REFORMASI PARTAI POLITIK DALAM RANGKA PENGUATAN FUNGSI REKRUTMEN POLITIK PARTAI POLITIK

Authors

  • GILANG RAMADHAN NIM. A1011191134 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

In a democracy, the role of political parties is very important, there is even an assumption that there is no democracy without political parties. In Indonesia alone, the state constitution even mentions political parties six times. One of the functions that makes the role of political parties so important for democracy is political recruitment and as a means of filling political positions in the executive and legislative branches. However, according to the Political Indicators survey, political parties and the House of Representatives are the two democratic institutions that are least trusted by the public with a score of 58.7% for political parties and 61.4% for the House of Representatives. One of the factors influencing this is the quality of the results of political recruitment that has not been maximized by political parties. The output of political party recruitment and regeneration that has not been maximized is also influenced by the input processes of political party recruitment and regeneration that are still not optimal. Political parties are still not well institutionalized as democratic institutions to carry out the political recruitment function. Political party reform is needed to maximize the function of political recruitment.

This research is a normative legal research using a conceptual approach. This research aims to provide methods of political party reform.

The result of this research is that there are six indicators that need to be reformed to strengthen political parties; ideology, regeneration system, funding, public image, women's representation, and internal political party conflicts. And the steps that can be taken are reforming political parties towards the typology of progamic political parties as an effort to revive the political recruitment function of political parties; Reviving the function of democratic political recruitment to recruit political officials trusted by the community; Implementing a limited open list proportional election system.

Keywords: Political Party; Political Recruietment; Political Party Reform.

 

Abstrak

 

Di dalam demokrasi peranan partai politik sangatlah penting, bahkan ada anggapan tiada demokrasi tanpa partai politik. Di Indonesia sendiri bahkan konstitusi negara menyebutkan partai politik sebanyak lima kali. Salah satu fungsi yang membuat peranan partai politik begitu penting bagi demokrasi adalah rekrutmen politik dan sebagai sarana pengisian jabatan politik di eksekutif dan legislatif. Namun menurut survei Indikator Politik menempatkan partai politik dan lembaga legislatif DPR RI sebagai dua institusi demokrasi yang paling tidak dipercayai masyarakat dengan nilai 58,7% untuk partai politik dan 61,4% untuk DPR. Salah satu faktor yang memengaruhi hal tersebut adalah kualitas daripada hasil rekrutmen politik yang belum maksimal dari partai politik. Output dari rekrutmen dan kaderisasi partai politik yang belum maksimal dipengaruhi juga oleh proses-proses input rekrutmen dan kaderisasi partai politik yang masih belum maksimal. Partai politik masih belum terlembaga dengan baik sebagai iJingga Ramadhantiya, Yang Hilang Dari Reifikasi Partai Di Indonesia, Medium. https://medium.com/@dhintya22/yang-hilang-dari-reifikasi-partai-di-indonesia-467f88aa47a4 Diakses pada 11 Desember 2023 pukul 07.09 WIB.nstitusi demokrasi untuk menjalankan fungsi rekrutmen politik tersebut. Diperlukannya reformasi partai politik untuk memaksimalkan fungsi rekrutmen politik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan konsep. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan metode-metode reformasi partai politik sebagai langkah memperkuat fungsi rekrutmen politik partai politik.                

Hasil dari penelitian ini adalah terdapat enam indikator yang perlu direformasi partai politik untuk memperkuat partai politik; ideologi, sistem kaderisasi, pendanaan, citra publik, keterwakilan perempuan, dan konflik internal partai politik. Dan langkah yang dapat diambil adalah mereformasi partai politik kearah tipologi partai politik progamatik sebagai upaya penghidupan fungsi rekrutmen politik partai politik; Penghidupan kembali fungsi rekrutmen politik yang demokratis untuk merekrut pejabat-pejabat politik yang dipercayai masyarakat; Penerapan sistem pemilu proporsional daftar terbuka terbatas.

Kata Kunci: Partai Politik; Rekrutmen Politik; Reformasi Partai Politik.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Aidit dan Zaenal AKSP (1989), Elit dan Modernisasi, Yogyakarta: Liberty

Almond (1978), Studi Perbandingan Sistem Politik , dalam Mochtar Mas’ud dan Colin Mac Andrews, Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Anwar Arifin (2006), Pencitraan dalam Politik: Strategi Pemenangan Pemilu dalam Perspektif Komunikasi Politik, Bandung: Pustaka Indonesia

Asmaeny Azis (2013), Dilema Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen, Yogyakarta: Rangkang Education.

Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Alexandra Cole. (2013), Perbandingan Partai Politik: Sistem dan Organisasi, di Ilmu Politik Dalam Paradigma Abad Ke-21 (Jilid 1), ed. John T. Ishiyama dan Marijke Breuning, Kencana Press. Jakarta

Bachtiar, (2021), Mendesain Penelitian Hukum, Penerbit Deepublish, Yogyakarta

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Edward Aspinall dan Ward Berenschot. 2019. Democracy for Sale, Pemilu, Klientelisme, dan Negara di Indonesia, penerjemah Edisius Riyadi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Eep Saefulloh Fatah, (2006) “Gejala Partai Mengambang,†Kompas, Jakarta.

Firmansyah, Mengelola Partai Politik, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011)

Hidayat, A. R. (2013). Institusionalisasi Partai Politik (Studi tentang Rekomendasi Dukungan DPW PAN Sulawesi Selatan pada Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang Tahun 2013). Skripsi. Makassar: Unhas.

Muhadam Labolo dan Teguh Ilham (2015), Partai Politik dan Sistem Pemilihan Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada

Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram

Okky Singgih Laksono. (2016). Optimalisasi Tata Cara Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012. Skripsi. Semarang: Undip.

Otto Kirchheimer, (1996). Transformasi Sistem-Sistem Kepartaian Eropa Barat, di Teori-teori Partai Politik (Edisi Revisi), ed. Ichlasul Amal, Tiara Wacana. Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, (2007), Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, (2005), Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Roni Hanitijo Soemitro, (1994), Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Ramlan Surbakti (2003), “Tingkat Pelembagaan Partai Politikâ€, Kompas. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2009), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta

Surbakti Ramlan (2007), Memahami Ilmu Politik, Grasindo. Jakarta

Surbakti Ramlan, Nugroho Kris (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Jakarta.

Syamsuddin Haris, (1999), Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru, Yayasan Pustaka Obor Imdonesia, Jakarta

Syamsuddin Haris, (2014). Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta

JURNAL

Akmaludin Rachim. 2016. â€Menata Ulang kelembagaan Partai Politik Agar Bebas Korupsi, SELISIK 2(4) hlm. 132

Arman, Z. (2018). Tinjauan Sistem Multi Partai dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pada Era Reformasi. Jurnal Cahaya Keadilan

Asshiddiqie, J. Partai Politik Dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 3(4). 8

Aziza Aulia, Andi Pangeran Moenta, dan Hamzah Halim. Perempuan dan Politik: Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Kepartaian, Amanna Gappa Vol. 30 No. 2, 2022: hlm. 127.

Burhanuddin Muhtadi (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral Di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara “Party-Id†dan Patron-Klien, Jurnal Penelitian Politik, Volume 10 No. 1

Efriza. (2019). “Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publikâ€, Jurnal Politica, 10(1): 27-28

Ghafur Jamaludin. (2023). “Demokratisasi Internal Partai Politik Era Reformasi: Antara Das Sollen dan Das Seinâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA Iustum, 1(30)

Imam Yudhi Prasetya, “Pergeseran Ideologi dalam Partai Politik.†dalam Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan 1(1) 2011, 197.

Kania, Dede. "Hak asasi perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: The rights of women in Indonesian laws and regulations." Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): hlm. 716-734.

Laila Kholid. 2018. Dari Identitas ke Ideologi: Penguat Arah Kebijakan Programatik Partai Politik. Jurnal Ilmu Pemerintahan: 3 (2). 101

Mahnus Ohman. 2016. Pengantar Keuangan Politik dalam Pendanaan Partai Politik dan Kampanye Pemilu, Buku Pedoman Keuangan Politik, ed. Elin Falguera et al, penerjemah Perludem. Jakarta: International IDEA dan Perludem, hlm. 1 – 2.

Prakoso Aji dan Jerry Indrawan. 2020. Hambatan dan Tantangan Partai Politik: Persiapan Menuju Pemilihan Umum 2024. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama: 8 (2). 225

Reza Syawawi. 2021. Memutus Oligarki dan Klientelisme Dalam Sistem Politik Indonesia Melalui Pembaharuan Pengaturan Pendanaan Partai Oleh Negara. Jurnal Legislasi Indonesia. 18(1) hlm. 143.

Robertus Robert. 2020. Oligarki, Politik, dan Res Publica, dalam Oligarki, Teori dan Kritik, ed. Abdil Mughis Mudhoffir dan Coen Husain Pontoh. Tangerang Selatan: Marjin Kiri, hlm. 185.

