TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGKONSUMSI OBAT SIRUP PENYEBAB GAGAL GINJAL PADA ANAK

Authors

  • DENICA DWI RUKMASANDA NIM. A1011201271 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This study aims to identify and analyze the responsibility of  business actors to  consumers who experience negative impacts due to the use of syrup drugs that cause kidney failure in     children in Singkawang City.     This investigation involves qualitative research methods with a case study approach to gain a deep understanding of the dynamics of the relationship between business actors and consumers.

The results showed that business actors have a responsibility to consumers, especially in terms of providing clear and accurate information related to syrup drugs sold. The incidence of kidney failure in  children as a negative impact of syrup drug   consumption   raises questions about  business ethics and    the  obligation of business actors to involve themselves in efforts to prevent and mitigate health risks.

In addition, it was found that consumer awareness about the health effects of syrup    drugs still needs to be improved.    Therefore, business actors have a responsibility to increase consumer understanding through education and empowerment  campaigns. This research contributes to  the understanding of  social responsibility of    business actors in the context of consumer health,     especially related     to    medicines,    as          well    as  providing    recommendations    for          policy improvement and   business practices to improve consumer safety and well-being.

Keywords: Consumer responsibility, consumer health, kidney failure in children.

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami dampak negatif akibat penggunaan obat sirup penyebab gagal ginjal pada anak di Kota Singkawang. Penyelidikan ini melibatkan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus guna mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang dinamika hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, terutama dalam hal penyediaan informasi yang jelas dan akurat terkait  obat   sirup   yang dijual.  Kejadian gagal  ginjal  pada anak  sebagai  dampak negatif dari konsumsi obat sirup menimbulkan pertanyaan tentang etika bisnis dan kewajiban pelaku usaha untuk melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan mitigasi risiko kesehatan.

Selain itu, ditemukan bahwa kesadaran konsumen tentang dampak kesehatan obat  sirup  masih  perlu  ditingkatkan.  Oleh  karena  itu,   pelaku  usaha    memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman konsumen melalui edukasi dan kampanye  pemberdayaan.  Penelitian   ini  memberikan  kontribusi    terhadap pemahaman    tanggung    jawab    sosial    pelaku    usaha    dalam    konteks       kesehatan konsumen, khususnya terkait obat-obatan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktek bisnis guna meningkatkan keamanan dan kesejahteraan konsumen.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Konsumen, Kesehatan Konsumen, Gagal Ginjal Pada Anak.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Atsar dan Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen,

Deepublish, Sleman, 2019.

Babbie, E. (2016). The practice of social research. Cengage Learning. Sunggono Bambang. 2003, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada ).

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2005, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT.Bumi Aksara ).

Creswell, J. W. (2014). Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.

Sidabalok, Janus. 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Singaribun, Masri, Sofyan Effendi. 1987, Metode Penelitian Survey, ( Jakarta: LP3ES ).

Moh. Nazir. 2011, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia).

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010, Dualisme Penelitian Hukum

Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).

Nana Sudjana, Awal Kusuma. 2008, Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru Algnesindo).

Soerjono Soekanto. 2014, pengantar penelitian hukum, (Jakarta, Universitas

Indonesia).

Sugiyono. 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,

(Bandung).

Sularsi. 2001 ,Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Liku Liku Perjalanan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, (Jakarta).

JURNAL, KARYA ILMIAH, dan ARTIKEL

Nurchayati, S., 2019, Journal of Pharmaceutical and Sciences.

Samad, M. Y., & Azzahra, F. (2022). Pelibatan Badan Intelijen Negara Dalam

Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Di Indonesia. Jurnal Pertahanan

& Bela Negara, 12(3).

Schep, L. J., Slaughter, R. J., Temple, W. A., & Beasley, D. M. (2009).

Diethylene glycol poisoning. Clinical toxicology (Philadelphia, Pa.),

(6), hlm. 525–535. https://doi.org/1-0.1080/15563650903086444.

Diakses pada tanggal 19 September 2023.

Aris Yulia. Tesis “Tanggungjawab Produsen terhadap Barang yang merugikanâ€

Februari 2015.

PERATURAN UNDANG-UNDANG

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.

/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor

/Menkes/Per/XII/2011 tentang Persyaratan Obat Tradisional. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Peraturan BPOM

Nomor 11 Tahun 2019 tentang Registrasi Obat dan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin Edar Obat.

INTERNET

Anonim, â€Temuan Kasus Baru Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjalâ€

November 2022, https://www.cnnindonesia.com/gaya-

hidup/20230206095944-255-909295/temuan-kasus-baru-apa-obat-

sirup-penyebab-gagal-ginjal/ diakses pada 26 Maret 2023.

Anonim. “Mengenal Gejala dan Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak†29

Maret 2023.https://www.siloamhospitals.com/informasi-

siloam/artikel/gagal-ginjal-pada-anak. Diakses pada tanggal 16

september 2023.

Anonim, “jenis obat sirup yang dilarang†2022 https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx9v2z98ze8o/ diakses pada

tanggal 26 Maret 2023.

Fatimah, Siti. “Gangguan Ginjal Akut†30 November 2022, https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1872/gangguan -ginjal-akut.

Diakses pada tanggal 16 September 2023

Downloads

Published

2023-12-21