WANPRESTASI PEMILIK KEBUN KELAPA DALAM PEMBAYARAN UPAH PEKERJA PEMETIK BUAH DI DESA SUNGAI KUNYIT KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
ABSTRACT
An employment agreement is an agreement made based on negotiations between the employer and the employee to bind him or herself to carry out work with the aim of receiving wages at the end of the work. In an employment agreement there must be an agreement between both parties. Employment agreements are regulated in law no. 13 of 2003 article 1 paragraph (14)
In a work agreement, both parties can choose a written agreement or an oral work agreement. Verbal employment agreements have weak legal force. If something undesirable happens, it will be detrimental to the worker. The agreement cannot be withdrawn other than by agreement of both parties, or for reasons determined by law.
In work agreements, problems often occur. The problems that occur are in unwritten/oral work agreements located in Sungai Kunyit Village, Mempawah Regency, with the content of the agreement being that the worker has an obligation to unload coconuts to be sold to agents and the worker gets wages when the fruit is ready. sold to agents. However, in reality the coconut plantation owner was negligent in paying wages to workers.
From the data examined in the field, the plantation owner is said to be in default. Default is the failure to fulfill an achievement. Legal remedies that workers can take against plantation owners who are in default of work agreements will result in losses to workers. The workers can ask for compensation or resolve the problem through deliberation. From the data researched in the field, the two parties held family discussions.
Keywords: Employment Agreement, Wages, Default
ABSTRAK
Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan perundiangan antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan dengan tujuan menerima upah di akhir pekerjaan Didalam suatu perjanjian kerja harus adanya kesepakatan kedua beah pihak. Perjanjian kerja diatur dalam undang-undang nomor. 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat ( 14)
Dalam perjanjian kerja kedua belah pihak dapat memilih perjanjian tertulis atau perjanjian kerja secara lisan . Perjanjian kerja secara lisan kekuatan hukumnya lemah , Apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan akan merugikan pihak pekerja . Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang- undang.
Dalam perjanjian kerja sering terjadi masalah adapun masalah yang terjadi tersebut dalam perjanjian kerja secara tidak tertulis/ lisan yang berlokasi di Desa Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dengan isi perjanjia yaitu pekerja mempunyai kewajiban untuk menurunkan buah kelapa untuk di jual kepada agen dan pekerja mendapatkan upah apabila buah telah dijual kepada agen Namun dalam kenyataannya pemilik kebun kelapa lalai dalam pemabayaran upah kerja kepada pekerja .
Dari data yang di teliti dilapangan pemilik kebun dikatakan Wanprestasi .Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi. Upaya hukum yang dapat dikatakan pekerja tehadap pemilik kebun yang wanprestasi dalam perjanjian kerja maka mengakibatkan kerugian terhadap pekerja . Pihak pekerja dapat menuntuk ganti rugi ataupun dengan menyelesaikan permasalahan tersebut dapat di lakukan dengan musyawarah. Dari data yang diteliti dilapangan antara kedua belah pihak melakukan musyawarah secara kekeluargaan .
Kata kunci : Perjanjian Kerja , Upah, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2010 , Hukum Perdata Indonesia . Citra Aditya Bakti, Bandung
Achmad ichsan.2008. Hukum Perdata , Putra Mas
Agus Yahya Hernoko. 2013. Hukum Perjanjian Asas Propoionalitas dalam Kontrak Komesial .Jakarta
Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika .Jakarta
Abdul Rachmad. Budiono 1997, Hukum Perbutuhan di Indonesia , Manajemen Pat. Raja Grafindo Persada , jakarta
C.S.T.Kansil. 1983 Pengantar hukum dan tata hukum Indonesia , Balasi Pustaka. Jakarta
Djumialji f.x 2006 , Perjanjian kerja . Sinar Grafika . Jakarta
Fauzan Ali Warman . Hukum Perikatan Pustaka Abadi .Jakarta
Hartono Hadiesoeprapto , 1996, Pokok-pokok hukum perjajian ,Liberty Yogyakarta
H.U.Adil Samadani .2013 . Dasar-dasar Hukum Bisnis .Mitra wacana Media
H.zaeni Asyhadie . Hukum Keperdataan ( dalam perspektif hukum nasional kuhperdata)’jilid III, Rajawali pers Depok
Imam soepomo . 1983,Pengantar hukum perburuhan ,Djambaatan, Jakarta
J Satrio.2014 .Wanprestasi menurut KUH perdata, dotrin, dan yuridpudensi , cetakan ke II. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung
--------. 1999. Hukum Perikatan-perikatan Pada Umumnya .Alumni Bandung
Koesparmono irsan & Armansyah ,2016 Hukum tenaga kerja , Erlangga. Jakarta
Koko Kosidan . 2006 . Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan . Cv Mandar Maju . Bandung
M. Yahya Harahap , 1986, Segi-segi hukum perjanjian , Alumni. Bandung .
Munir Fuady . 2011. Hukum Kontrak . Citra Aditya Bandung , Bandung
Prof. Dr.Sugiyono, 2013, Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif , Bandung
R.Subekti ,1985 , Aneka Perjanjian ,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
R.Subekti & R.Tjitrudibio, 2008 ,Pradnya Paramita
R. Setiawan , 1987,Pokok-pokok perikatan ,Bina Cipta. Bandung
-------------, 1999 ,Pokok-pokok perikatan , Putra A Bardin, Bandung
R.Goenawan Oetomo.2004 . Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia , Grhadika Binangkit Press. Jakarta
Salim.2001 . Pengantar Hukum Perdata Terulis( BW) . Sinar Grafika .Yogyakarta
Soedikono Maertokusumo. 1991 Mengenal Hukum. Alumni Bandung , Bandung
Sri Soedewi Machun Sowan. 2004 .Hukum Perjanjian Perhutangan . Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1995
Undang-undang ri Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
INTERNET
Http://afiahmel.blogspot.com/2011/03definisiupah.htm/?m=1/diakses pada 8 januari 2020.