KEBERADAAN TOKO SWALAYAN ALFAMART DAN INDOMARET TERHADAP USAHA KECIL YANG ADA DI PONTIANAK BARAT
Abstract
ABSTRACT
The existence of Alfamart and Indomaret supermarkets on the one hand shows good macro economic development and also has a positive impact on absorbing local labor and increasing investment. However, on the other hand, this economic development has apparently triggered unrest among small and medium businesses because of the fairly rapid presence of Alfamart and Indomaret supermarkets, and it is possible that over time it will have an increasingly negative impact on small traders or small businesses and middle class in general. This also happens with small businesses (warungs) in the West Pontianak area because many Alfamart and Indomaret supermarkets have mushroomed. Based on data from the Pontianak City Cooperatives, Micro Enterprises and Trade Department, the number of Alfamart and Indomaret supermarkets in the West Pontianak area of Pontianak City is 28 units, of which the number of Alfamart supermarkets is 14 units and the number of Indomaret supermarkets is 14 units. Seeing the presence of quite a lot of Alfamart and Indomaret supermarkets, of course this has an impact on the economic conditions of small businesses in West Pontianak. The negative impacts resulting from the existence of Alfamart and Indomaret supermarkets seen from the perspective of small businesses include: decreased consumers, decreased sales turnover, and less competitive prices. This clearly raises legal implications from the aspect of unfair business competition. Therefore, the role of the Pontianak City Government is needed in overcoming the occurrence of unhealthy business competition between Alfamart and Indomaret supermarkets for small businesses in West Pontianak. In this research, the author used empirical research methods or also known as analytical descriptive field research with qualitative data analysis methods. Based on the research results, it was concluded that the legal implication of the existence of Alfamart and Indomaret supermarkets for small businesses in West Pontianak in terms of unhealthy business competition law is market control activities. Market control is one of the activities that is prohibited according to the provisions of Article 19 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. The form of market control activities carried out by Alfamart and Indomaret supermarkets is with the aim of preventing small business actors from carrying out the same business activities in the relevant market and preventing consumers or stall customers from carrying out business relations with the stalls. So far, the Pontianak City Government has not played a role in overcoming unhealthy business competition between Alfamart and Indomaret supermarkets and small traders (warungs), especially market control in the West Pontianak area. In fact, in the provisions of Article 39 letter a of Pontianak City Regional Regulation Number 2 of 2017 concerning the Arrangement and Development of People's Markets, Shopping Centers and Supermarkets, which states that "Every market organizer and business actor is prohibited from exercising control over the production and/or possession of goods and /or monopoly services". However, in fact, the existence of Alfamart and Indomaret supermarkets in the West Pontianak area continues to mushroom and obtain business permits from the Pontianak City Government.
Keywords: Existence, Supermarkets, Alfamart, Indomaret, Small Business.
ABSTRAK
Keberadaan toko swalayan Alfamart dan Indomaret di satu sisi menunjukkan perkembangan perekonomian secara makro yang bagus dan juga memberi dampak positif dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan investasi. Namun di sisi lain, perkembangan ekonomi itu ternyata memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah karena kehadiran toko swalayan Alfamart dan Indomaret yang cukup pesat, dan dimungkinkan semakin lama akan semakin memberikan dampak buruk bagi pedagang kecil atau pelaku usaha kecil dan menengah pada umumnya. Hal ini juga terjadi dengan usaha kecil (warung) di wilayah Pontianak Barat karena banyaknya toko swalayan Alfamart dan Indomaret yang menjamur. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, bahwa jumlah toko swalayan Alfamart dan Indomaret di wilayah Pontianak Barat Kota Pontianak sebanyak 28 unit, dimana jumlah toko swalayan Alfamart sebanyak 14 unit dan jumlah toko swalayan Indomaret sebanyak 14 unit. Melihat keberadaan toko swalayan Alfamart dan Indomaret yang cukup banyak tersebut, tentu saja berdampak terhadap kondisi ekonomi usaha kecil (warung) di Pontianak Barat. Dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan toko swalayan Alfamart dan Indomaret dilihat dari sudut pandang usaha kecil (warung) antara lain: konsumen turun, omset penjualan menurun, dan kalah bersaing harga. Hal ini jelas menimbulkan implikasi hukum dari aspek persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, maka diperlukan peran dari Pemerintah Kota Pontianak dalam mengatasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat antara toko swalayan Alfamart dan Indomaret terhadap usaha kecil yang ada di Pontianak Barat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa implikasi hukum keberadaan toko swalayan Alfamart dan Indomaret terhadap usaha kecil yang ada di Pontianak Barat ditinjau dari hukum persaingan usaha tidak sehat adalah kegiatan penguasaan pasar. Penguasaan pasar merupakan salah satu kegiatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk kegiatan penguasaan pasar yang dilakukan oleh toko swalayan Alfamart dan Indomaret adalah dengan maksud menghalangi pelaku usaha kecil (warung) untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dan menghalangi konsumen atau pelanggan warung untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan warung. Selama ini Pemerintah Kota Pontianak belum berperan dalam mengatasi persaingan usaha tidak sehat antara toko swalayan Alfamart dan Indomaret dengan pedagang kecil (warung), khususnya penguasaan pasar di wilayah Pontianak Barat. Padahal di dalam ketentuan Pasal 39 huruf a Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang menyatakan bahwa "Setiap penyelenggara dan pelaku usaha pasar dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli". Namun faktanya, keberadaan toko swalayan Alfamart dan Indomaret di wilayah Pontianak Barat tetap saja menjamur dan memperoleh izin usaha dari Pemerintah Kota Pontianak.
Kata Kunci : Keberadaan, Toko Swalayan, Alfamart, Indomaret, Usaha Kecil.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdul Kadir Muhammad, 2015, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2010, Seri Hukum Bisnis Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Asri Sitompul, 1999, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Elyta Ras Ginting, 2001, Hukum Antimonopoli Indonesia: Analisis dan Perbandingan UU No. 5 Tahun 1999, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Galuh Puspaningrum, 2013, Hukum Persaingan Usaha: Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Hendri Ma’ruf, 2005, Pemasaran Ritel, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: Prenada Media Group.
Hikmahanto Juwana, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati.
Insan Budi Maulana, 2000, Catatan Singkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Munir Fuady, 2002, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek, Buku Ketiga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
------------, 1999, Hukum Antimonopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mustafa Kamal Rokan, 2012, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Nadir, 2015, Hukum Persaingan Usaha (Membidik Persaingan Tidak Sehat dengan Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), Malang: UB Press.
Ningrum N. Sirait, 2004, Hukum Persaingan di Indonesia: UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Cet. I, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Rachmadi Usman, 2013, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Rhido Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Malang: Setara Press.
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta.
Susanti Adi Nugroho, 2014, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Prenada Media.
Suyud Margono, 2009, Hukum Anti Monopoli, Jakarta: Sinar Grafika.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
JURNAL :
A.S. Ningsih, 2019, “Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)â€, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 2.
Hadi Sucipto, 2017, “Pengaturan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Dalam Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat Menurut Hukum Positif Indonesiaâ€, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Universitas Mataram.
Rahmadi Tektona, 2022, “Quo Vadis : Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjaâ€, Jurnal Persaingan Usaha, Vol. 2 No.1, Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Rai Mantili, dkk, 2016, “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesiaâ€, Jurnal PJIH, Vol. 3 No. 1.
Remy Sjahdeni dkk, 2002, Jurnal Hukum Bisnis: Membudayakan Persaingan Sehat, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Vol. 19, No.1.