TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGKONSUMSI OBAT SIRUP PENYEBAB GAGAL GINJAL PADA ANAK
Abstract
Abstrac
This study aims to identify and analyze the responsibility of business actors to consumers who experience negative impacts due to the use of syrup drugs that cause kidney failure in children in Singkawang City. This investigation involves qualitative research methods with a case study approach to gain a deep understanding of the dynamics of the relationship between business actors and consumers.
The results showed that business actors have a responsibility to consumers, especially in terms of providing clear and accurate information related to syrup drugs sold. The incidence of kidney failure in children as a negative impact of syrup drug consumption raises questions about business ethics and the obligation of business actors to involve themselves in efforts to prevent and mitigate health risks.
In addition, it was found that consumer awareness about the health effects of syrup drugs still needs to be improved. Therefore, business actors have a responsibility to increase consumer understanding through education and empowerment campaigns. This research contributes to the understanding of social responsibility of business actors in the context of consumer health, especially related to medicines, as well as providing recommendations for policy improvement and business practices to improve consumer safety and well-being.
Keywords: Consumer responsibility, consumer health, kidney failure in children.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami dampak negatif akibat penggunaan obat sirup penyebab gagal ginjal pada anak di Kota Singkawang. Penyelidikan ini melibatkan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus guna mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang dinamika hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, terutama dalam hal penyediaan informasi yang jelas dan akurat terkait obat sirup yang dijual. Kejadian gagal ginjal pada anak sebagai dampak negatif dari konsumsi obat sirup menimbulkan pertanyaan tentang etika bisnis dan kewajiban pelaku usaha untuk melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan mitigasi risiko kesehatan.
Selain itu, ditemukan bahwa kesadaran konsumen tentang dampak kesehatan obat sirup masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman konsumen melalui edukasi dan kampanye pemberdayaan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman tanggung jawab sosial pelaku usaha dalam konteks kesehatan konsumen, khususnya terkait obat-obatan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktek bisnis guna meningkatkan keamanan dan kesejahteraan konsumen.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Konsumen, Kesehatan Konsumen, Gagal Ginjal Pada Anak.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Atsar dan Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen,
Deepublish, Sleman, 2019.
Babbie, E. (2016). The practice of social research. Cengage Learning. Sunggono Bambang. 2003, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada ).
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2005, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT.Bumi Aksara ).
Creswell, J. W. (2014). Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.
Sidabalok, Janus. 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Singaribun, Masri, Sofyan Effendi. 1987, Metode Penelitian Survey, ( Jakarta: LP3ES ).
Moh. Nazir. 2011, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia).
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Nana Sudjana, Awal Kusuma. 2008, Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru Algnesindo).
Soerjono Soekanto. 2014, pengantar penelitian hukum, (Jakarta, Universitas
Indonesia).
Sugiyono. 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,
(Bandung).
Sularsi. 2001 ,Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Liku Liku Perjalanan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, (Jakarta).
JURNAL, KARYA ILMIAH, dan ARTIKEL
Nurchayati, S., 2019, Journal of Pharmaceutical and Sciences.
Samad, M. Y., & Azzahra, F. (2022). Pelibatan Badan Intelijen Negara Dalam
Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Di Indonesia. Jurnal Pertahanan
& Bela Negara, 12(3).
Schep, L. J., Slaughter, R. J., Temple, W. A., & Beasley, D. M. (2009).
Diethylene glycol poisoning. Clinical toxicology (Philadelphia, Pa.),
(6), hlm. 525–535. https://doi.org/1-0.1080/15563650903086444.
Diakses pada tanggal 19 September 2023.
Aris Yulia. Tesis “Tanggungjawab Produsen terhadap Barang yang merugikanâ€
Februari 2015.
PERATURAN UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.
/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
/Menkes/Per/XII/2011 tentang Persyaratan Obat Tradisional. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Peraturan BPOM
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Registrasi Obat dan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin Edar Obat.
INTERNET
Anonim, â€Temuan Kasus Baru Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjalâ€
November 2022, https://www.cnnindonesia.com/gaya-
hidup/20230206095944-255-909295/temuan-kasus-baru-apa-obat-
sirup-penyebab-gagal-ginjal/ diakses pada 26 Maret 2023.
Anonim. “Mengenal Gejala dan Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak†29
Maret 2023.https://www.siloamhospitals.com/informasi-
siloam/artikel/gagal-ginjal-pada-anak. Diakses pada tanggal 16
september 2023.
Anonim, “jenis obat sirup yang dilarang†2022 https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx9v2z98ze8o/ diakses pada
tanggal 26 Maret 2023.
Fatimah, Siti. “Gangguan Ginjal Akut†30 November 2022, https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1872/gangguan -ginjal-akut.
Diakses pada tanggal 16 September 2023