ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PENCABUTAN GUGATAN DALAM GUGATAN HAK MILIK TANAH PERKARA NOMOR 37/PDT.G/2023/PN PTK
Abstract
Abstrac
Revocation of the lawsuit is an inherent right of the plaintiff, its application is guided by the provisions of Article 271 Rv first paragraph, which states that the Plaintiff can withdraw the case Provided that the revocation of the case is carried out before the defendant submits an answer. In such a case, even though the parties have been present at the hearing, it is considered that the examination has not taken place as long as the defendant has not submitted an answer. In such circumstances, the law gives the plaintiff full rights to withdraw the lawsuit without the consent of the defendant This is what happened in case Number 37/Pdt.G/2023/PN PTK, where the plaintiff, Abdurrahim, has withdrawn the civil case registered in the district court with number 37/Pdt.G/2023/PN PTK. The purpose of the author conducting this research is to provide an understanding to the community about the legal consequences and legal considerations and legal basis for the revocation of the lawsuit made by the plaintiff against the defendant in a land title claim. The result of this study is that the author can explain that at the time of the defendant's summons, the defendant was never present at the trial even though the summons had been made legally and the defendant did not send his representative to appear at the trial.
This thesis research method is normative with data collection techniques (literature study research and using secondary data) which includes comparison, systematics, and legal history. This study focuses on positive legal norms, the type of approach used by the author is a statutory, conceptual, and case approach. The data collection technique used by the author is by collecting secondary data including laws, books, official documents, and articles. The type of approach used is a qualitative approach in order to get clear and solid conclusions related to the problem studied by the author. The results of the research obtained by the author related to this study are legal considerations that the judge has accepted and granted the application for revocation of the lawsuit filed by the Plaintiff to withdraw the lawsuit case filed in the District Court. The legal effect of the judge's decision is to grant the petition for withdrawal of the lawsuit filed by the plaintiff to withdraw the case and charge the plaintiff and the party costs the case back to its original state as before the lawsuit was filed, so that it seems as if there had never been a dispute.
Keywords: Land title, Revocation of Suit;
Abstrak
Pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat, penerapannya berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea pertama, yang menegaskan Penggugat dapat mencabut perkaranya Dengan syarat, pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Dalam hal yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan, dianggap pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban. Dalam keadaan demikian, hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat Hal inilah yang terjadi dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2023/PN PTK, dimana pihak penggugat yakni Abdurrahim, telah mencabut perkara perdata yang diregistrasi di pengadilan negeri dengan nomor 37/Pdt.G/2023/PN PTK. Tujuan Penulis melakukan penelitian ini yaitu memberikan pemahaman terhadap Masyarakat mengenai akibat hukum dan pertimbangan hukum dan dasar hukum terhadap pencabutan gugatan dilakukan oleh penggugat terhadap tergugat dalam gugatan hak milik tanah. Hasil dari penelitian ini yaitu penulis dapat menjelaskan bahwa pada saat pemanggilan tergugat, tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan tergugat tidak mengirimkan wakilnya untuk hadir dipersidangan.
Metode penelitian skripsi ini adalah normatif dengan teknik pengumpulan data (penelitian studi kepustakaan dan menggunakan data sekunder) yang meliputi perbandingan, sistematika, serta sejarah hukum. Penelitian ini berfokus pada norma hukum positif, jenis pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu dengan mengumpulkan data sekunder meliputi undang-undang, buku, dokumen resmi, dan artikel. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif agar mendapatkan kesimpulan yang jelas dan padat terkait permasalahan yang diteliti oleh penulis. Hasil penelitian yang didapat oleh penulis terkait penelitian ini yaitu Pertimbangan hukum bahwa hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk mencabut perkara gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri. Akibat hukum dari putusan hakim adalah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat untuk mencabut perkara dan membebankan biaya perkara kepada penggugat dan pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana sebelum adanya gugatan diajukan, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi sengketa.
Kata Kunci: Hak Milik Tanah, Pencabutan Gugatan;
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief Budiono. 2022. Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Ahmad Rifai, 2010 “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresifâ€, Jakarta: Sinar Grafika.
Bachtiar. 2021. Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Damanhuri Fattah, 2013 “Teori Keadilan Menurut John Rawlâ€, TAPIs, Vol. 9, Juli-Desember. Hlm. 30- 45.
Gatot Supramono, 1993. Hukum Pembuktian di Peradilan Agama. Bandung: Alumni.
Jonaedi Efendi, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada media.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.
Kadarudin,2021, Penelitian di bidang ilmu hukum (sebuah pemahaman awal), Ciputat: Formaci.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Mukti Fajar N.D & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhammad Wahdini, 2022. Pengantar metodologi penelitian hukum. Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Roihan A. rosyid, 2007. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta. Raja Grafindo persada.
Rahman Amin, 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Sophar Maru Hutagalung, 2010 Praktek Peradilan Perdata (Teknis Menangani Perkara di Pengadilan), Jakarta, Sinar Grafika.
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata, Jakarta Timur, Sinar Grafika.
Subekti, 1981, Arbitrase Perdagangan, Jakarta : BPHN: Bina Cipta.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Soetjipto Rahardjo, 1978 , Perumusan Hukum Indonesia, Bandung : Alumni.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta, Liberty.
Sunarto, 2014, Peran HAKIM Dalam Perkara Perdata, Jakarta, Prenadamedia.
Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Sunarto, 2014, Peran HAKIM Dalam Perkara Perdata, Jakarta, Prenadamedia.
Sunarto, 2014, Peran HAKIM Dalam Perkara Perdata, Jakarta, Prenadamedia.
Sunarto, 2014, Peran HAKIM Dalam Perkara Perdata, Jakarta, Prenadamedia.
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata (Teori dan Praktik), Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 32-36
Sophar Maru Hutagalung, 2010, Praktik Peradilan Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan), Jakarta, Sinar Grafika.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), Jakarta, Sinar Grafika.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan), Jakarta, Sinar Grafika
Yulies Tiena Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia.
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Jurnal
Damanhuri Fattah, 2013 “Teori Keadilan Menurut John Rawlâ€, TAPIs, Vol. 9, Juli-Desember, hlm. 30-45.
Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum
Iskandar Zulkarnain, 2018 “Teori Keadilan Pengaruh Pemikiran Etika Aristoteles Kepada Sistem Etika Ibn Miskawaihâ€, Jurnal Madani, Vol.1, No. 1. Hlm. 143–66
Jimly Asshiddiqie and Muchamad Ali Safa’at, 2006 Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Kadek Lelo Adnyana(dkk), 2020. “Proses Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Pembatalan Sengketa Jual Beli Tanah Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1b (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 228/PDT.G/2015/PN.SGR.)â€, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2
M. Maulana Ardi,2018 Tinjauan yuridis pencabutan gugatan dan akibat hukum pada Sengketa keperdataan (Studi Kasus Penetapan No.628/Pdt.G/2017/PN.Medan), Jurnal Medan.
Muhtadi, 2017, “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesiaâ€, FIAT JUSTISIA, Vol.5, No.3.
Madeleine Rijksuniversiteit te Utrecht., Annetje Ottow, and John Vervaele, 2005 Utrecht Law Review., Utrecht Law Review, X
Sutrisno (dkk), 2020 Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi, Gorontalo Law Review, Vol.3, No. 2.
Vanggy Poli(dkk), 2021 “Analisis Yuridis Implementasi Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 145/PDT.G/2017/PN.THN)â€, Lex Privatum, Vol. IX, No. 4. Hlm. 120.
Website
Dewi Atiqah, 2023, Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan, Tersedia di https://pa purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan. , Diakses pada Oktober 2023
Paulus E. Lotulung, 2011, Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan, Tersedia di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh , Diakses pada November 2023