PENGARUH PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstrac
Currently, many criminal settlements are carried out with a restorative justice approach both at the police, prosecutor's office and court levels. Indonesia as a country that adheres to a civil law legal system that prioritizes positive law in its law enforcement process. This certainly shows positive things related to law enforcement in Indonesia, especially in cases of theft committed by children in the district of Landak. However, in the practice of implementing restorative justice, there are negative effects for children as perpetrators of theft crimes in Landak District.
Such as the lack of deterrent effect on children as perpetrators of theft. Another influence is in the form of criminal repetition and encouraging criminal actors (intellectual actors) to utilize children to become perpetrators of criminal acts with promised rewards.
Therefore, it is necessary to affirm the children who are litigated in the process of implementing diversion which is intended as the best solution for children.The type of research used by the author in compiling this research is sociological legal research, and is usually called field research, by examining positive legal provisions and the reality that occurs in the community.
Keywords: Restorative Justice, Theft, Children, Legal System
Abstrak
Saat ini banyak penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan restorative justice baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law yang mengedepankan hukum positif dalam proses penegakkan hukumnya. Hal ini tentu menunjukkan hal positif terkait penegakkan hukum di indonesia terutama dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten landak. Namun, dalam praktik penerapan restorative justice terdapat pengaruh negatif bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di kabupaten landak.
Seperti kurangnya efek jera pada anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pengaruh lainnya berupa terjadi pengulangan pidana serta mendorong pelaku pidana (aktor intelektual) memanfaatkan anak untuk menjadi pelaku tindak pidana dengan dijanjikan imbalan.
Maka dari itu diperlukan penegasan terhadap anak yang berperkara dalam proses pelaksanaan diversi yang ditujukan sebagai penyelesaian terbaik bagi anak. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitan hukum sosiologis, dan biasanya disebut dengan penelitian lapangan, dengan cara mengkaji ketentuan hukum positif dan kenyataan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Kata Kunci: Restorative Justice, Pencurian, Anak, Sistem Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Andi Hamzah. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Barda Nawawi Arief. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.
Djoko Prakoso. (2001). Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, Yogyakarta.
Drs. Hari Sasangka, S.H., M.H.&Ahmad Rifai, S.H., 2010. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Drs. M. Marwan, S.H., & Jimmy P. S.H., 2009. Kamus Hukum Disctionary of Law Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher
Erna Dewi, Eddy Rifai dab Nurmayani, 2020. SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Mewujudkan Kepastian Hukum Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Bandarlampung: Pusaka Media
Maidina Rahmawati, Adery Arshan Saputro dan Andreas N. Marbun. 2022. Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
M. Sholehuddin. (2004). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Doble Track System & Implementasinya. Jakarta: Rajawali Pers.
PAF. (2010). Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
ARTIKEL JURNAL
Agung Nusa Pratidina, Penerapan Restorative Justice Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus PTPN Unit Air Batu, Falkultas Hukum Universitas Medan Area, 2019.
Amelia Geiby Lembong, Kajian Hukum Terhadap Sistem Pemidanaan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (Lex Crimen Vol: III/No. 4/Ags-Nov/2014.
Azhary Ramadhan, Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Persfektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Hudiono Reksoprojo, Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak (Study Kasus Di Kejaksaan Negeri Semarang), Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, 2022.
I Ketut Artadi, et. All. Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2009
I Made Agus Mahendra Iswara. Mediasi Penal Penerapan Asas-Asas Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2011.
Lisa Yusnita, Analisis Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas, Falkultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar, 2022.
Qismanul Hakim, Penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Oleh Anak Prespektif Hukum PositifIndonesia dan Hukum Pidana, Falkultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019.
Rosa Deva, Penerapan Restorative Justice Terhadap Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Lingkungan Sekolah Menengah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2021.
Suci Handayani, Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Polresta Banda Aceh (Analisis Perspektif Hukum Islam), Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2022
DOKUMEN HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 169/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum
INTERNET
Adam Malik, “Tindak Pidana Pencurian Biasa dan Unsur-Unsurnya†Situs Hukum. 2021 https://www.situshukum.com/2021/03/tindak-pidana-pencurian-biasa.html
Ady Thea DA, “Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan†Hukumonline.com, 2022 https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-definisi-restorative-justice-di-beberapa-aturan-lt61de82f63f2cf
Ananda, “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli†gramedia.com, 2020 https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/
BESAR, “UTILITARIANISME DAN TUJUAN PERKEMBANGAN HUKUM MULTIMEDIA DI INDONESIA†BinusUniversity, 2016 https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/
Damang, “Restorative Justiceâ€, 2012 http://www.damang.web.id/2012/01/restorative-justice.html
Dhika Ramdhan Setiawan, “Peran Hukum dalam Masyarakat†kompasiana, 2021 https://www.kompasiana.com/dhikaramdhansetiawan/60cffd556ae34e4ae56d6213/peran-hukum-dalam-masyarakat
HalloJendela. “Apa Itu Restorative Justice?†JendelaHukum.com, 2022
https://jendelahukum.com/apa-itu-restorative-justice/
Ismail Dauliha. “Peradilan Tindak Pidana Kesusilaan yang Dilakukan Anak†neliti.com, 2015 https://www.neliti.com/id/publications/3341/peradilan-tindak-pidana-kesusilaan-yang-dilakukan-anak
Kanwil NTT, “Restorative Justice. Bentuk Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum†Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur, 2022 https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/9046-restorative-justice-bentuk-perlindungan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum
Kompas.com, Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia, Kompas.com Jernih Melihat Dunia, 15 Februari 2022, Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia (kompas.com)
Mohammad Farid, Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Setara, Yogyakarta, 2006, Hal.130.
Moh. Munir, S.H., S.IP., M.Si., “Penerapan Restoratif Justice, Tantangan dan Kendala†petisi.co, 2022 https://petisi.co/penerapan-restoratif-justice-tantangan-dan-kendala/
Muhammad Reza. “Kemanfaatan Hukum†MetroKaltara, 2017 https://www.metrokaltara.com/kemanfaatan-hukum/
Nurkasihani Iba. 2019. “RESTORATIVE JUSTICE ALTERNATIF BARU DALAM SISTEM PEMIDANAANâ€, Jurnal JDIH Kabupaten Tanah Laut.
Pedoman Restorative Justice – Badan Peradilan Umum https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attac hments&task=download&id=811
StudyCorgi, “Kant’s Deontological Ethical Theory†Studicorgi.com, 2020 https://studycorgi.com/kants-deontological-ethical-theory/
Universitas Medan Area, “BAB II LANDASAN TEORI†repository.uma.ac.id 2016 https://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1512/5/098400008_FILE5.pdf
Willa Wahyuni, “Mengenal Restorative Justiceâ€, Hukumonline.com, 2022 https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice-lt62b063989c193/