchuria-tiongkok/

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Koentjaraningrat, 1996, Pengantar Antropologi, Rineka Cipta Jakarta. Hal. 22.

Kumpulan Artikel Kebudayaan Batak Sumatera Utara, (diakses pada 20 oktober 2022, 13.45), www.hukumonline.com.

Leonardo.H.S, 2014, Eksistensi Pemberian Manganin Marga Bagi Laki-Laki Di Luar Batak Toba Dalam Praktiknya Di Kota Bengkulu, Bengkulu.

R. Subekti, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta. Hal. 23.

Reza, Hukum Perkawinan Menurut Undang-Undang Dan Hukum Islam, (diakses pada 16 oktober 2022, 16.45), https://perbandinganmadzhabfiqh.wordpress.com/2011/05/14/hukum-perkawinan-menurutundang-undang-dan-hukum-islam/,

Soerojo Wignjodipoero, 1994, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta. Hal. 122

Soerdjono Soekarno, 1982. Pengantar Penelitian Hukum, Ui Pers

Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia (Bandung: sumur 1974), halaman 7.

Downloads

Published

2023-12-21