Romli, L. (2006). Masalah Kelembagaan Partai Politik di Indonesia Pasca Orde Baru. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 2(2)

Romli, L, Problematik Institusionalisasi Partai Politik di Era Reformasi, (Jakarta: LIPI, 2017), hlm. 13-14

Romli, L. (2011). Reformasi Partai Politik dan Pistem Kepartaian di Indonesia. Politica, 2(2), 199–220

Skala Survei Indonesia, “Hasil Nasional tentang Kinerja Partai Politik dan Anggota Legislatif. Oktober 2012 dari Efriza. 2019. “Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publikâ€, Jurnal Politica, 10(1): hlm. 31.

Sukmajati Mada, (2023), “Sistem Proporsional Tertutup untuk Penguatan Kelembagaan Politik di Indonesiaâ€. Paper pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Jakarta

Sulardi, “Kemunduran Demokrasi,†Koran Tempo, dari Efriza. 2019. “Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publikâ€, Jurnal Politica, 10(1): 30

Veri Junaidi, et al. 2011. Anomali Keuangan Partai Politik, Pengaturan dan Praktek. Jakarta: Perludem, hlm. 25-26.

Vicky Randall dan Lars Svasand (2002), Party Institutionalization in New Democracies, Party Politics, Vol.8 No.1, Sage Publication, London

Yves Leterme. 2016. Pendahuluan dalam Pendanaan Partai Politik dan Kampanye Pemilu, Buku Pedoman Keuangan Politik, ed. Elin Falguera et al, penerjemah Perludem. Jakarta: International IDEA dan Perludem, hlm. V

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang – Undang Dasar 1945

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 114/PUU-XX/2022

Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945, 2010

INTERNET

Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembenahan Agar Parpol Transparan. KPK, 11 Desember 2019. Diakses 11 Desember 2023 pukul 02.08 WIB. https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1417-pembenahan-agar-parpol-t ransparan

Kompas.id, “Kian Banyak Ketum Parpol Terpilih Secara Aklamasiâ€, dikutip dari https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/03/21/kian-banyak-ketum- parpol-terpilih-secara-aklamasi-demokratisasi-di-parpol-bermasalah, diakses pada tanggal 11 September 2023 pukul 00.25 WIB.

Kompas.id, “Memahami Identitas Kepartaian dan Pemilih Partaiâ€, dikutip dari https://www.kompas.id/baca/riset/2022/02/22/memahami-identitas- kepartaian-dan-pemilih-partai, diakses pada tanggal 18 Agustus 2023 pukul 01.25 WIB.

Kompas.id, “Survei Indikator Kepercayaan Publik terhadap Partai Politik Rendah†dikutip dari https://nasional.kompas.com/read/2022/04/03/19371471/survei-indikator- kepercayaan-publik-terhadap-partai-politik-rendah, diakses pada 14 September 2023 pukul 06.06 WIB.

Jingga Ramadhantiya, Yang Hilang Dari Reifikasi Partai Di Indonesia, Medium. https://medium.com/@dhintya22/yang-hilang-dari-reifikasi-partai-di- indonesia-467f88aa47a4 Diakses pada 11 Desember 2023 pukul 07.09 WIB.

Tempo, Biaya Calon Anggota DPR Hingga 6 Miliar. Dikutip dari https://fokus.tempo.co/read/1003968/biaya-calon-anggota-dpr-hingga-rp- 6-miliar diakses pada tanggal 13 September 2023, pukul 02.48 WIB.

Detik. “Perludem: 14 Parpol Gugat Konflik Internal Ke MK, Gerindra Terbanyakâ€. Dikutip dari https://news.detik.com/berita/d-4624748/perludem-14-parpol- gugat-konflik-internal-ke-mk-gerindra-terbanyak. Diakses pada tanggal 14 September 2023, pukul 06.39 WIB.

Dikutip dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/16/kemendagri- usul-bantuan-parpol-naik-jadi-rp3000-per-suara-partai-mana-paling-cuan. Diakses pada 13 September 2023, pukul 03.40 WIB

Rumahpemilu.org, “Party-id Rendah, Pemilih Lebih Merasa Terwakili Oleh Anggota DPR Bukan Partai Politik†dikutip dari https://rumahpemilu.org/party-id-rendah/, diakses pada 7 Desember 2023, pukul 07.48 WIB

Downloads

Published

2023-12-22