ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN MEDIS RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KOTA PONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD VERGY NUR FARIZY NIM. A1012191025 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Research on "Judicial Analysis of the Implementation of Legal Protection for Medical Services at Bhayangkara Hospital, Pontianak City" aims to determine the implementation of legal protection for consumers or patients of medical services at Bhayangkara Hospital, Pontianak City. To find out the factors causing not yet optimal legal protection for consumers or patients for medical services at Bhayangkara Hospital, Pontianak City. To reveal the efforts that consumers or patients can make regarding medical services at Bhayangkara Hospital, Pontianak City.

This research uses a sociological juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of legal protection for medical services at Bhayangkara Hospital, Pontianak City has not been felt by consumers or patients. This can be seen from the many cases of discomfort experienced by consumers or patients who use health services, including the length of time waiting for service and sometimes discrimination between patients so that consumer disappointment arises and this is not in accordance with what is stated in Article 4 letter a. The right to comfort, security and safety in consuming goods, and letter g. The right to be treated or served correctly and honestly and not in a discriminatory manner. That the factors causing the lack of optimal legal protection for consumers of medical services at the Bhayangkara Hospital, Pontianak City, consist of external factors and internal factors, namely external factors according to the health service provider are caused by the crowded conditions of patients during uncertain weather so that those who experience there are so many sick people, while medical personnel are very limited, so the service cannot be received well by all patients, as well as factors from consumers or patients who cannot be patient with hospital conditions where they have to queue because of the large number of patients who have to be served, resulting in disappointment from patients or consumers. . That the efforts that can be made by consumers or patients regarding medical services at Bhayangkara Hospital, Pontianak City, are by making efforts to obtain clear information regarding when services can be received and by negotiating with the hospital and carrying out deliberation and consensus efforts regarding the services received by the patient. patient or consumer.

Keywords: Legal Protection, Medical Services, Hospital

 

Abstrak

Penelitian tentang "Analisis Yuridis Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Medis Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pontianak "bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atau pasien pelayanan medis Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum optimalnya perlindungan hukum terhadap konsumen atau pasien atas pelayanan medis Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atau pasien terhadap pelayanan medis Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pontianak.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelayanan medis Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen atau pasien hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen atau pasien yang menggunakan jasa pelayanan Kesehatan diantaranya lamanya waktu menunggu pelayanan dan terkadang diskriminasi antara pasien sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 huruf a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, dan huruf g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Bahwa faktor-faktor penyebab belum optimalnya perlindungan hukum terhadap konsumen konsumen pelayanan medis Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan adalah disebabkan oleh kondisi ramainya pasien pada saat cuaca tidak menentu sehingg yang mengalami sakit sangat banyak sedangkan tenaga medis sangat terbatas jadi pelayanan tidak bisa diterima semua dengan baik oleh pasien, serta faktor dari diri konsumen atau pasien yang tidak bisa bersabar dengan kondisi rumah sakit yang harus antri karena banyaknya pasien yang harus dilayani sehingga timbul kekecewaan dari pasien atau konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atau pasien terhadap pelayanan medis Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk mendapatkan informasi yang jelas berkaitan dengan kapan pelayanan dapat diterima serta dengan bernegosiasi dengan pihak rumah sakit dan melakukan upaya musyawarah serta mufakat atas pelayanan yang diterima oleh pasien atau konsumen.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelayanan Medis, Rumah Sakit

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Azwar 2010, Sikap Manusia : Teori Dan Pengukurannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

H.A.S, Moenir, 2006, Manajemen Pelayanan Umum DI Indonesia, Bumi Akasara, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Munir Fuady, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Triwibowo, 2013, Manajemen Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit, Trans Info Media, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Tesis Hukum tentang Pengertian Perlindungan Hukum Oleh Beberapa Ahli. (2014). Diunduh tgl 15 September 2022 dari http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Downloads

Published

2024-01-02