TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG TIDAK COCOK DENGAN PRODUK KECANTIKAN ( STUDI KASUS KLINIK KECANTIKAN REVE SKIN DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
Abstract
This research analyzes things, namely the responsibility of beauty clinics towards consumers of beauty services if there is damage to the skin (face) after the treatment process, and legal remedies for consumers of beauty services who suffer losses if there is damage to the skin (face) after the treatment process. In this case example, consumers experienced a mismatch in undergoing beauty treatments at the clinic, which had an impact on their faces. Based on the explanation given by the Supervisor at the Reve Skin beauty clinic, the form of responsibility of the Reve Skin beauty clinic towards consumer patients who are not suitable for the beauty treatment is to provide care and restore the condition of the patient's face, namely by replacing the products or treatments that are used. previously used with a new product or treatment, and replacement of the product must be adjusted based on the patient's facial condition. The research method used in this thesis is an empirical juridical legal research method.
The results obtained include, if the beauty clinic in its actions commits a breach of contract or acts against the law, then it must be compensated both materially and immaterially (Articles 1365 and 1366 of the Civil Code regarding unlawful acts) which is based on a therapeutic agreement. However, based on the researchers' findings, patients as consumers of services at the Reve Skin beauty clinic prefer to solve problems immaterially by providing further treatments according to the levels that have been analyzed by the doctor or based on complaints from the patient. These findings confirm that the implementation of consumer protection in Pontianak City has met applicable legal standards. Researchers highlight medical treatment as a form of responsibility, in line with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection by emphasizing the importance of understanding the law and strong enforcement to protect rights. consumers and ensure business actors' compliance with regulations.
Keywords : Responsibility, Businessmen , Consumer, Beauty Clinic
Abstrak
Penelitian ini menganalisa hal yaitu tanggung jawab klinik kecantikan terhadap konsumen jasa kecantikan apabila terjadi kerusakan pada kulit (wajah) setelah dilakukannya proses perawatan, dan upaya hukum konsumen jasa kecantikan yang dirugikan apabila terjadi kerusakan kulit (wajah) setelah dilakukannya proses perawatan. Dalam contoh kasus ini, konsumen mengalami ketidak cocokan dalam melakukan treatment/ perawatan kecantikan di klinik tersebut, yang berdampak pada wajah mereka. Berdasarkan penuturan yang diberikan oleh Supervisor di klinik kecantikan Reve Skin , bentuk tanggung jawab dari pihak klinik kecantikan Reve Skin terhadap pasien konsumen yang tidak cocok dengan treatment kecantikan tersebut adalah dengan memberikan perawatan dan pemulihan kondisi wajah pasien, yaitu dengan mengganti produk-produk atau perawatan yang digunakan sebelumnya dengan produk atau perawatan yang baru, dan penggantian produk tersebut harus disesuaikan berdasarkan kondisi wajah dari pasien tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitan hukum yuridis empiris.
Hasil yang didapatkan antara lain adalah,apabila pihak klinik kecantikan dalam tindakannya melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maka ia harus ganti rugi baik secara materiil maupun immaterial (Pasal 1365, dan 1366 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum) yang didasarkan pada perjanjian terapeutik. Namun berdasarkan hasil temuan peneliti, pasien selaku konsumen jasa di klinik kecantikan Reve Skin lebih memilih untuk menyelesaikan permasalahan secara immaterial di mana dengan memberikan perawatan-perawatan lebih lanjut sesuai dengan tingkatan-tingkatan yang telah dianalisis oleh dokter atau berdasarkan keluhan dari pasien. Temuan ini menegaskan bahwa implementasi perlindungan konsumen di Kota Pontianak telah memenuhi standar hukum yang berlaku, peneliti menyoroti tindakan medis sebagai bentuk tanggung jawab, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum dan penegakan yang kuat untuk melindungi hak konsumen serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Pelaku usaha , Konsumen, Klinik Kecantikan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Nasution A.Z , (1995). Konsumen dan Konsumen; Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan 1, Pustaka Sinar, Jakarta.
Husni Syawali et. al., (2000). Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Muhaldi., S.H., M.Hum. (2017). Dasar-Dasar Hukum, PT. Rajagrafindo Persada. Depok.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, (2000). Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Sidabalok Janus, (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmadi Miru, (2014). Hukum Perlindungan Konsumen, Cetak. Delapan, Jakarta:Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:Rajawali Pers.
Retno Iswari Tranggono, (2007). Buku Pegangan Ilmu Kosmetik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Novian Wibowo, (2013). Perancangan Interior Klinik Kecantikan Berbasis Eco-Design,Surabaya.
Samuel Hutabarat, Penawaran dan Penerimaan dlam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta, 2011, hlm. 29-30.
Husni Syawali dan Neni Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm 7.
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 75.
Sugiyono ( 2019 ) . Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D , Bandung Alfabeta , Hlm 114
Sugiyono , Prof , Dr , 2006. Metode Penelitian Pendidikan ( Dekat Kuantitanf , Kualanif dan R&D ) . Bandung Penerbit Alfabeta hlm 117
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo,hukum perlindungan konsumen Op. Cit., hlm 234
Zulham, hukum perlindungan konsumen, kencana prenada,jakarta,2013,hlm 37
Janus Sidabalok, hukum perlindungan konsumen di indonesia Op. Cit, hlm 10.
Olga stephanie, (2017). perlindungan hukum pasien klinik kecantikan , semarang.
Happy Susanto, (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia.
Sutrisno Hadi, (1997). Metodologi Riset. Yogyakarta : UGM press.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, (2011).
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, (1991).
Sutrisno Hadi. 1997. Metodologi Riset. Yogyakarta : UGM press. Hal.3
Noeng Muhadjir.1998. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:Rake Sarasin. Hal. 3
ARTIKEL DAN JURNAL :
Abuyazid Bustomi. 2018. “Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen ‘’, jurnal mimbar hukum, 16(2): 162-163.
Wibowo, Sigit, 2008, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terhadap konsumen klinik kecantikan Riauâ€, Jurnal Media Hukum, Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Vol. 15, No. 1 Juni.
Rosiana pratiwi. 2018. “Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerusakan setelah menggunakan krim yang tidal berlabel BPOMâ€, Jurnal media hukum, fakultas hukum universitas riau vol.v , no 2 juli
Abuyazid Bustomi. 2018. “Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen ‘’, jurnal mimbar hukum, 16(2): 154.
Siti Nurbaiti. 2013. “aspek yuridis mengenai productliability menurut UU perlindungan konsumen†, jurnal hukum prioris, vol.3 no 2
Rochani Urip Salami. 2008. "PENERAPAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ", Jurnal dinamika hukum, Vol. 8 No. 2.
Rizky A. Yuristyarini, “Pengawasan terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Teregister Bpom yang Dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/menkes/per/viii/2010 (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang)â€, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
Asri Wakkary, “Tindak Pidana Pemalsuan Obat Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.†Lex Privatum law jurnal, Volume 4-Nomor 5, 2016
DOKUMEN HUKUM :
Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungn konsumen pasal 19 ayat 1,2,3,4.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232), Jakarta.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Peraturan mentri kesehatan no 18 tahun 2023 tentang kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus.
INTERNET :
(Kamus Bahasa Indonesia edisi empat, Hal 708. Jakarta: PT. Gramedia; 6 diakses september 2023).
http://www.tempointeraktif.com , diakses: 6 september 2023)
https://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/9218 diakses tanggal 1 november 2023 pukul 01.38 wib