PENGGUNAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI DI POLRES KAPUAS HULU)

Authors

  • ANDIKA HAMONANGAN HUTASOIT NIM. A1012191081 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This research reveals the potential of Restorative Justice in creating a holistic rehabilitation process for perpetrators as well as emotional and social recovery for victims. By involving families, local communities, related institutions and other agents of change, this approach aims to reduce the social stigmatization that drug abusers often experience. Through case studies and qualitative analysis, this research explains how Restorative principles can be applied to improve relations between perpetrators, victims and society. The results of this research provide insight into the effectiveness of Restorative programs that have been implemented in Kapuas Hulu. In addition, it also discusses practical challenges in the implementation of Restorative Justice as well as policy suggestions to increase its use as a more inclusive and sustainable approach in dealing with criminal acts of drug abuse.

Keywords : Restorative Justice, Narcotics, Kapuas Hulu.

 

 

Abstrak

Penelitian ini mengungkap potensi Restorative Justice dalam menciptakan proses rehabilitasi yang holistik bagi pelaku serta pemulihan korban secara emosional dan sosial. Dengan melibatkan keluarga, komunitas lokal, lembaga terkait, dan agen-agen perubahan lainnya, pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi stigmatisasi sosial yang sering dialami oleh para penyalahguna narkotika. Melalui studi kasus dan analisis kualitatif, penelitian ini menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip restoratif dapat diterapkan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hasil dari penelitian ini memberikan wawasan tentang keefektifan program-program restoratif yang telah diterapkan di Kapuas Hulu. Selain itu juga membahas tantangan-tantangan praktis dalam implementasi Restorative Justice serta saran-saran kebijakan untuk meningkatkan penggunaannya sebagai pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kata Kunci : Restorative Justice, Narkotika, Kapuas Hulu.

References

DAFTAR PUSTAKA

JURNAL :

B.A Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Jakarta: Karya Utama, 1999), 13.

Dr. H. Irwan Jasa Tarigan, S.H., M.H., Narkotika dan penanggulangannya, (Yogyakarta : Deepublish, 2017).

Eva Achjani Zulfa, Restorative Justice di Indonesia, Peluang dan Tantangan Penerapannya.

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FHUI, Jakarta, 2009, hal. 7.

John Braithwaite, 2002, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, Oxford.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, PT

Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Pratama, R. Mochamad. 2020. upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jurnal Ius Constituendum. vol. 5 no. 2

Rena Yulia, Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Yogyakarta, 2010, Graha Ilmu, halaman 247.

Sasmito, Joko, 2017, Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana, Setara Press, Malang.

Sinaga, Haposan Sahala Raja. Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.7 (Juli 2021).

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya ( Jakarta: Erlangga, 2010), 16.

Buletin Komisi Yudisial, Hakim dan Penerapan Keadilan Restoratif, Vol. VI No. 4, Januari-Pebruari 2012, halaman 18

KP Prayitno, Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto), Jurnal dinamika hukum, 2012.

UNDANG-UNDANG :

Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1691 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI No.6 Tahun 2019.Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

INTERNET :

Sindonews, rilis data berita 17 Juli 2022, "Gunakan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Agung Hentikan 1.334 Perkara. https://nasional.sindonews.com/read/828543/13/gunakan-keadilan-restoratif-kejaksaan-agung-hentikan-1334-perkara-1657998439

Downloads

Published

2023-12-22