WANPRESTASI PENGUSAHA CV. ALAM GEMILANG ATAS PEMINDAHAN OBJEK TANAH KAVLING DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • SULTAN BAYU PERMANA NIM. A1011201015 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

When buying and selling, some rights and obligations must be fulfilled by the seller and the buyer. In Article 5 of the agreement for the sale and purchase of plots of land in installments that have been paid, the land certificate will be handed over to the buyer but the seller will not hand it over and will transfer the land object to another party.

The formulation of the problem in the research is what factors cause Cv Entrepreneur Default. Alam Gemilang on the transfer of plot land objects in the sale and purchase agreement in Kubu Raya Regency. The method used in the research is empirical. This research was carried out using empirical methods with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were obtained or seen when this research was carried out in the field to conclude.

The results of the research carried out were that the sale and purchase agreement for plots of land between CV Alam Gemilang as the seller and 1 buyer in 2015 was carried out in writing. In practice, the seller of the plot of land defaults by transferring the land object to another. The factor that causes the seller to transfer the land object to another party is that they want to increase material profits by selling the land at a higher selling value to another party. The legal consequence for the seller in the sale and purchase agreement for plots of land in Punggur Kecil Village is that compensation is demanded. Efforts that can be made by the buyer against the seller who is in default by transferring the land object to another party are to give a warning/subpoena to the seller.

Keywords: Sale And Purchase Agreement, Land Plots, Defa

 

Abstrak

 

Dalam melakukan jual beli terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Pada pasal 5 perjanjian jual beli tanah kavling secara angsuran yang telah dilunasi akan diserahkan sertifikat tanah kepada pihak pembeli namun pihak penjual tidak menyerahkannya dan melakukan pemindahan obyek tanah kepada pihak lain.

Rumusan masalah dalam penelitian adalah Faktor apa yang menyebabkan Wanprestasi Pengusaha Cv. Alam Gemilang Atas Pemindahan Obyek Tanah Kavling Dalam Perjanjian Jual Beli Di Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah empiris. Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Hasil penelitian yang dilakukan adalah bahwa perjanjian jual beli tanah kavling antara CV Alam Gemilang selaku pihak penjual dengan 1 orang pihak pembeli pada tahun 2015 dilakukan secara tertulis. Dalam pelaksanaannya penjual tanah kavling wanprestasi dengan melakukan pemindahan objek tanah kepada lain. Faktor penyebab pihak penjual melakukan pemindahan objek tanah kepada pihak lain karena ingin meningkatkan keuntungan materiil dengan cara menjual tanah dengan nilai jual yang lebih tinggi kepada pihak lain. Akibat hukum bagi penjual dalam perjanjian jual beli tanah kavling di Desa Punggur Kecil adalah dituntut ganti rugi. Upaya yang dapat dilakukan pihak pembeli terhadap pihak penjual yang wanprestasi dengan melakukan pemindahan objek tanah kepada pihak lain adalah memberikan peringatan/somasi kepada penjual.

Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanah Kavling, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Abdul R Saliman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta.

Abuzar Asra dan Puguh Bodro Irawan, 2014, Metode Penelitian Survei, Penerbit IN MEDIA, Bogor.

Akhmad Budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, 2008, Mengenal Hukum Perdata,

CV. Gitama Jaya, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika,Jakarta.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.

Djam’an Satori dan Aan Komariah, 2017, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Djohari Santoso Dan Achmad Ali, 1989, Hukum Perjanjian Indonesia, Perpustakaan Fak.

Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Gatot Supramono, H.H., 2009. Perbankan dan Masalah Kredit. Rineka Cipta, Jakarta. Handayani, Ririn, 2020, Metodologi Penelitian Sosial, Trussmedia Grafika,

Yogyakarta

Junaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenada Media group, Depok.

Komariah, 2016, Hukum Perdata, UMM Press, Malang.

Maryati Bachtiar, 2007, Buku Ajar Hukum Perikatan,Witra Irzani,Pekanbaru.

M. Yahya, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni : Bandung.

Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersial, Pusat Penerbitan UT, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2003, Batas-Batas Keabsahan Berkontrak, Yuridika, Volume 18 No.3,Surabaya

Ridwan Khirandy, 2013,Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Bagian Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.

R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

R. Soeroso, 2011, Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Cet 2, Sinar Grafika, Jakarta.

R.Subekti dan R. Tjitrosudibio , 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek],Pradnya Paramita,Jakarta.

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian,Intermasa,Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1995, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,Jakarta.

Salim HS, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,Sinar Grafika, Cet.1, Jakarta.

Siyoto, Sandu dan Sodik, M. Ali. , 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Literasi Media Publishing,Yogyakarta

Subekti, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta; PT Intermasa. Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Liberty,

Yogyakarta.

Sugiyono,2019, Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif,Kombinasi, R & D,dan Penelitian Pendidikan,Alfabeta,Bandung.

Wirdjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian,CV.Mandar maju, Bandung.

Zainuddin Ali,2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

ARTIKEL JURNAL:

Alfan Ali Pagar Alam, Tami Rusli, Melisa Safitri,2020, Analisis Gugatan Wanprestasi Dalam Jual Beli Tanah, Jurnal Bandar Lampung.

Baiq Safira Syafrudin, 2020, Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Pembayaran Secara Bertahap (Studi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 72/Pdt.G/2019/Pn.Pya), Mataram, Jurnal Mataram.

Syarifah Desi Putriani Ramadhanty, Mohamad Fajri Mekka Putra,2022, Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 560/Pdt.G/2020/Pn Sby),Depok,Jurnal Pakuan.

WEBSITE :

ABI ASMANA. 2018. Itikad Baik Dalam Pasal 1338 Ayat 3 Kuhperdata.

Available from:

https://legalstudies71.blogspot.com/2018/01/itikad-baik-dalam-pasal-

-ayat-3-kuh.html . (Accessed Desember 2,2023)

SALMA. 2023. Penelitian Deskriptif: Pengertian, Kriteria, Metode, dan Contoh.

Available from :

https://penerbitdeepublish.com/penelitian-deskriptif/.(Accessed

Desember 3,2023)

HERU.2023.Komunikasi Langsung dan Tidak Langsung. Available from : https://pakarkomunikasi.com/komunikasi-langsung-dan-tidak-

langsung /.( Accessed Desember 3,2023)

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Downloads

Published

2023-12-21