TANGGUNG JAWAB NELAYAN PENGGARAP TERHADAP HASIL TANGKAP IKAN KEPADA PEMILIK KAPAL KM. RICO DI KECAMATAN SERASAN KABUPATEN NATUNA
Abstract
Abstrac
Fishermen as a group of people whose livelihoods depend directly on marine products, either by catching or cultivating them. They generally live in coastal areas, a residential environment close to the location of their activities. In terms of ownership of fishing gear, fishermen are divided into 3 groups, namely individual fishermen, master fishermen and worker fishermen. Master fishermen are fishermen who own fishing gear that is operated by someone else, whereas labor fishermen are fishermen who work with someone else's fishing gear. Labor fishermen are a community that is dependent on nature (seasons, waves and weather) which is dynamic, dependent on capital owners and production factors (ships and fishing technology), and the amount of their income depends on how much the net income is after deducting current operational costs. divided by the boss is known as a profit sharing system.
The problem in this research is "What are the responsibilities of fishing workers who catch fish to Km. Rico in Serasan District, Natuna Regency?". The objective to be achieved in this thesis research is to find out what the responsibilities of fishing workers who catch fish are to Km. Rico in Serasan sub-district, Natuna regency, and to find out about Km. Rico to fishing workers in Serasan sub-district, Natuna regency. In writing this thesis, the author used empirical legal research.
So it can be concluded that the production sharing agreement process among fishermen in Serasan District, Natuna Regency is not a strict process in written form, but only occurs unwritten or verbally which is considered a custom that has been passed down from generation to generation in the surrounding community. The beginning of the agreement begins with an invitation to the crew regarding when they will go to sea. Meanwhile, the end of the agreement occurs when the wages received by the fishing workers are distributed.
Keywords: Fishermen, Ships, Fishing
Abstrak
Nelayan sebagai suatu kelompok masyarakat yang kehidupannya tergantung langsung pada hasil laut, baik dengan cara melakukan penangkapan ataupun budidaya. Mereka pada umumnya tinggal di daerah pesisir pantai, sebuah lingkungan pemukiman yang dekat dengan lokasi kegiatannya. Dilihat dari segi kepemilikkan alat tangkap nelayan dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu nelayan perorangan, nelayan juragan, dan nelayan buruh. Nelayan juragan adalah nelayan yang memiliki alat tangkap yang dioperasikan oleh orang lain, sebaliknya nelayan buruh adalah nelayan yang bekerja dengan alat tangkap milik orang lain. Nelayan buruh merupakan komunitas yang bergantung dengan alam (musim, gelombang, dan cuaca) yang bersifat dinamis, bergantung pada juragan pemilik modal dan faktor produksi (kapal dan teknologi penangkapan), serta besar pendapatannya bergantung pada seberapa besar nilai pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional lalu dibagi dengan juragan yang dikenal sebagai sistem bagi hasil.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah Tanggung Jawab Nelayan penggarap Hasil Tangkapan Ikan Kepada Km. Rico Di Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna?". Adapun tujuan yang bendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab nelayan penggarap hasil tangkapan ikan kepada Km. Rico di kecamatan serasan kabupaten natuna, dan untuk mengetahui upaya hukum Km. Rico kepada nelayan penggarap di kecamatan serasan kabupaten natuna. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris.
Maka dapat di simpulkan bahwa proses perjanjian bagi hasil di kalangan nelayan di Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna bukanlah sebuah proses yang ketat dengan bentuk tertulis, tetapi hanya terjadi secara tidak tertulis atau lisan yang dianggap sebagai kebiasaan yang telah turun-temurun di masyarakat sekitar. Awal perjanjian diawali dengan ajakan kepada anak buah kapal mengenai kapan akan berangkat melaut. Sementara akhir perjanjian terjadi saat adanya pembagian upah yang diterima oleh nelayan penggarap.
Kata Kunci : Nelayan penggarap, Kapal, Penangkapan Ikan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Abdul Kadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
Achmad Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum, Jakarta: PT.Gunung Agung Tbk. Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2013. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal
sampai 1456 BW). Jakarta. Rajagrafindo Persada.
Amiruddin dan Zainal askin. 2003. Pengantar Metode penelitian Hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada
Apridar Muhammad Karim Suhada. 2011. Ekonomi Kelautan dan pesisir, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Arif Satria. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. 2012. Perlindungan Nelayan Tradisional Dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Jakarta.
Bambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Citra. Farouk Muhammad dan H. Djaali. 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta:
Restu Agung.
Hardijan Rusdi. 1992. Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, halaman 132.
Ida Hanifah. dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa, Medan: Pustaka Prima.
Ifan Noor Adham. 2011. Hukum Agraria:Pengantar Hukum Bagi Hasil Perikanan di Indonesia, Jakarta: Tatanusa.
Khudzaifah Dimyati dan Faisal Riza. 2013. Aspek Hukum Peran Masyarakat dalam Mencegah Tindak Pidana Perikanan. Jakarta: PT Sofmadia.
Muhammad Karim. 2017. Pengeloalaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan, Yogyakata: Spektrum Nusantara.
Munir Fuady. 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
P. Joko Subagyo. 2013. Hukum Laut Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Ramlan. 2015. Tata Kelola Perikanan: perlindungan hukum industry perikanan dan penanaman modal asing di Indonesia. Malang: setara press.
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio.1999. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jakarta. Pradnya Paramita.
Satjipto Rahardjo.2006. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Supriadi. Dan Alimuddin. 2011. Hukum Perikanan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Zarmawis Ismail. 2000. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Wilayah Pesisir Indonesia, Jakarta: IPSK-LIPI.
B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri No 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan
Peraturan Menteri No 36 Tahun 2014 Tantang Andon Penangkapan Ikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
C. Karya Ilmiah, Jurnal dan Skipsi
Wanda Putri Utami. “Implementasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 1964 tentang Sistem Bagi Hasil Perikanan : Praktek Sistem Bagi Hasil Perikanan di PPI Muara Angke.†Skipsi Institut Pertanian Bogor, 2014.
Yunita Andrianai, “Pola Bagi Hasil Perikanan Tangkap Di Kota Karang Bandar Lampung.†Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung.
Farida Tuharea. “Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Tradisional Dalam Perjanjian Bagi Hasil Perikanan Antara Pemilik Kapal Dengan Nelayan Kecil Di Kabupaten Nabireâ€. Dalam Jurnal, Legal Pluralism : Volume 5 Nomor 2, Juli 2015
Lukman Adam, Telaah Kebijakan Perlindungan Nelayan dan Pembudaya Ikan di Indonesia, Jurnal Kajian, Vol. 20 No. 2, 2015, hlm. 145-162.
D. Internet
Mukhtar. Istilah defenisi dan klasifiksi nelauan. http://mukhtar-api.blogspot.com/ 2 014/09 /istilah-definisi-dan-klasifikasi-nelayan.html, diakses 6 Oktober 2023
Jimly Ashiddiqie, “Keadilan, Kepastian Hukum dan Keteraturan,†http://www.suarakarya-online.com, diakses selasa, Di akses tanggal 6 Oktober 2023