KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS YANG MELANGGAR ETIKA PROFESI
Abstract
Abstrac
The Notary Code of Ethics is a moral rule that must be obeyed by every member of the association to maintain the honor and nobility of the position. Notaries are charged with responsibility and professional ethics so that the Notary can carry out his duties and positions seriously. Errors that often occur to Notaries are often caused by the Notary's own negligence, as well as inducements related to high honorariums that override the ethics of a Notary. A Notary in exercising his authority is responsible to himself and to society. Be responsible to yourself that a notary works because of moral, intellectual and professional integrity as part of life. One of the interests related to professional life when there is a deviation from the Notary's authority is the client's interest.
The type of research that will be used by the authors is normative research. In other words, that is a study conducted on the actual situation or real situation that has occurred in society with the intention of knowing and finding the facts and data needed from the gap between das sollen das sein, namely the gap between theoretical conditions and legal factors.
So it can be concluded that the limitation of the authority to handle by the Honorary Council and the Notary Supervisory Council against violations of the Code of Ethics by a Notary is a mandate of the Law on the Position of a Notary, in particular Article 67 Paragraphs (1) and (2) which states that the minister has the authority to supervise notaries and to carry out For supervision, the minister forms a supervisory board, which is both preventive and curative. Whereas the supervision carried out by the Honorary Council is related to violations of the Notary Professional Code of Ethics and the implementation of sanctions imposed by the Honorary Council and the Notary Supervisory Council can be binding on a Notary who violates the code of ethics in the form of: a) Reprimand; b) Warning; c) Schorsing (temporary dismissal) from Association membership; d) Onzetting (dismissal) from Association membership; and e) Dishonorable termination of Association membership.
Keywords: Notary, Code of Ethics, Violation
Abstrak
Kode Etik Notaris merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran jabatan. Notaris dibebankan tanggung jawab dan etika profesi sehingga Notaris tersebut dapat menjalankan tugas dan jabatannya dengan sungguh-sungguh. Kesalahan yang sering terjadi pada Notaris sering kali disebabkan oleh keteledoran Notaris itu sendiri, serta bujukan-bujukan yang terkait dengan honorarium yang tinggi sehingga mengesampingkan etika seorang Notaris. Seorang Notaris dalam menjalankan kewenangannya bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan kepada masyarakat. Bertanggung jawab kepada diri sendiri bahwa Notaris berkerja karena integritas moral, intelektual dan profesional sebagai bagian dari kehidupan. Salah satu kepentingan yang terkait dalam kehidupan profesi apabila terjadi penyimpangan kewenangan Notaris yaitu kepentingan klien .
Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif. Dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan dari adanya kesenjangan antara das sollen das sein yaitu kesenjangan antara keadaan teoritis dengan faktor hukum.
Maka dapat disimpulkan bahwa batasan kewenangan penanganan oleh Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris terhadap pelanggaran Kode Etik oleh Notaris merupakan amanat Undang-undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 67 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa menteri berwenang dalam mengawasi notaris dan dalam melaksanakan pengawasannya menteri membentuk majelis pengawas, yang bersifat preventif dan kuratif lagi. Sedangkan untuk pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan adalah berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris dan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris dapat mengikat terhadap Notaris yang melanggar kode Etik berupa : a) Teguran; b) Peringatan; c) Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; d) Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan; dan e) Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.
Kata Kunci : Notaris, Kode Etik, Pelanggaran
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
A.M. Hol dan M.A. Loth dalam “Iudex mediator; naar een herwardering van de juridische professieâ€, Nederlands Tijdschrijft voor Rechtsfilosofie & Rechtstheorie 2001)
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997)
Abdul Bari Azed, Kebijakan Pemerintah di bidang Kenotariatan, (Jakarta : Media Notariat, Edisi 8, 2008)
Alief Latief, “ Main Bajak Karyawan Dan Kode Etik Notaris Dan/PPAT ,†Renvoi (Juli 2004)
Anonim, Himpunan Etika Profesi : Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia, Pustaka. (Yogyakarta : Yustisia, 2006)
Burhan Ashshofa, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 2007) Djuhad Mahja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Jakarta : Durat Bahagia, 2005)
E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius, (Jakarta : Storia Grafika, 2001)
Habib Adjie, Tebaran Pemikiran Dalam Dunia Notaris Dan PPAT “Penegakan Etika Profesi Notaris Dari Prespektif Pendekatan Sistemâ€, (Surabaya : Lembaga Kajian Notaris dan PPAT Indonesia, 2003)
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Gajah Mada University Press: Yogyakarta, 1996)
I Gede A.B. Wiranata, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas (Pengantar Kajian Etika Profesi), (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005)
Ignatius Ridwan Widyadharma, Etika Profesi Hukum, (Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996),
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, (Yogyakarta : Bigraf Publishing, 1994)
K. Bertens, Etika, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1997), Muhammad Adam, Asal Usul dan Sejarah Akta Notaris, (Bandung : Sinar Bandung, 1985)
Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, (Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003)
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek¸ Cetakan Kelima, (Jakarta : Rineka Cipta, 2006)
Pengurus Pusar INI, JATI DIRI NOTARIS, Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang,(Jakarta : PP-INI, 2000)
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan,
(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993)
Ronny Hanitijo Soemutro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1998)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, (Jakarta : UI Press, 2007)
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Bahasa Indonesia,edisi lux, Cetakan kedelapan. (Semarang, Widya Karya, 2009)
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 mengenai Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas;
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.39- PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris;
Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. Pol. B/1056/V/2006, Nomor : 01/MoU/PP-INI/V/2006, tanggal 5 Mei 2006;
Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (IPPAT) No. Pol. B/1055/V/2006, Nomor : 01/PP-IPPAT/V/2006, tanggal 5 Mei 2006.
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI).